BLITAR-Pemerintah resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji dan pembayaran rapel bagi pensiunan ASN, TNI, dan Polri yang akan cair pada awal November 2025. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, lima golongan pensiunan dipastikan menerima rapel tertinggi dengan kenaikan mencapai 8–12 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Kabar baik bagi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan rapel gaji dilakukan pada awal November 2025 melalui PT Taspen sebagai mitra bayar resmi. Kenaikan gaji dan rapel ini menjadi bagian dari implementasi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian gaji pokok aparatur sipil negara aktif dan pensiunan.
Melalui kebijakan ini, para pensiunan akan menerima tambahan dana hasil penyesuaian gaji mulai Oktober 2025 yang pembayarannya dirapel pada bulan berikutnya. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses administrasi telah disiapkan, termasuk pendanaan yang dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu menjelaskan, pembayaran akan dilakukan otomatis ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu mengisi formulir tambahan. Namun, pensiunan diminta memastikan data rekening dan identitas di sistem Taspen atau aplikasi ANDAL by Taspen sudah diperbarui agar pencairan tidak tertunda.
Rincian Lima Golongan dengan Rapel Tertinggi
Berdasarkan lampiran Perpres 79/2025, besaran kenaikan gaji dan rapel disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir. Berikut perkiraan kategori penerima rapel tertinggi:
- Golongan IV (A hingga E) – menerima rapel tertinggi dengan kenaikan hingga 12 persen dari gaji pokok.
- Golongan III – kenaikan sekitar 10 persen, disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan terakhir.
- Golongan II – kenaikan di kisaran 8 persen.
- Golongan I – tetap menerima rapel, namun dengan nominal yang lebih rendah dibanding golongan di atas.
- Pejabat struktural dan fungsional tertentu – mendapatkan tambahan tiga tunjangan wajib yang dibayarkan bersamaan dengan rapel gaji.
Dengan skema ini, pemerintah berupaya menjaga keadilan dan proporsionalitas antar golongan ASN, baik aktif maupun pensiunan.
Kebijakan Baru Pengelolaan Dana Pensiun
Selain penyesuaian gaji, Kementerian Keuangan juga berencana mengambil alih pengelolaan dana pensiun ASN dan TNI-Polri dari PT Taspen dan PT Asabri mulai tahun 2025. Melalui skema baru bernama Lembaga Keuangan Pengelola Dana Pensiun (LKPDP), pemerintah ingin menciptakan sistem pembayaran pensiun yang lebih efisien, aman, dan transparan.
Menurut Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astra Firmanto Bakti, langkah ini dilakukan untuk mempercepat distribusi dana pensiun dan meningkatkan akurasi pembayaran bagi seluruh penerima manfaat.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pemerintah memastikan bahwa pembayaran rapel gaji pensiunan efektif pada November 2025, bersamaan dengan gaji bulanan rutin. Artinya, pensiunan akan menerima dua kali transfer di bulan yang sama:
- Gaji pensiun bulanan reguler.
- Rapel kenaikan gaji sejak Oktober 2025.
Pensiunan diminta tetap melakukan autentikasi data melalui Taspen Online Service agar proses pencairan berjalan lancar.
Penutup
Dengan adanya kebijakan kenaikan gaji ini, pemerintah berharap kesejahteraan para pensiunan ASN, TNI, dan Polri semakin meningkat di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi palsu, dan selalu mengecek kebenaran melalui situs resmi PT Taspen atau kanal pemerintah.
Editor : Anggi Septian A.P.