Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemerintah Tetapkan Skema Baru, Gaji P3K Paruh Waktu Minimal Setara UMP 2025

Anggi Septiani • Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:25 WIB
Pemerintah Tetapkan Skema Baru, Gaji P3K Paruh Waktu Minimal Setara UMP 2025
Pemerintah Tetapkan Skema Baru, Gaji P3K Paruh Waktu Minimal Setara UMP 2025

BLITAR – Pemerintah resmi menetapkan skema baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun P3K penuh waktu. Melalui kebijakan ini, mereka bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu. Skema ini menjadi peluang baru bagi ribuan tenaga non-ASN yang masih dibutuhkan di berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Meski berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagaimana P3K penuh waktu. Namun, perbedaan terletak pada besaran gaji P3K paruh waktu, durasi kontrak kerja, dan beban tanggung jawab. Pemerintah memastikan bahwa gaji dan hak pegawai paruh waktu tetap dilindungi secara hukum agar tidak merugikan pihak mana pun.

Skema baru ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara rinci dasar pengangkatan, masa kontrak, serta ketentuan gaji untuk pegawai paruh waktu.

Pada Diktum ke-19 Kepmenpan RB No. 16/2025 disebutkan bahwa gaji P3K paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat pegawai masih berstatus honorer. Ketentuan ini dibuat agar tidak terjadi penurunan pendapatan bagi tenaga honorer yang diangkat melalui skema baru tersebut.

Selain itu, pemerintah menetapkan bahwa gaji P3K paruh waktu juga dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di masing-masing daerah. Dengan demikian, besaran gaji akan berbeda-beda bergantung pada wilayah kerja pegawai, namun tetap tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.

Kementerian PANRB menegaskan, aturan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak ekonomi pegawai paruh waktu, sekaligus menjaga standar kesejahteraan aparatur pemerintah di seluruh Indonesia.

Selain gaji pokok, pegawai P3K paruh waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan, meskipun besarannya akan bergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Tunjangan tersebut dapat berupa tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, hingga tunjangan kehadiran, tergantung kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan organisasi.

Hingga saat ini, pemberian tunjangan masih diserahkan kepada kebijakan instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Setiap instansi diperbolehkan menyesuaikan jenis dan besaran tunjangan sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.

Sementara itu, masa kontrak kerja untuk P3K paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi. Dalam kondisi tertentu, pegawai paruh waktu juga berpeluang diangkat menjadi P3K penuh waktu apabila memenuhi kriteria dan kebutuhan jabatan.

Kebijakan terbaru ini juga memberikan fleksibilitas kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam menentukan durasi dan jam kerja pegawai paruh waktu. Penentuan dilakukan berdasarkan beban tugas, kebutuhan formasi, dan alokasi anggaran instansi.

Durasi kerja P3K paruh waktu bisa berbeda antara satu instansi dengan lainnya. Namun, aturan menegaskan bahwa beban kerja tidak boleh melebihi pegawai P3K penuh waktu. Prinsipnya, skema ini diharapkan menjadi solusi efisien untuk mengatasi kekurangan tenaga di sektor publik tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

Kemenpan RB menilai, skema P3K paruh waktu akan mempercepat transformasi birokrasi sekaligus menuntaskan permasalahan tenaga honorer yang selama ini menggantung. Dengan status kepegawaian yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang kuat, pegawai paruh waktu akan memiliki kepastian karier dan pendapatan yang layak.

Bagi tenaga honorer yang belum berhasil dalam seleksi CPNS atau P3K penuh waktu, kebijakan ini membuka peluang baru untuk tetap bekerja di instansi pemerintah. Mereka bisa memperoleh penghasilan tetap sesuai UMP atau UMK, serta mendapatkan akses ke sistem kepegawaian resmi melalui penerbitan NIP.

Dengan diterapkannya gaji P3K paruh waktu yang setara upah minimum, pemerintah berharap tak ada lagi kesenjangan penghasilan antara pegawai kontrak dan tenaga honorer di lapangan. Skema ini juga diharapkan mampu mempercepat proses profesionalisasi tenaga kerja di sektor publik.

Melalui implementasi Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki tata kelola aparatur sipil negara, sekaligus memastikan kesejahteraan pegawai yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Editor : Anggi Septian A.P.
#Gaji P3K Paruh Waktu #tenaga honorer #KepmenPAN RB nomor 16 tahun 2025 #P3K 2025 #ASN Paruh Waktu