Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Menpan-RB Rini Widyantini Ungkap Kebijakan Baru CPNS 2026: Peserta Lulus Passing Grade Tak Wajib Ulang SKD

Ichaa Melinda Putri • Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:15 WIB
Menpan-RB Rini Widyantini Ungkap Kebijakan Baru CPNS 2026: Peserta Lulus Passing Grade Tak Wajib Ulang SKD
Menpan-RB Rini Widyantini Ungkap Kebijakan Baru CPNS 2026: Peserta Lulus Passing Grade Tak Wajib Ulang SKD

BLITAR-Kabar baik datang bagi masyarakat yang tengah menanti pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan adanya kebijakan baru yang akan diterapkan dalam rekrutmen ASN tahun depan.

Melalui video yang diunggah kanal Digital Edu, Rini menjelaskan bahwa pemerintah kini tengah menyiapkan sejumlah ketentuan teknis seleksi, termasuk penyederhanaan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar tertentu.

“Pada seleksi CPNS 2026, tidak semua peserta diwajibkan mengikuti SKD ulang. Peserta yang sudah memenuhi passing grade tidak akan kita persulit lagi,” ujar Rini dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.

Menurutnya, kebijakan ini berlaku khusus bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang telah lulus ambang batas (passing grade) pada tahap SKD, namun belum berhasil lolos ke tahapan berikutnya karena keterbatasan kuota atau kalah peringkat.

“Peserta seperti ini akan diberikan kesempatan untuk menggunakan kembali nilai SKD lama dalam pendaftaran CPNS 2026,” lanjutnya.

Nilai SKD 2024 Masih Berlaku

Rini menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 321 Tahun 2024, yang menyatakan nilai hasil SKD pada tahun 2024 dapat digunakan hingga periode seleksi berikutnya.

Dengan demikian, peserta yang sudah memiliki nilai SKD sah dari tahun sebelumnya tidak wajib mengulang seluruh proses dasar. Pemerintah menilai langkah ini akan membuat proses seleksi lebih efisien, cepat, dan tidak memberatkan peserta.

“Tujuannya agar proses rekrutmen berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas seleksi. Bagi peserta yang sudah membuktikan kelulusan passing grade, cukup lanjut ke tahap berikutnya,” tegas Rini.

Selain memudahkan peserta, kebijakan ini juga diharapkan dapat menghemat anggaran pelaksanaan tes, mengingat biaya penyelenggaraan CAT (Computer Assisted Test) untuk SKD memerlukan sumber daya yang besar di berbagai daerah.

Hanya Berlaku untuk Peserta Tertentu

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku umum. Hanya peserta dengan nilai SKD 2024 yang sah dan tercatat dalam database resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang bisa memanfaatkan kebijakan tersebut.

“Nilai yang bisa digunakan ulang hanyalah nilai yang valid, sudah diverifikasi, dan masih tersimpan dalam sistem BKN,” kata Rini.

Peserta dari tahun sebelumnya yang gagal karena tidak memenuhi nilai ambang batas tetap wajib mengikuti SKD ulang dari awal.

Skema Seleksi Lebih Fleksibel

Selain kebijakan pengakuan nilai SKD lama, pemerintah juga menyiapkan skema seleksi yang lebih fleksibel untuk masa mendatang. Bagi peserta yang hanya gagal di sebagian materi SKD, seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau Tes Intelegensi Umum (TIU), akan dipertimbangkan kemungkinan cukup mengulang bagian yang belum lulus—tanpa harus menjalani seluruh tes kembali.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi sistem seleksi ASN yang menekankan prinsip keadilan dan efisiensi. Banyak pihak menyambut positif gagasan tersebut karena dinilai mampu mengurangi beban peserta sekaligus mempercepat proses rekrutmen.

Masih Dalam Tahap Perancangan

Meski telah diumumkan ke publik, Rini menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah bersama BKN dan kementerian terkait sedang menyusun panduan teknis serta integrasi sistem agar pelaksanaannya tidak menimbulkan tumpang tindih.

“Semua masih dirancang agar mekanismenya jelas dan adil. Prinsipnya, kita ingin seleksi CPNS ke depan lebih transparan dan efisien,” ujarnya.

Penutup

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, banyak harapan muncul dari masyarakat yang sempat gagal dalam CPNS 2024. Kebijakan ini memberi peluang baru tanpa harus mengulang seluruh proses yang melelahkan dan menguras biaya.

Pemerintah memastikan bahwa tes CPNS 2026 tetap mengedepankan asas meritokrasi—yakni penilaian berdasarkan kemampuan, prestasi, dan integritas.

Editor : Anggi Septian A.P.
#skd cpns #CPNS 2026 #Menpan RB Rini Widyantini #seleksi asn 2026 #nilai skd 2024