Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pendaftaran Tanah Wakaf Naik Signifikan, Menteri Nusron Gandeng KUA dan Ormas Keagamaan

Findika Pratama • Jumat, 24 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Pendaftaran Tanah Wakaf Naik Signifikan, Menteri Nusron Gandeng KUA dan Ormas Keagamaan
Pendaftaran Tanah Wakaf Naik Signifikan, Menteri Nusron Gandeng KUA dan Ormas Keagamaan

BLITAR — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat peningkatan signifikan dalam pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia selama satu tahun terakhir. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyebut capaian ini merupakan hasil dari strategi kolaboratif antara kementeriannya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), serta berbagai organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan.

“Tanah wakaf sekarang strateginya adalah menggandeng dua sektor. Pertama, para Kepala KUA yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kata kuncinya ada di situ. Kedua, kita menggandeng kekuatan masyarakat,” ujar Menteri Nusron usai Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Kota Bekasi, Rabu (22/10/2025).

Strategi Kolaboratif Dorong Pendaftaran Tanah Wakaf

Menurut Nusron, pendekatan kolaboratif ini memberikan hasil nyata dalam waktu singkat. Sejak awal masa jabatannya, jumlah tanah wakaf yang telah terdaftar meningkat tajam. “Waktu saya masuk, baru 27 persen tanah wakaf yang terdaftar. Sekarang, dalam satu tahun naik menjadi sekitar 35 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, peningkatan tersebut merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah dan masyarakat dapat mempercepat sertipikasi tanah wakaf secara nasional. Melalui kolaborasi ini, Kementerian ATR/BPN memastikan setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

Kemitraan dengan Organisasi Keagamaan Besar

Kementerian ATR/BPN juga menjalin kerja sama dengan sejumlah organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kolaborasi tersebut menjadi kunci keberhasilan percepatan pendaftaran tanah wakaf di berbagai daerah.

“Intinya kami ingin ada percepatan, dan alhamdulillah tahun ini banyak sekali lompatan,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Melalui kerja sama dengan ormas keagamaan dan lembaga masyarakat, sosialisasi pentingnya sertipikasi tanah wakaf semakin masif. Banyak masyarakat mulai menyadari manfaat memiliki sertipikat tanah wakaf, baik untuk pengelolaan aset maupun perlindungan hukum di masa depan.

Pentingnya Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum

Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf memiliki arti strategis bagi keberlanjutan fungsi sosial keagamaan tanah tersebut. Tanah wakaf yang belum disertipikasi rawan menimbulkan sengketa, terutama di daerah yang berpotensi menjadi bagian dari proyek-proyek strategis nasional (PSN).

“Kami memandang pentingnya sertipikasi wakaf karena kalau tidak segera disertipikasi akan berdampak terhadap konflik di masa depan. Apalagi di daerah yang akan dimasuki kawasan PSN, itu bisa berdampak panjang kalau tidak segera diselesaikan,” tegasnya.

Nusron juga menjelaskan, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan lembaga keagamaan agar proses sertipikasi tanah wakaf berjalan lebih cepat dan transparan.

Dukungan Kepala KUA dan Masyarakat Jadi Kunci

Peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) disebut sangat vital dalam proses pendaftaran tanah wakaf. Melalui kolaborasi langsung antara KUA dan kantor pertanahan setempat, proses verifikasi dan legalisasi dokumen dapat dilakukan dengan lebih efisien.

Selain itu, keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam percepatan sertipikasi. “Kita menggandeng kekuatan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat sendiri yang ikut menjaga dan memastikan aset wakaf mereka terlindungi secara hukum,” ucap Nusron.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menjaga agar seluruh aset wakaf benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan sosialnya. “Tanah wakaf memiliki fungsi keagamaan, pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan. Sertipikasi bukan hanya tentang dokumen, tapi tentang melindungi keberlanjutan fungsi mulia dari tanah tersebut,” imbuhnya.

Dengan meningkatnya pendaftaran tanah wakaf secara signifikan, Kementerian ATR/BPN menilai Indonesia semakin dekat dengan target sertipikasi tanah wakaf nasional yang aman, tertib, dan berkeadilan. Nusron berharap tren positif ini dapat terus berlanjut hingga seluruh tanah wakaf di Indonesia memiliki kepastian hukum yang jelas.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kantah kabupaten blitar #Menteri Nusron Wahid #kua #tanah wakaf #Sertipikasi Tanah Wakaf #Kementerian ATR/BPN