BLITAR – Pemerintah resmi membatalkan pemberian diskon tarif listrik 50 persen dan mengalihkannya menjadi program subsidi upah Rp 600 ribu bagi pekerja bergaji rendah.
Pembatalan diskon listrik dan pengalihan ke subsidi upah Rp 600 ribu semata-mata karena anggaran negara sudah tidak memungkinkan untuk melaksanakan program diskon listrik. Anggaran yang awalnya dialokasikan untuk diskon listrik bulan Juni sampai Juli kini dialihkan menjadi Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Program subsidi upah Rp 600 ribu ini telah masuk ke dalam lima paket stimulus ekonomi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di semester kedua 2025. Pemerintah akan memberikan bantuan ini kepada 17,3 juta buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota.
Alasan Pembatalan Diskon Listrik
Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses penganggaran untuk diskon listrik ternyata jauh lebih lambat dari yang diperkirakan. "Kita sudah rapat di antara para menteri untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan sehingga digantikan menjadi bantuan subsidi upah," ujar Sri Mulyani.
Keputusan ini mempertimbangkan bahwa jika target pelaksanaan adalah Juni dan Juli 2025, maka program diskon listrik tidak akan sempat terealisasi tepat waktu. Oleh karena itu, pemerintah memilih opsi yang lebih cepat dan efektif dalam penyalurannya, yaitu melalui mekanisme BSU yang sudah berjalan sebelumnya.
Reaksi Masyarakat Terhadap Pembatalan
Pembatalan pemberian diskon tarif listrik membuat sejumlah warga merasa kecewa. Seorang warga menyampaikan, "Kita kan awalnya merasa senang karena dapat bantuan. Kok tahu-tahunya dengar katanya mau dibatalkan, ya kita juga merasa kecewa. Kenapa? Kan lumayan juga bisa tambah-tambahan belanja."
Warga lain menambahkan bahwa diskon listrik sangat meringankan karena tarif per kilowatt-nya mahal. "Ini sangat meringankan sekali karena listrik per kWh-nya kan mahal, sehingga kalau memang itu ada diskon, kan bisa dialihkan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, beli beras, beli lauk," ungkapnya.
Angin Segar bagi Pekerja Bergaji Rendah
Di sisi lain, kabar pengalihan diskon listrik ke subsidi upah Rp 600 ribu membawa angin segar bagi para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Seperti halnya Ricky Imam Haikal, guru honorer di SMK Malaka Jakarta Timur yang bergaji Rp 2,5 juta per bulan.
Gaji Ricky sebagai guru agama seringkali habis untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama istri dan anaknya. Ricky menyebut uang bantuan subsidi upah sebesar Rp 600 ribu tidak akan dibelanjakan, melainkan untuk ditabung sebagai dana darurat.
"Alhamdulillah senang sekali kalau ada subsidi. Tapi sekiranya pemerintah ngerti harusnya bisa lebih daripada itu. Walaupun bukannya tidak bersyukur, tapi seenggaknya setaralah bantuannya. Rencana uang itu saya akan gunakan untuk ditabung ketika nanti ada pengeluaran darurat," ujar Ricky.
Target Penerima BSU
Bantuan subsidi upah Juni-Juli 2025 akan menyasar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta serta 565 ribu guru honorer baik yang ada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun Kementerian Agama. Angka ini lebih rendah dari pernyataan sebelumnya yang akan memberikan bantuan kepada 3,4 juta guru honorer.
Total anggaran yang dialokasikan untuk program BSU ini berasal dari APBN 2025 sebesar Rp 10,72 triliun. Dana ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat pasca lebaran.
Baca Juga: Rapel Gaji Pensiunan 2025 Cair November, Taspen Pastikan Proses Otomatis ke Rekening
Kritik dari Pengamat Ekonomi
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyebut stimulus yang diberikan pemerintah ini tergolong kecil nilainya dan data penerimanya tidak akurat. Menurutnya, hal ini akan minim mendongkrak daya beli maupun pemulihan ekonomi di semester kedua 2025.
"Sebelumnya pada waktu COVID, bantuannya Rp 1 juta per bulan. Ini kan angkanya sudah kecil. Yang jadi isu adalah pekerja formal datanya pakai BPJS Ketenagakerjaan. Lalu yang pekerja informal atau outsourcing pasti tidak dapat subsidi upah, dan pemerintah seolah tutup mata untuk mencari data pekerja di sektor informal," kritik Bhima.
Bhima menambahkan bahwa pemerintah seolah berbaik hati menggelontorkan stimulus agar daya beli masyarakat pasca lebaran bisa meningkat. Namun, karena data tidak ada dan tidak dicari secara serius, banyak pekerja yang menjadi korban diskriminasi bantuan sosial. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.