Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Resmi! Ini 5 Syarat Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Findika Pratama • Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:25 WIB
Resmi! Ini 5 Syarat Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Resmi! Ini 5 Syarat Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan aturan terbaru mengenai syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Program BSU 2025 kembali digulirkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui program ini, jutaan pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, yang disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara transparan dan berbasis data BPJS Ketenagakerjaan agar tepat sasaran. Berikut lima syarat penerima BSU 2025 yang wajib diketahui para pekerja.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama adalah penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat secara resmi dalam sistem kependudukan nasional.

Kemnaker menegaskan, bantuan ini hanya diperuntukkan bagi pekerja Indonesia yang berdomisili di dalam negeri dan bukan bagi tenaga kerja asing.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Syarat kedua, penerima bantuan harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga bulan April 2025. Status keaktifan ini menjadi dasar verifikasi utama bagi pemerintah untuk menentukan calon penerima BSU.

Data kepesertaan tersebut digunakan agar bantuan dapat disalurkan kepada pekerja formal yang benar-benar masih aktif bekerja dan terdaftar dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang belum aktif, disarankan segera memperbarui status kepesertaannya di BPJS agar tidak kehilangan kesempatan menerima bantuan.

3. Memiliki Gaji atau Upah Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan

Poin ketiga dalam syarat penerima BSU 2025 adalah batas penghasilan. Pekerja yang berhak mendapatkan subsidi upah harus memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Kebijakan ini ditujukan untuk menyasar pekerja dengan pendapatan rendah hingga menengah ke bawah yang paling terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi ekonomi.

Bagi pekerja dengan penghasilan di atas batas tersebut, otomatis tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, atau Anggota Polri

Syarat keempat menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kemnaker menjelaskan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi pekerja swasta atau buruh di sektor formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. ASN, TNI, dan Polri sudah mendapatkan penghasilan serta tunjangan dari anggaran negara, sehingga tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.

5. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya

Syarat terakhir, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah.

Artinya, pekerja yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau program bansos lainnya tidak akan mendapatkan BSU 2025.

Kebijakan ini diambil agar bantuan pemerintah bisa menjangkau kelompok pekerja yang belum tersentuh program sosial lain, sekaligus memastikan pemerataan distribusi bantuan di seluruh daerah.

Total Anggaran BSU 2025 Capai Rp10,72 Triliun

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa total anggaran BSU 2025 mencapai Rp10,72 triliun, yang akan disalurkan kepada jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) atau melalui Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Kemnaker berharap, BSU 2025 tidak hanya membantu pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Cek Status Penerima Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah memenuhi syarat penerima BSU 2025, bisa melakukan pengecekan secara online melalui tiga kanal resmi, yaitu:

Website Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id

Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Aplikasi PosPay dari PT Pos Indonesia

Melalui kanal-kanal tersebut, pekerja dapat memeriksa status penerimaan, jadwal pencairan, serta tahapan verifikasi data.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#BSU Kemnaker #BPJS Ketenagakerjaan #Permenaker 5 Tahun 2025 #syarat penerima BSU 2025 #bantuan subsidi upah