Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dirjen PSKP Dorong Restorative Justice Tangani Konflik Pertanahan Jawa Timur

Findika Pratama • Rabu, 22 Oktober 2025 | 06:20 WIB
Dirjen PSKP Dorong Restorative Justice Tangani Konflik Pertanahan Jawa Timur
Dirjen PSKP Dorong Restorative Justice Tangani Konflik Pertanahan Jawa Timur

BLITAR – Upaya penyelesaian konflik pertanahan di Jawa Timur kini memasuki babak baru. Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen kuat untuk memperkuat sinergi antarinstansi dan mendorong pendekatan restorative justice dalam setiap penanganan kasus.

Langkah strategis itu disampaikan langsung oleh Dirjen PSKP, Ilyas Tedjo, saat hadir sebagai narasumber dalam kegiatan bertajuk Sinergi dan Kolaborasi Tim Satgas Pembinaan, Pencegahan, dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Ruang Hayam Wuruk, Surabaya, Jumat (10/10/2025).

Menurut Ilyas, sinergi dan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam meminimalkan kasus konflik pertanahan Jawa Timur yang jumlahnya masih cukup tinggi. Ia menegaskan bahwa penyelesaian konflik bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial bagi masyarakat.

“Kementerian ATR/BPN tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang pasti untuk masyarakat, tetapi juga memastikan rasa adil melalui penyelesaian tindak pidana pertanahan secara komprehensif,” ujar Ilyas.

Sinergi Antarlembaga Diperkuat

Dalam acara tersebut, Ilyas Tedjo didampingi Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Eko Priyanggodo dan Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Hendra Gunawan. Ketiganya menekankan pentingnya komitmen bersama antara pusat dan daerah agar persoalan pertanahan tidak berlarut.

Melalui forum ini, Kementerian ATR/BPN berharap setiap kasus dapat ditangani secara cepat, akurat, dan berkeadilan dengan memperhatikan konteks sosial di lapangan. Pendekatan restorative justice dinilai mampu membuka ruang mediasi dan penyelesaian damai antara masyarakat dan pihak yang bersengketa.

“Kita ingin agar setiap konflik bisa selesai tanpa menimbulkan korban baru. Restorative justice menjadi cara untuk memulihkan hubungan sosial di masyarakat,” tegas Ilyas.

BPN Jatim Siap Tindaklanjuti

Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Asep Heri, menyatakan kesiapan penuh untuk menindaklanjuti setiap arahan dari pusat. Ia menjelaskan, berbagai kasus sengketa tanah di Jawa Timur memiliki tingkat kompleksitas berbeda, mulai dari kategori berat, sedang, hingga ringan.

“Kami siap mendengarkan arahan dan akan menyusun kembali langkah-langkah penanganan dengan membuat klasterisasi kasus. Dengan begitu, identifikasi dan penyelesaian bisa lebih terarah,” ungkap Asep.

Asep menambahkan, pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan kasus di lapangan. Data internal BPN menunjukkan bahwa sebagian besar sengketa muncul karena tumpang tindih kepemilikan lahan dan lemahnya administrasi pertanahan di masa lalu.

Emil Dardak: Keadilan Pertanahan Adalah Kedaulatan Negara

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa isu pertanahan sejatinya bukan hanya urusan administratif, tetapi juga bentuk nyata kedaulatan negara.

“Membahas tindak pidana pertanahan sama artinya dengan membahas problem solving. Kepastian hukum bagi masyarakat harus bersifat komprehensif dan berkeadilan,” ujar Emil.

Ia menilai, tanah merupakan aset paling penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen, melainkan simbol hak dan jaminan atas kehidupan sosial ekonomi warga. Karena itu, penyelesaian konflik pertanahan harus dijalankan secara hati-hati dengan tetap menjaga rasa keadilan dan kemanusiaan.

Fokus pada Pencegahan dan Edukasi

Selain penanganan kasus yang sudah terjadi, forum juga menyoroti pentingnya langkah pencegahan. Dirjen PSKP mendorong agar seluruh jajaran ATR/BPN memperkuat fungsi pembinaan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Tujuannya agar warga memahami proses legalitas tanah sejak awal sehingga tidak terjerat sengketa di kemudian hari.

Langkah ini sejalan dengan visi Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, bersih, dan adaptif terhadap perubahan sosial. Dengan kolaborasi bersama Pemprov Jawa Timur, diharapkan ke depan tidak hanya jumlah kasus konflik pertanahan yang menurun, tetapi juga meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terkait kepemilikan lahan.

Kegiatan “Sinergi dan Kolaborasi Satgas Pertanahan” tersebut ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk terus memperkuat koordinasi dan membangun sistem pelaporan terpadu. Langkah konkret ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menuntaskan konflik pertanahan Jawa Timur secara menyeluruh dan berkeadilan.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #konflik pertanahan Jawa Timur #emil dardak #Dirjen PSKP #mafia tanah #ATR/BPN