BLITAR – Banyak pekerja mengaku kebingungan karena notifikasi penerima BSU tidak muncul di akun Kemnaker, padahal mereka sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini ternyata wajar dan memiliki penjelasan resmi dari proses sistem verifikasi data antara dua lembaga tersebut.
Dalam video yang diunggah kanal YouTube Roland Hacker, dijelaskan bahwa meskipun seseorang sudah lolos verifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh BPJS Ketenagakerjaan, belum tentu notifikasi penerimaan langsung muncul di akun Kemnaker. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum data tersebut muncul secara otomatis di sistem Kemnaker.
Harus Buat Akun Kemnaker Terlebih Dahulu
Langkah pertama yang wajib dilakukan calon penerima adalah membuat akun di portal Kemnaker. Proses pembuatan akun ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau belum punya akun Kemnaker, maka data dari BPJS tidak bisa tersambung. Jadi harus daftar dulu pakai NIK yang aktif,” ujar Roland dalam penjelasannya di video berdurasi 8 menit itu.
Setelah berhasil membuat akun dan login di situs [https://kemnaker.go.id](https://kemnaker.go.id), pengguna bisa membuka menu profil di pojok kanan atas, lalu mengakses laman siapkerja.kemnaker.go.id untuk melihat status BSU. Jika data sudah tersinkronisasi, maka akan muncul notifikasi bertuliskan “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU tahun 2025”.
Pahami Arti Tiga Jenis Notifikasi BSU
Roland menjelaskan bahwa ada tiga jenis notifikasi utama yang akan muncul di akun masing-masing calon penerima BSU. Notifikasi inilah yang menentukan apakah seseorang berhak mendapatkan bantuan atau masih harus menunggu proses verifikasi berikutnya.
1. “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.”
Artinya, data sudah diterima dan lolos di tahap BPJS, namun masih menunggu verifikasi lanjutan dari Kemnaker.
2. “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima BSU.”
Notifikasi ini menandakan bahwa pengguna tidak lolos kriteria penerima bantuan subsidi upah, misalnya karena gaji di atas batas ketentuan atau status kepesertaan tidak aktif.
3. “Data Anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.”
Pesan ini berarti data pengguna masih dalam tahap pemeriksaan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan belum diteruskan ke Kemnaker. Penerima disarankan untuk mengecek ulang dalam beberapa hari ke depan.
Cek Data di Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jika notifikasi di akun Kemnaker belum muncul, Roland menyarankan untuk mengecek ulang data di situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/).
Caranya cukup mudah:
Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor ponsel.
Klik tombol “Lanjutkan” untuk melihat status data.
Sistem akan menampilkan apakah data penerima masih diverifikasi, sudah lolos, atau tidak memenuhi kriteria.
Apabila hasilnya masih menunjukkan “dalam proses validasi”, maka data tersebut belum dikirim ke Kemnaker. “Itulah alasan kenapa notifikasi BSU belum muncul di akun Kemnaker, karena datanya masih di tahap update,” jelas Roland.
Butuh Waktu 2–3 Hari untuk Sinkronisasi
Dalam banyak kasus, keterlambatan munculnya notifikasi disebabkan oleh sinkronisasi data antarinstansi. Proses ini memerlukan waktu antara dua hingga tiga hari kerja sejak data diverifikasi oleh BPJS. Setelah itu, notifikasi akan muncul secara otomatis di akun Kemnaker masing-masing penerima.
Roland menegaskan agar masyarakat tidak perlu panik apabila notifikasi belum muncul. “Tunggu saja dua sampai tiga hari, nanti notifikasinya keluar sendiri. Yang penting akun Kemnaker sudah aktif dan datanya sesuai dengan yang ada di BPJS,” ujarnya.
Pastikan Data Sesuai dan Hindari Situs Palsu
Selain memastikan data valid, calon penerima juga diminta berhati-hati terhadap situs palsu atau tautan tidak resmi yang mengatasnamakan Kemnaker atau BSU. Situs resmi pemerintah hanya [https://bsu.kemnaker.go.id/](https://bsu.kemnaker.go.id/) dan [https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/](https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/).
Kemnaker mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan NIK, nomor rekening, atau data pribadi kepada pihak yang tidak resmi. Semua proses BSU dilakukan gratis dan transparan melalui sistem pemerintah.
Cek Secara Berkala, Jangan Terburu-buru
Program BSU 2025 merupakan lanjutan bantuan yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja. Karena itu, masyarakat disarankan mengecek status BSU secara berkala di akun Kemnaker dan situs BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang penting jangan terburu-buru. Kalau data sudah valid dan sesuai, pasti akan muncul notifikasi BSU di akun Kemnaker kalian,” tutup Roland.
Editor : Anggi Septian A.P.