BLITAR-Pemerintah memastikan kembali menyalurkan BSU Rp600.000 atau Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja pada Oktober 2025. Program bantuan ini menjadi salah satu langkah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama pekerja berpenghasilan rendah di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Kabar baik ini dikonfirmasi setelah sebelumnya sempat muncul isu bahwa BSU akan dihentikan tahun ini. Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa program subsidi upah tetap berlanjut pada semester kedua 2025. “Penyaluran BSU kembali dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja dan mencegah risiko PHK massal,” ujarnya, dikutip dari Antara News.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yasir Ali menjelaskan bahwa bantuan ini difokuskan bagi pekerja aktif yang memenuhi kriteria tertentu. Penyaluran BSU juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial ekonomi nasional.
Tujuan dan Sasaran Program BSU 2025
Program BSU Rp600.000 Oktober 2025 menargetkan pekerja formal yang masih aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Kemnaker, bantuan ini bukan hanya bentuk stimulus ekonomi, tetapi juga proteksi sosial bagi kelompok pekerja yang rentan terdampak gejolak ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan agar kesejahteraan buruh tetap terjaga dan tidak ada gelombang PHK baru,” ujar Yasir Ali saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat (10 September 2025).
Adapun penyaluran BSU terakhir berlangsung pada Agustus 2025. Pemerintah menegaskan bahwa pencairan Oktober ini masih menunggu tanggal resmi, namun proses verifikasi data penerima sudah mulai dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
Berdasarkan laman resmi kemnaker.go.id dan bpjs.ketenagakerjaan.go.id, berikut syarat penerima BSU Oktober 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji di bawah batas tertentu sesuai ketentuan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama.
Selain itu, BSU diprioritaskan untuk tenaga pendidik non-PNS di kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan PAUD sejenis. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi palsu dan selalu mengecek kabar resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah termasuk penerima BSU Rp600.000, terdapat dua cara mudah untuk melakukan pengecekan:
1. Melalui situs resmi Kemnaker:
- Buka bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Isi kode keamanan, lalu klik Cek Status
- Jika lolos verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi penerima dan lokasi pencairan di Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia
2. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Buat akun dan login
- Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Sistem akan menampilkan status penerima, termasuk rekening penyaluran dana
Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Bisa Dapat BSU
Salah satu syarat utama agar bisa menerima BSU Rp600.000 adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja penerima upah, pendaftaran dilakukan oleh perusahaan melalui kanal resmi BPJS.
Prosesnya meliputi pengisian data jumlah pekerja dan nominal gaji sesuai formulir yang disediakan. Setelah terdaftar, peserta berhak atas berbagai manfaat perlindungan tenaga kerja, termasuk subsidi upah dari pemerintah.
Khusus untuk pekerja asing, mereka tetap bisa terdaftar asalkan telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Pemerintah Ingatkan Waspada Informasi Palsu
Kemnaker mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap situs tidak resmi yang mengaku sebagai portal pengecekan BSU. Warga diminta hanya mengakses informasi dari situs kemnaker.go.id atau bpjs.ketenagakerjaan.go.id.
Penyaluran BSU Rp600.000 Oktober 2025 diharapkan dapat membantu jutaan pekerja mempertahankan kesejahteraan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
“Jangan sia-siakan kesempatan ini, pastikan Anda sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan cek status penerima secara resmi,” tutup Kemnaker dalam keterangannya.
Editor : Anggi Septian A.P.