BLITAR – Pemerintah kembali menyalurkan BSU 2025 atau Bantuan Subsidi Upah kepada jutaan pekerja yang memenuhi syarat. Sebagian besar penerima bantuan sudah mengonfirmasi bahwa dana BSU sebesar Rp600 ribu telah masuk ke rekening masing-masing. Namun, masih banyak pekerja lain yang belum menerima pencairan dan menunggu proses penyaluran dari pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga Selasa, 24 Juni 2025, tercatat sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima bantuan BSU 2025. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank-bank penyalur yang ditunjuk pemerintah.
Program BSU 2025 merupakan bentuk perlindungan sosial dari pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat pekerja, khususnya mereka yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang belum menerima, ada langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek status pencairan BSU 2025 secara mandiri.
Cara Cek BSU 2025 Sudah Cair atau Belum
Untuk mengetahui apakah BSU 2025 sudah masuk atau belum, peserta wajib melalui beberapa tahapan pengecekan yang difasilitasi oleh dua lembaga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Langkah pertama dilakukan melalui verifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang lolos tahap verifikasi awal akan mendapatkan notifikasi resmi berisi keterangan bahwa mereka termasuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Isi notifikasi tersebut antara lain menyebutkan bahwa penerima lolos tahap verifikasi awal dan proses validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pesan itu, peserta juga diarahkan untuk melakukan pengecekan berkala di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
“Peserta yang menerima notifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan bisa segera melanjutkan pengecekan di situs Kemnaker untuk memastikan apakah mereka masuk daftar penerima BSU atau tidak,” tertulis dalam panduan tersebut.
Langkah-Langkah Cek BSU di Situs Kemnaker
Setelah menerima notifikasi dari BPJS, calon penerima dapat masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id dan mengikuti langkah berikut:
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Klik menu “Cek Status Penerima”.
Jika memenuhi kriteria, akan muncul notifikasi bertuliskan “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025”.
Pengecekan bisa dilakukan berkala untuk memastikan apakah dana BSU sudah benar-benar cair.
Bila dana sudah tersalurkan, sistem akan menampilkan pesan “Selamat, dana BSU telah disalurkan ke rekening Anda”. Penerima juga disarankan untuk memantau saldo rekening pribadi atau menanyakan langsung ke HRD perusahaan untuk memastikan penyaluran berjalan lancar.
Selain melalui laman resmi Kemnaker, informasi pencairan juga dapat diketahui melalui notifikasi rekening bank yang terdaftar di sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
Agar dapat menerima BSU, pekerja harus memenuhi beberapa syarat penting sebagaimana diatur oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPUM.
Memiliki rekening aktif di bank yang ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Makna Hari Santri Nasional 2025 Menurut FKUB Kabupaten Blitar
Bagi pekerja yang belum memenuhi syarat, disarankan segera memperbarui data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan memvalidasi rekening bank agar tidak terlewat dalam proses pencairan tahap berikutnya.
Pemerintah Pastikan Penyaluran Transparan
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa seluruh proses penyaluran BSU 2025 dilakukan secara transparan dan terintegrasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perbankan. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada mekanisme potongan, biaya administrasi, maupun pengisian formulir tambahan di luar sistem resmi.
“BSU disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Tidak ada proses manual atau pungutan apa pun. Jika ada pihak yang meminta uang, bisa dipastikan itu bukan dari pemerintah,” tegas pejabat Kemnaker.
Bagi pekerja yang belum menerima notifikasi, disarankan untuk bersabar. Proses penyaluran dilakukan bertahap sesuai hasil verifikasi dan validasi data dari BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah juga membuka kanal pengaduan resmi melalui Layanan Informasi Kemnaker dan call center BPJS Ketenagakerjaan untuk menampung pertanyaan masyarakat.
Dengan sistem yang semakin mudah diakses secara online, peserta kini bisa mengetahui status penerimaan BSU hanya dengan memasukkan NIK dan memantau informasi resmi dari bsu.kemnaker.go.id.
Editor : Anggi Septian A.P.