BLITAR — Di tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bergerak cepat memperkuat digitalisasi layanan pertanahan. Langkah ini dilakukan sebagai strategi utama untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
“Melawan mafia tanah yang paling efektif itu adalah membentengi diri. Membuat sistem yang akurat, yang akuntabel, supaya sistem kita enggak bisa dibobol, enggak bisa diakali,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Menurut Menteri Nusron Wahid, reformasi digital di bidang pertanahan menjadi kunci keberhasilan dalam mencegah lahirnya kasus-kasus sengketa baru. Dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik, seluruh proses pertanahan dapat diawasi dan diverifikasi secara real-time sehingga celah kecurangan semakin tertutup.
“Belum ada produk kita selama setahun ini digugat orang maupun bermasalah dengan orang. Semua masalah (pertanahan dan tata ruang, red) yang ada itu adalah masalah residu dari 5 tahun, 10 tahun, bahkan 15 tahun yang lalu,” ujarnya.
Transformasi Digital Pertanahan Dimulai Sejak Awal 2025
Sejak awal tahun 2025, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan berbagai layanan berbasis elektronik, seperti Sertipikat Elektronik, peralihan hak elektronik, dan sistem informasi tata ruang digital. Langkah ini dibarengi dengan peningkatan keamanan siber berlapis untuk memastikan data pertanahan terlindungi dari kebocoran atau manipulasi.
Digitalisasi ini merupakan bagian dari roadmap transformasi pertanahan nasional yang disusun secara bertahap. Dalam peta jalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan bahwa pada tahun 2028 seluruh layanan pertanahan akan sepenuhnya berbasis digital dengan penerapan teknologi blockchain.
“Kita sedang menuju sistem pertanahan yang 100 persen digital. Targetnya tahun 2028 seluruh layanan bisa dilakukan secara elektronik penuh dengan keamanan berbasis blockchain,” kata Menteri Nusron Wahid.
Blockchain, Senjata Baru Lawan Mafia Tanah
Teknologi blockchain dinilai memiliki keunggulan dalam hal keamanan, transparansi, dan akuntabilitas data. Setiap transaksi pertanahan yang terekam dalam sistem blockchain bersifat permanen dan tidak dapat diubah tanpa meninggalkan jejak digital. Hal ini menjadikan praktik manipulasi, pemalsuan dokumen, atau penyalahgunaan wewenang hampir mustahil terjadi.
Selain itu, sistem blockchain menggunakan jaringan terdesentralisasi yang bisa diverifikasi oleh banyak pihak, menjadikannya lebih transparan dibanding sistem konvensional. Dengan penerapan sistem ini, Menteri Nusron Wahid optimistis mafia tanah tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi.
Baca Juga: Makna Hari Santri Nasional 2025 Menurut FKUB Kabupaten Blitar
“Blockchain membuat semua aktivitas tercatat dan dapat diverifikasi secara terbuka. Jadi, siapapun yang mencoba bermain curang akan langsung terdeteksi,” jelas Nusron.
Digitalisasi Tekan Kerugian Negara Rp9,67 Triliun
Meski penerapan blockchain masih dalam tahap persiapan, hasil nyata dari digitalisasi sistem pertanahan sudah terlihat dalam setahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sepanjang tahun 2025 berhasil dicegah potensi kerugian negara hingga Rp9,67 triliun, yang mencakup penyelamatan sekitar 13 ribu hektare tanah.
Kerugian tersebut berasal dari kasus pertanahan yang berpotensi merugikan keuangan negara, baik dari sisi nilai tanah, potensi pajak, maupun proyek pembangunan yang tertunda akibat konflik. “Hasil ini menunjukkan bahwa digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap aset negara,” terang Nusron.
Menuju Layanan Pertanahan Tanpa Mafia Tanah
Dengan sistem digital yang semakin kuat, Menteri Nusron Wahid berharap ke depan semua urusan pertanahan bisa dilakukan dengan cepat, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun. Ia menegaskan, digitalisasi bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi merupakan langkah reformasi besar dalam menciptakan layanan publik yang bersih dan profesional.
“Visi kami jelas: ATR/BPN harus jadi institusi modern yang bebas dari praktik mafia tanah. Karena itu, digitalisasi adalah benteng utama untuk mencegah kecurangan sejak dari sistemnya,” ujarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh kementerian memperkuat tata kelola digital dalam pelayanan publik. Pemerintah menilai, transformasi digital menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Dengan strategi ini, Kementerian ATR/BPN optimistis implementasi penuh roadmap digital pertanahan 2028 akan menuntaskan praktik mafia tanah di Indonesia dan sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Editor : Anggi Septian A.P.