Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Menteri Nusron Temui Pimpinan KPK Bahas Perbaikan Proses Bisnis Layanan Pertanahan

Findika Pratama • Jumat, 24 Oktober 2025 | 07:20 WIB
Menteri Nusron Temui Pimpinan KPK Bahas Perbaikan Proses Bisnis Layanan Pertanahan
Menteri Nusron Temui Pimpinan KPK Bahas Perbaikan Proses Bisnis Layanan Pertanahan

BLITAR — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/10/2025). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Nusantara, Gedung Merah Putih KPK, tersebut membahas rencana besar perbaikan proses bisnis (business process) dalam sistem layanan pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Dalam pertemuan itu, Menteri Nusron menjelaskan bahwa reformasi proses bisnis menjadi langkah penting dalam upaya transformasi pelayanan publik agar lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. Ia menilai, sistem yang digunakan selama ini sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

“Kami datang untuk meminta masukan terkait transformasi pelayanan. Business process kita dibuat sejak lama dan sampai hari ini sebagian masyarakat menganggap sudah tidak sesuai lagi,” ujar Menteri Nusron.

Desain Ulang Layanan Pertanahan yang Lebih Transparan

Menurut Menteri Nusron, pembaruan proses bisnis diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, waktu, dan biaya bagi masyarakat yang mengajukan layanan pertanahan. Ia menegaskan bahwa proses pelayanan harus dirancang dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Yang harus kita desain adalah proses bisnis yang membuat pemohon tahu sejak awal dokumen apa yang harus dilengkapi, waktu penyelesaian yang pasti, serta biaya layanan yang transparan. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi bingung dan potensi penyimpangan bisa diminimalkan,” jelas Nusron.

Ia juga menambahkan bahwa pelibatan KPK dalam perancangan proses bisnis sangat penting untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi dan pungutan liar di setiap tahap layanan. “Kami ingin masukan dari KPK, di mana letak retak dan celahnya yang berpotensi menjadi tindakan pidana korupsi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan kementerian.

KPK Apresiasi Langkah ATR/BPN Wujudkan Transformasi Pelayanan

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyambut baik langkah proaktif Kementerian ATR/BPN dalam menata ulang sistem layanan pertanahan. Menurutnya, inisiatif tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap upaya pencegahan korupsi melalui reformasi birokrasi dan peningkatan efisiensi layanan publik.

“Kami melihat ada keinginan kuat untuk memperbaiki bisnis proses dalam rangka mengefisiensikan waktu, biaya, dan transparansi. Ini merupakan langkah transformasi yang juga berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertanahan,” kata Setyo Budiyanto.

Baca Juga: Tips Closing Statement Wawancara Beasiswa LPDP, Jangan Lupa Ucapkan Dua Hal Penting Ini

Setyo menegaskan bahwa perbaikan proses bisnis tidak hanya menyentuh aspek prosedural, tetapi juga harus diiringi dengan penguatan integritas aparatur. Ia mencontohkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian ATR/BPN tahun 2024 yang mencapai skor 75,88 sebagai pijakan awal yang baik.

“Nilai itu tentu positif, tapi tidak boleh berhenti di angka. Yang terpenting adalah bagaimana hasil survei tersebut mencerminkan perilaku pegawai di pusat maupun daerah dalam menolak korupsi,” tegas Setyo.

Dorongan Penguatan Integritas dan Sinergi Lintas Lembaga

Ketua KPK juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan keberhasilan reformasi di sektor pertanahan. Ia menyebut, perbaikan sistem layanan publik harus sejalan dengan perubahan budaya kerja di kalangan pegawai ATR/BPN agar tercipta pelayanan yang bersih dan profesional.

“Perubahan bisnis proses harus diikuti dengan perubahan mindset. Jika sistemnya sudah baik, tapi perilakunya tidak berubah, maka potensi penyimpangan tetap ada,” ujarnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, dan Ibnu Basuki Widodo, bersama jajaran pejabat KPK lainnya. Baik KPK maupun Kementerian ATR/BPN sepakat untuk terus bersinergi dalam membangun sistem layanan pertanahan yang lebih transparan, efisien, dan bebas korupsi.

Dengan adanya perbaikan proses bisnis ini, diharapkan pelayanan pertanahan ke depan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kementerian ATR/BPN sebagai institusi yang berintegritas tinggi.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Menteri Nusron Wahid #layanan pertanahan #CKPK #reformasi birokrasi #ATR/BPN