BLITAR – Pemerintah kembali menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 semester 2, dengan cakupan penerima yang lebih luas dibandingkan periode sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap berlanjut hingga akhir tahun sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dalam keterangan pers pada Kamis, 4 September 2025, Airlangga menjelaskan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan semester 2 tahun 2025 kini menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Sebelumnya, penerima BSU hanya terbatas pada pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta.
“Program BSU dan sejumlah stimulus ekonomi akan diperluas untuk memperkuat perlindungan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional,” ujar Airlangga usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Penerima BSU Kini Lebih Banyak
Perluasan penerima BSU menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menjangkau lebih banyak pekerja yang terdampak kondisi ekonomi global. Tak hanya pekerja berpenghasilan rendah, pekerja menengah dengan gaji di bawah Rp10 juta kini juga berkesempatan menerima subsidi gaji tersebut.
Selain BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, pemerintah juga menyiapkan beberapa bentuk stimulus lain, seperti pembebasan pajak penghasilan (PPH) bagi sektor tertentu, program padat karya, serta dukungan perumahan bagi pekerja aktif BPJS. Menurut Airlangga, sekitar 1,7 juta pekerja telah menikmati pembebasan PPH pada periode sebelumnya, dan jumlah itu akan terus ditingkatkan.
Meski demikian, Airlangga belum merinci jumlah pasti bantuan BSU semester 2 tahun 2025. Namun jika mengacu pada periode semester 1, penerima mendapatkan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus Rp600 ribu.
Belum Ada Aturan Pencairan Resmi
Walau sudah diumumkan akan berlanjut, aturan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 semester 2 belum diterbitkan oleh pemerintah. Hingga pertengahan September, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum mengeluarkan regulasi baru terkait pencairan bantuan tersebut.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa belum ada jadwal pencairan BSU bulan September 2025. “Saat ini pemerintah masih menyusun mekanisme dan aturan teknisnya. Jadi belum ada pencairan di bulan ini,” ujarnya dikutip dari Kompas.com (11/9).
Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat untuk menjadi penerima BSU meliputi:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta, atau disesuaikan dengan UMP/UMK setempat.
Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Tidak sedang menerima program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran yang sama.
Namun untuk semester kedua ini, pemerintah memberi sinyal relaksasi batas penghasilan hingga Rp10 juta agar lebih banyak pekerja mendapatkan subsidi.
Program Stimulus Lain hingga Akhir Tahun
Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan program padat karya, magang bagi mahasiswa fresh graduate, serta perluasan pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk industri padat karya. Langkah ini diharapkan mampu menjaga produktivitas sektor tenaga kerja hingga akhir tahun.
“Semua insentif akan terus berjalan sampai akhir tahun ini. Termasuk dukungan bagi pekerja lepas dan mitra ojek online dalam bentuk subsidi iuran BPJS,” terang Airlangga.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memperluas fasilitas BPJS Naker untuk membantu pekerja memiliki rumah, melakukan renovasi, dan mengakses program perumahan subsidi. Airlangga menambahkan, sejumlah program cash forward dan padat karya di sektor perhubungan dan perumahan juga tengah disiapkan.
Fokus Pemerintah: Stabilitas Ekonomi dan Perlindungan Pekerja
Presiden Prabowo disebut meminta agar stimulus ekonomi terus diperkuat agar masyarakat tidak kehilangan daya beli. Dengan total ada sekitar 8+4 program perlindungan sosial dan ekonomi yang sedang disiapkan, BSU tetap menjadi salah satu yang paling dinanti pekerja.
Meskipun belum ada kepastian tanggal pencairan, informasi ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja yang menunggu kabar baik dari pemerintah. Bagi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, disarankan untuk rutin mengecek situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id agar tidak ketinggalan update jadwal pencairan dan pengumuman penerima bantuan.
Editor : Anggi Septian A.P.