Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemerintah Perpanjang Skema PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029, Kabar Gembira bagi Pelaku Usaha Mikro

Ichaa Melinda Putri • Jumat, 24 Oktober 2025 | 22:40 WIB
Pemerintah Perpanjang Skema PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029, Kabar Gembira bagi Pelaku Usaha Mikro
Pemerintah Perpanjang Skema PPh Final UMKM 0,5% Hingga 2029, Kabar Gembira bagi Pelaku Usaha Mikro

BLITAR-Pemerintah secara resmi memperpanjang skema PPh Final UMKM 2029, yang memungkinkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif pajak final hanya 0,5 % dari omzet bruto. Kebijakan ini akan memberikan kepastian perpajakan hingga tahun 2029, bukan perpanjangan tahunan seperti sebelumnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa skema PPh Final UMKM 0,5 % akan tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi hingga 2029 sebagai bagian dari paket program percepatan ekonomi dan perlindungan usaha kecil menengah.Sebanyak 542.000 pelaku UMKM telah terdaftar memanfaatkan skema ini, dengan alokasi anggaran pemerintah mencapai sekitar Rp 2 triliun untuk tahun berjalan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha tanpa dibebani ketidakpastian pajak, sekaligus mendorong kontribusi mereka dalam pemulihan ekonomi nasional. Skema ini juga menjadi bagian dari rangkaian stimulus yang lebih luas, termasuk insentif sektor pariwisata dan industri padat karya.

Skema PPh Final UMKM 2029 bermakna bahwa bagi pelaku usaha yang memiliki peredaran bruto (omzet) maksimum Rp 4,8 miliar per tahun, akan dikenakan tarif pajak penghasilan final sebesar hanya 0,5 % dari omzet bruto.
Artinya, pajak dihitung langsung dari omzet tanpa memperhitungkan pengeluaran atau beban usaha, sehingga administrasi menjadi lebih sederhana.
Legalitas.org

Sebelumnya, skema ini berlaku dalam jangka waktu terbatas bagi pelaku UMKM — misalnya bagi WP pribadi selama 7 tahun sejak terdaftar. Namun dengan perpanjangan yang diumumkan, kepastian diberikan hingga 2029.

Manfaat dan Tantangan Bagi Pelaku UMKM

Salah satu manfaat utama skema ini adalah kepastian tarif pajak yang membuat pelaku usaha kecil dan menengah bisa merencanakan keuangan lebih baik. Dengan tarif 0,5 %, beban pajak relatif ringan dan memungkinkan mereka mengalokasikan modal untuk ekspansi usaha.

Bagi pelaku usaha yang omzetnya mulai melebihi batas, penting untuk segera menyiapkan transisi ke sistem pembukuan dan tarif pajak normal agar tidak terkejut saat tahun perpajakan berikutnya.

Dengan diperpanjangnya skema PPh Final UMKM 0,5 % hingga 2029, pemerintah memberikan dorongan jelas bahwa sektor usaha mikro dan kecil menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi lanjutannya dan diharapkan dapat meningkatkan semangat kewirausahaan di seluruh Indonesia — termasuk wilayah Blitar dan sekitarnya.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#stimulus ekonomi 2025 #perpajakan #PPh Final UMKM 2029 #usaha mikro kecil menengah #subsidi gaji