Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kontrak P3K Paruh Waktu 5 Tahun Bisa Diperpanjang Tanpa Tes Ulang, Ini Penjelasan BKN

Anggi Septiani • Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:50 WIB
Kontrak P3K Paruh Waktu 5 Tahun Bisa Diperpanjang Tanpa Tes Ulang, Ini Penjelasan BKN
Kontrak P3K Paruh Waktu 5 Tahun Bisa Diperpanjang Tanpa Tes Ulang, Ini Penjelasan BKN

BLITAR – Kabar baik datang bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K paruh waktu 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa kontrak P3K paruh waktu yang berdurasi lima tahun bisa diperpanjang tanpa tes ulang, selama instansi masih membutuhkan tenaga tersebut dan kinerja pegawai dinilai baik.

Kepastian ini disampaikan pejabat BKN dalam forum resmi yang membahas progres pengangkatan calon ASN dan mekanisme kontrak P3K terbaru. Penjelasan tersebut menjawab kekhawatiran ribuan tenaga P3K yang baru saja menerima surat kontrak kerja dengan durasi lima tahun dan bertanya-tanya mengenai mekanisme perpanjangan di masa mendatang.

“Kalau diperpanjang karena instansi masih membutuhkan, itu tidak perlu tes lagi. Instansi cukup membuat kontrak kerja baru dan menyampaikan ke BKN bahwa pegawai bersangkutan diperpanjang,” ujar pejabat BKN dalam sesi tanya jawab.

Sesuai kebijakan terbaru pemerintah, kontrak kerja P3K paruh waktu ditetapkan selama lima tahun. Setelah masa kontrak berakhir, pegawai dapat diperpanjang kembali berdasarkan evaluasi kebutuhan dan kinerja. Perpanjangan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) tanpa melalui seleksi ulang di portal SSCASN.

Namun, BKN mengingatkan bahwa kelanjutan kontrak tetap bergantung pada evaluasi disiplin dan kinerja pegawai. Jika selama masa kerja ditemukan pelanggaran atau performa tidak memenuhi standar, instansi dapat memutus kontrak lebih awal.

“Kontrak lima tahun itu bukan jaminan pasti berlanjut. Kalau kinerja tidak baik, kontrak bisa dihentikan kapan saja. Memberhentikan P3K jauh lebih mudah dibanding PNS,” tegas pejabat BKN tersebut.

BKN juga menegaskan bahwa perpanjangan kontrak P3K paruh waktu akan mengikuti batas usia pensiun (BUP) sesuai jabatan. Untuk jabatan muda, batas usia maksimal adalah 58 tahun. Jika pegawai berusia 56 tahun dan masih dibutuhkan, kontrak dapat diperpanjang namun hanya sampai usia pensiun yang berlaku.

“Kalau misalnya usia 56 diperpanjang lagi, ya hanya sampai 58 tahun. Jadi perpanjangan disesuaikan kebutuhan dan usia jabatan,” jelasnya.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pegawai paruh waktu yang selama ini khawatir harus mengulang seleksi setiap kali kontrak habis. Pemerintah berharap dengan sistem ini, pegawai dapat bekerja lebih fokus dan menunjukkan kinerja terbaik tanpa tekanan administratif yang berlebihan.

Selain menjawab soal kontrak, BKN juga melaporkan perkembangan pengangkatan calon ASN dan P3K tahun 2024–2025. Untuk formasi CPNS, proses pengangkatan sudah mencapai 99 persen dengan 176.061 pegawai yang telah menerima Surat Keputusan (SK) dan mulai bertugas di instansi masing-masing.

Sementara itu, pengangkatan P3K tahap pertama telah rampung sekitar 85 persen, sedangkan tahap kedua baru mencapai 27 persen. BKN masih menuntaskan proses verifikasi dan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk puluhan ribu formasi yang datanya belum lengkap.

Hingga 22 September 2025, tercatat sebanyak 1,245.285 formasi P3K paruh waktu telah diusulkan oleh instansi pemerintah. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 17 ribu data yang berhasil disubmit ke sistem BKN, dan 6.418 pegawai telah resmi memperoleh NIP.

“Masih ada sekitar 10 ribuan data yang belum kelar. Kami terus kebut 5x24 jam agar semua formasi bisa tuntas,” kata pejabat BKN.

BKN juga mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon P3K paruh waktu hingga 27 September 2025. Awalnya, batas waktu ditetapkan 22 September, namun karena banyak calon pegawai kesulitan melengkapi dokumen seperti SKCK dan berkas kesehatan, jadwal akhirnya dimundurkan.

“Dalam waktu singkat, ribuan orang mengurus SKCK di Polres, sehingga terjadi penumpukan. Karena itu, batas waktu kita perpanjang,” jelasnya.

Kendati proses administrasi masih berlangsung, BKN memastikan seluruh calon P3K paruh waktu tetap berpeluang diangkat dan memperoleh NIP sepanjang dokumen lengkap dan sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan yang sama, BKN juga mengingatkan bahwa fokus utama pemerintah kini adalah meningkatkan kinerja ASN dan P3K paruh waktu. Pegawai diminta bekerja profesional dan disiplin, karena status kepegawaian bisa dievaluasi setiap tahun berdasarkan capaian kerja.

“Yang penting bertugaslah dengan baik. Tunjukkan kinerja. Kalau performa bagus dan instansi butuh, kontrak pasti diperpanjang,” tutup pejabat BKN.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel, adil, dan berbasis prestasi tanpa mengurangi hak pegawai paruh waktu yang kini resmi menjadi bagian dari ASN.

TAKZIM: Bupati Dhito menyalami Ketua Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Kediri Raya Kiai Abu Bakar Abdul Jalil yang Selasa (21/10) lalu melakukan aksi damai di halaman Pemkab Kediri bersama ribu
TAKZIM: Bupati Dhito menyalami Ketua Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) Kediri Raya Kiai Abu Bakar Abdul Jalil yang Selasa (21/10) lalu melakukan aksi damai di halaman Pemkab Kediri bersama ribu
Editor : Anggi Septian A.P.
#pengangkatan P3K terbaru #perpanjangan P3K #BKN 2025 #asn 2025 #kontrak P3K paruh waktu