BLITAR - Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja dan buruh aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, dan dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu per pekerja. Tujuannya, untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian kalangan pekerja.
Penyaluran BSU 2025 ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh. Regulasi ini menjadi dasar pelaksanaan program yang telah resmi diterbitkan pada 3 Juni 2025.
Selain Permenaker tersebut, teknis penyaluran juga diatur dalam Keputusan Dirjen PHII dan Jamsos Nomor 4/737-HK.06-2025, serta daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tertanggal 18 Juni 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU 2025. Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Kedua, penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan hingga April 2025.
Ketiga, penerima memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) bagi wilayah yang telah menetapkan standar upah minimum, atau upah minimum provinsi (UMP) bagi daerah yang belum menetapkannya.
Selain itu, BSU tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta penerima program bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
“BSU tahun 2025 diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial lain agar penyalurannya lebih tepat sasaran,” kata perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya.
Penyaluran Lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Sesuai mekanisme yang berlaku, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara, yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara itu, untuk wilayah Aceh, penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pemerintah telah menyiapkan opsi pencairan melalui PT Pos Indonesia. Skema ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya agar seluruh pekerja tetap bisa menerima haknya tanpa terkendala kepemilikan rekening.
“Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan calon penerima tidak memiliki rekening di bank Himbara. Karena itu, PT Pos tetap menjadi mitra resmi dalam distribusi BSU 2025,” ujar pejabat Kemnaker.
Tahapan dan Jumlah Penerima BSU 2025
Per 24 Juni 2025, data menunjukkan sebanyak 3,6 juta pekerja telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahap pertama. Dana bantuan ini telah disalurkan secara bertahap ke rekening masing-masing penerima.
Sementara itu, tahap kedua kini sedang diproses dengan data sekitar 4,5 juta calon penerima yang tengah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Proses validasi dilakukan secara berlapis untuk memastikan hanya pekerja yang memenuhi kriteria yang menerima bantuan,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Dukungan Lintas Kementerian
Penyaluran BSU 2025 juga melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemnaker menyampaikan apresiasi kepada Presiden, jajaran menteri, BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, Bank Himbara, serta seluruh pihak yang membantu kelancaran penyaluran bantuan.
“Program BSU ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional,” tutup pernyataan resmi tersebut.
Dengan pencairan yang dilakukan bertahap hingga akhir tahun, pekerja diimbau untuk rutin mengecek status pencairan BSU 2025 melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id atau melalui notifikasi dari rekening bank penerima. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada potongan dalam bentuk apa pun dan dana disalurkan langsung ke rekening pribadi penerima.
Editor : Anggi Septian A.P.