BLITAR-Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 Tahap 1 sejak Senin, 23 Juni 2025. Sebanyak 2.450.068 pekerja telah menerima dana bantuan yang langsung masuk ke rekening masing-masing melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI untuk wilayah Aceh.
Program BSU 2025 menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja formal yang terdampak tekanan ekonomi. Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tidak semua pekerja langsung menerima pencairan pada tahap pertama. Menteri Ketenagakerjaan Yasser Lee menyebut masih ada 1.247.768 pekerja yang sedang menunggu proses pencairan.
“Dengan begitu, total penerima BSU 2025 tahap pertama mencapai 3.697.836 orang,” ujar Yasser Lee, Selasa (24/6/2025).
Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga menambahkan, pencairan BSU 2025 akan berlangsung dalam tiga tahap. “Ada sekitar 17 juta pekerja yang memenuhi syarat dan akan menerima BSU 2025 dalam tiga tahap penyaluran,” jelas Sunardi.
Meski begitu, Sunardi belum dapat memastikan waktu pasti pencairan BSU tahap kedua. Ia menjelaskan proses penyaluran membutuhkan waktu karena harus melewati tahapan administrasi keuangan dari kementerian hingga ke rekening penerima yang sudah terverifikasi, termasuk melalui PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening.
Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk penerima BSU 2025, pengecekan bisa dilakukan dengan dua cara berikut:
1. Lewat Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data pribadi: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email
- Klik Lanjutkan untuk melihat hasil verifikasi
2. Lewat Website Kemnaker
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Pilih menu Cek Status BSU 2025
Jika lolos validasi, informasi rekening dan jadwal pencairan akan muncul di dashboard
Syarat Penerima BSU 2025
Adapun kriteria penerima BSU 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah per 30 April 2025
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPUM
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Pemerintah menargetkan seluruh penerima BSU 2025 sudah menerima bantuan maksimal pada akhir Juli 2025. Oleh karena itu, bagi pekerja yang sudah lolos verifikasi namun belum menerima dana, disarankan untuk terus memantau status pencairan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Editor : Anggi Septian A.P.