Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Cara Dapat BSU 2025 untuk Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Ini Syarat dan Mekanisme Pendaftarannya

Rahma Nur Anisa • Sabtu, 25 Oktober 2025 | 05:20 WIB

Hanya pekerja dengan gaji di bawah 3.5 juta atau sesuai upah minimum provinsi yang mendapat bantuan
Hanya pekerja dengan gaji di bawah 3.5 juta atau sesuai upah minimum provinsi yang mendapat bantuan

BLITAR KAWENTAR– Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU kepada pekerja berpenghasilan rendah pada Juni 2025. Bagi pekerja yang ingin tahu cara dapat BSU 2025, artikel ini akan mengupas tuntas syarat dan mekanisme pendaftarannya secara lengkap.

Program cara dapat BSU 2025 ini ditujukan khusus bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum provinsi kabupaten kota di wilayah masing-masing. Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Ali Wardana pada Sabtu, 24 Mei 2025.

Airlangga mengatakan bahwa mekanisme penyaluran cara dapat BSU 2025 akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan. Namun, pekerja perlu memahami bahwa tidak semua karyawan otomatis berhak mendapatkan bantuan subsidi upah ini karena ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Resmi, Rapel Pensiunan 6 Bulan Cair November 2025: Cek Jadwal dan Besarannya

Syarat Utama Penerima BSU 2025

Merujuk pada pola penyaluran BSU di era Presiden ketujuh Joko Widodo, syarat utama yang kemungkinan besar akan diterapkan kembali adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang menjadi penerima BSU 2025 harus terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi indikator penting karena data pekerja yang terintegrasi dalam sistem ini akan memudahkan pemerintah melakukan verifikasi dan validasi penerima bantuan. Hal ini juga menjadi bukti bahwa pekerja tersebut adalah tenaga kerja formal yang tercatat secara resmi.

Selain terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, syarat berikutnya adalah batasan penghasilan. Pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Batasan ini disesuaikan dengan upah minimum regional di masing-masing daerah, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten kota.

Baca Juga: SBY Dukung Kenaikan Gaji ASN 2025: Harus Sesuai Kemampuan Fiskal Negara

Mekanisme Pendaftaran BSU Tidak Individual

Yang perlu dipahami pekerja adalah mekanisme pendaftaran BSU 2025 tidak dapat dilakukan secara individual. Mengutip informasi dari situs resmi besu.kemnaker, pekerja buruh tidak dapat mendaftarkan diri secara langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Pendaftaran BSU harus dilakukan melalui perusahaan atau pemberi kerja di tempat pekerja tersebut bekerja. Artinya, pihak perusahaan yang akan menginput dan memproses data karyawan yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan subsidi upah.

Mekanisme ini diberlakukan untuk memastikan validitas data pekerja dan menghindari pendaftaran ganda atau penyalahgunaan program. Perusahaan sebagai pemberi kerja memiliki akses langsung ke sistem yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Apel Pagi Kantor Pertanahan Blitar, Susanto Tekankan Kelancaran Redistribusi Tanah PPTPKH 2025

Cara Mengecek Status Pendaftaran BSU

Setelah perusahaan melakukan pendaftaran, pekerja dapat mengecek status dan data mereka secara mandiri melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di alamat kemnaker.go.id. Portal ini menyediakan fitur pengecekan data penerima BSU yang dapat diakses menggunakan NIK atau nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pengecekan data sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa informasi pekerja sudah masuk dalam sistem penerima bantuan. Jika ada ketidaksesuaian data atau pekerja merasa memenuhi syarat namun tidak terdaftar, bisa segera melakukan konfirmasi kepada bagian HRD atau personalia perusahaan.

Perbedaan Pola Penyaluran dengan Era Sebelumnya

Meski pola dasar penyaluran BSU 2025 diperkirakan mengikuti mekanisme di era Presiden Jokowi, pemerintah saat ini mungkin akan melakukan penyesuaian sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan pekerja terkini. Pengumuman resmi dalam beberapa hari ke depan akan memberikan kejelasan lebih detail terkait besaran bantuan dan jadwal pencairan.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Ajak Santri Jaga Iman dan Persatuan di Hari Santri Nasional 2025

Pemerintah diharapkan akan mengumumkan tidak hanya mekanisme pendaftaran, tetapi juga timeline pencairan dana BSU, bank penyalur yang ditunjuk, serta prosedur pengaduan jika terjadi kendala dalam proses penerimaan bantuan.

Tips bagi Pekerja yang Ingin Mendapat BSU

Bagi pekerja yang ingin memastikan diri mendapatkan BSU 2025, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan data diri terupdate dengan benar. Kedua, konfirmasi kepada bagian HRD perusahaan apakah data sudah didaftarkan dalam sistem penerima BSU.

Ketiga, pantau terus pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui website atau media sosial resmi mereka. Keempat, simpan bukti gaji atau slip pembayaran sebagai dokumen pendukung jika sewaktu-waktu diperlukan untuk verifikasi.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Gelar Monev SAKIP, ILASPP, dan Renstra 2025–2029

Dengan total anggaran yang telah dialokasikan pemerintah, diharapkan BSU 2025 dapat tersalurkan tepat sasaran kepada pekerja yang memang membutuhkan bantuan untuk menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#Pendaftaran BSU 2025 #BPJS Ketenagakerjaan #syarat penerima BSU #Cara Dapat BSU 2025 #bantuan subsidi upah