Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Bansos Tahap 4 Tak Cair karena Status Exclude? Ini 7 Langkah agar PKH dan BPNT Bisa Aktif Kembali

Ichaa Melinda Putri • Selasa, 21 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Bansos Tahap 4 Tak Cair karena Status Exclude? Ini 7 Langkah agar PKH dan BPNT Bisa Aktif Kembali
Bansos Tahap 4 Tak Cair karena Status Exclude? Ini 7 Langkah agar PKH dan BPNT Bisa Aktif Kembali

BLITAR-Menjelang pencairan bansos tahap 4 tahun 2025, banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mengeluh bantuan mereka tidak cair karena muncul status “exclude” atau dihentikan. Kondisi ini membuat banyak keluarga penerima manfaat (KPM) kebingungan, padahal sebelumnya bantuan mereka lancar di tahap 1 dan 2.

YouTuber Indah Yusni melalui kanal pribadinya menjelaskan, status exclude artinya bantuan sosial dihentikan sementara atau permanen karena penerima dianggap tidak memenuhi kriteria baru yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurutnya, hal ini terjadi akibat pemutakhiran data nasional. Tahun 2025, data bansos tidak lagi mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), tetapi sudah menggunakan DTSSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Data baru ini menjadi acuan utama seluruh program bantuan sosial agar lebih akurat dan tepat sasaran.

Penyebab Utama Status Exclude di Bansos PKH dan BPNT

Indah Yusni menjelaskan bahwa munculnya status exclude bukan tanpa alasan. Ada sejumlah penyebab umum yang perlu diperhatikan penerima bansos agar tidak terhapus dari daftar penerima manfaat. Beberapa di antaranya yaitu:

  1. Terindikasi aktivitas mencurigakan oleh PPATK.
    Misalnya, data penerima dikaitkan dengan aktivitas keuangan yang tidak wajar.
  2. Tidak memiliki komponen PKH yang memenuhi syarat.
    Misalnya tidak memiliki anak sekolah, lansia, ibu hamil, atau penyandang disabilitas.
  3. Status pekerjaan berubah.
    Penerima kini berstatus PNS, TNI, Polri, atau P3K, atau memiliki penghasilan di atas UMR.
  4. KPM meninggal dunia atau data ganda.
  5. Tidak melakukan transaksi bantuan atau saldo rekening di atas Rp5 juta.
  6. Gagal verifikasi biometrik di bank atau data tidak sinkron.
  7. Penyalahgunaan bantuan.
    Bantuan digunakan untuk hal non-prioritas seperti membeli rokok, perhiasan, atau kredit kendaraan.

Jika ditemukan salah satu kondisi tersebut, sistem otomatis akan menandai penerima dengan status exclude dan menghentikan pencairan.

7 Langkah Agar Bansos Tahap 4 Bisa Cair Kembali

Meskipun status exclude terdengar menakutkan, sebagian penerima masih bisa mengaktifkan kembali bansosnya dengan melakukan langkah-langkah berikut:

1. Cek Status Melalui Situs Resmi

Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
dan masukkan nama, NIK, serta domisili sesuai KTP untuk memastikan status penerimaan bantuan.

2. Periksa dan Sinkronkan Data Kependudukan

Pastikan data NIK, KK, alamat, dan anggota keluarga sesuai dengan yang tercantum di DTKS atau DTSSEN.
Jika ada perbedaan, segera lakukan pembaruan data di Dinas Dukcapil setempat.

3. Hubungi Pendamping Sosial atau Perangkat Desa

Pendamping sosial di setiap wilayah bisa membantu menjelaskan alasan munculnya status exclude dan memberi panduan solusi administratif.

4. Ajukan Usulan Ulang ke DTKS

Jika merasa masih layak menerima bantuan, KPM bisa mengajukan usulan ulang ke DTKS agar dilakukan verifikasi ulang oleh pendamping sosial dan perangkat desa.

5. Lengkapi Dokumen Pendukung

Siapkan dokumen penting seperti KTP, KK, surat domisili, bukti pendapatan rendah, serta surat pernyataan tidak terlibat aktivitas terlarang.

6. Pantau Pembaruan Data Secara Berkala

Setelah melapor, pantau status pembaruan data melalui situs Kemensos atau aplikasi cek bansos untuk memastikan perbaikan sudah diproses.

7. Lapor Melalui Jalur Resmi Kemensos

Jika merasa status exclude tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, lakukan pengaduan resmi ke Kemensos melalui kanal layanan yang tersedia. Simpan semua bukti pengajuan dan dokumen verifikasi.

Tidak Semua Status Exclude Bisa Dipulihkan

Kemensos menegaskan bahwa tidak semua penerima yang berstatus exclude dapat diaktifkan kembali. Jika hasil verifikasi menunjukkan penerima sudah tidak memenuhi kriteria miskin atau rentan miskin, maka status exclude akan bersifat permanen.
Artinya, penerima tersebut tidak lagi berhak mendapatkan bantuan di tahap berikutnya.

Baca Juga: Cek Saldo KKS Tahap 4: Pencairan PKH, BPNT, dan Bansos Penebalan Belum Masuk Rekening

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan “jalan pintas” mengubah status exclude dengan imbalan uang. Semua proses pembaruan dan verifikasi data bansos gratis dan dilakukan hanya melalui jalur resmi pemerintah.

Harapan Penerima Jelang Tahap 4

Menjelang penyaluran bansos tahap 4 PKH dan BPNT 2025, banyak warga berharap proses verifikasi bisa berjalan cepat agar bantuan kembali cair. Program ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi terkini.

Editor : Anggi Septian A.P.
#Cekbansos Kemensos #status exclude #BPNT 2025 #PKH 2025 #bansos tahap 4