BLITAR – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa batas akhir pengusulan formasi dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K 2025 ditetapkan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Kepala daerah di seluruh Indonesia diminta segera menuntaskan usulan pengangkatan agar tidak melampaui tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan ini menjadi perhatian serius bagi BKN, mengingat banyak daerah yang masih lamban dalam mengusulkan kebutuhan pegawai meski proses seleksi sudah berjalan sejak pertengahan tahun. “Batas waktu terakhir selalu saya sampaikan, kepala daerah tidak boleh mengusulkan lebih dari 1 Oktober 2025. Itu sudah batas akhir,” tegas pejabat BKN dalam forum evaluasi rekrutmen ASN, seperti terekam dalam video yang kini beredar di kanal YouTube resmi instansi tersebut.
Pemerintah pusat meminta setiap instansi untuk tidak menunggu hingga batas akhir. Idealnya, pengusulan formasi P3K dilakukan 20 hari sebelum 1 Oktober, agar proses penetapan nomor induk pegawai (NIP) dan administrasi lainnya bisa segera rampung.
“Kalau batas akhirnya 1 Oktober, maka 20 hari sebelumnya sudah harus diusulkan. Jangan sampai mepet,” ujar pejabat tersebut.
Langkah percepatan ini penting karena P3K yang diangkat tahun 2025 akan memiliki Tanggal Mulai Tugas (TMT) efektif per 1 Oktober 2025. Dengan demikian, setiap keterlambatan usulan dapat berdampak pada mundurnya proses administrasi, termasuk penerbitan SK pengangkatan dan penyesuaian gaji.
Pemerintah menekankan peran kepala daerah sebagai kunci utama percepatan proses pengangkatan P3K. Banyak daerah diketahui masih mengalami kendala pada tahap verifikasi administrasi, terutama dalam penyusunan formasi sesuai kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah.
“Jangan sampai pemerintah pusat sudah menyiapkan kuota dan sistem, tapi daerah lambat mengajukan. Kalau lewat 1 Oktober, sudah tidak bisa lagi,” ujar sumber di lingkungan Kemenpan RB.
Sementara itu, BKN juga memastikan tidak akan memperpanjang batas waktu pengusulan seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil untuk menjaga konsistensi jadwal pengadaan ASN dan memberi kepastian bagi tenaga honorer yang menanti kepastian status kepegawaian.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, disebutkan bahwa seluruh P3K terakhir akan diangkat dengan TMT 1 Oktober 2025. Artinya, seluruh proses seleksi, pengusulan, hingga penetapan NIP harus sudah rampung sebelum tanggal itu.
Bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi namun belum diusulkan oleh instansi daerah, pemerintah mengimbau agar segera melengkapi berkas dan mendorong instansi masing-masing untuk mempercepat proses.
Menurut BKN, penetapan batas akhir ini juga berkaitan dengan rencana penyusunan kebutuhan ASN nasional tahun 2026. Pemerintah akan memprioritaskan penyelesaian pengangkatan P3K 2025 terlebih dahulu sebelum membuka formasi baru.
Beberapa daerah dilaporkan masih menghadapi kendala teknis dalam pengajuan usulan, mulai dari keterlambatan dokumen pendukung hingga kendala sistem aplikasi SSCASN. Namun, BKN menegaskan bahwa alasan teknis tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melewati tenggat waktu.
Pemerintah juga berkomitmen untuk membantu daerah yang masih mengalami kesulitan melalui bimbingan teknis dan supervisi langsung dari kantor regional BKN. “Kami siap mendampingi, tapi batas waktu tetap. Setelah 1 Oktober, sistem otomatis ditutup,” ujar salah satu pejabat di Direktorat Pengadaan ASN BKN.
Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga telah mengingatkan agar seluruh instansi memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer yang telah lulus seleksi pada periode sebelumnya, khususnya formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Kabar batas akhir pengusulan P3K 2025 ini menjadi perhatian ribuan tenaga honorer di berbagai daerah. Banyak yang berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan agar tidak menggantung terlalu lama.
“Saya harap pemerintah daerah segera bergerak cepat, karena kami sudah menunggu lama untuk mendapatkan SK P3K,” ujar salah satu tenaga honorer dari Blitar saat dimintai tanggapan.
Dengan penetapan batas waktu yang jelas, pemerintah berharap seluruh proses pengangkatan ASN, baik CPNS maupun P3K 2025, dapat berjalan lebih tertib dan efisien. Langkah ini juga diharapkan memberi kepastian karier bagi tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai instansi daerah.
Editor : Anggi Septian A.P.