BLITAR – Banyak pekerja masih bertanya-tanya, apakah BSU cair setiap bulan atau hanya sekali saja di tahun ini? Pertanyaan itu akhirnya terjawab setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan resmi terkait pencairan BSU 2025.
Menurut Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, STRT Haryani, bantuan subsidi upah (BSU 2025) mulai dicairkan pada pekan keempat Juni atau paling lambat 28 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa BSU 2025 tidak cair setiap bulan, melainkan diberikan satu kali untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli 2025.
“BSU 2025 cair pada pekan ini, paling lambat 28 Juni 2025. Pencairannya dilakukan satu kali saja untuk dua bulan,” kata STRT Haryani dalam keterangan resmi Kemnaker.
Bantuan ini diberikan khusus untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Total dana bantuan yang diterima penerima manfaat mencapai Rp600.000, yang merupakan akumulasi Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Pernyataan Haryani menegaskan bahwa BSU 2025 cair sekaligus, bukan bulanan seperti beberapa bantuan sosial lainnya. Pemerintah menetapkan skema pencairan satu kali dengan total dana Rp600.000 untuk periode Juni–Juli 2025.
“Dana bantuan BSU 2025 diberikan sekaligus untuk dua bulan. Artinya, pekerja tidak perlu menunggu pencairan dua kali seperti pada program 2020 lalu,” jelas Haryani.
Pada tahun 2020, BSU dibagikan dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta untuk setiap termin. Namun untuk tahun 2025, pemerintah menilai pencairan satu kali lebih efisien karena meminimalkan antrean dan mempercepat distribusi dana ke penerima.
Pencairan dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BSU 2025 mencapai Rp10,72 triliun.
Pekerja bisa melakukan pengecekan status penerimaan BSU 2025 secara online melalui situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id
Kemnaker telah memperbarui sistem agar proses verifikasi berjalan cepat dan transparan.
Berikut langkah-langkah untuk login dan mengecek status BSU 2025:
Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Login menggunakan akun Kemnaker. Jika belum punya, lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan email aktif.
Setelah login, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Status penerimaan akan muncul — apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 atau belum memenuhi syarat.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa status verifikasi berarti data calon penerima masih dalam tahap pemadanan sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. “Jika status masih diverifikasi, artinya data Anda sedang disesuaikan dengan database BPJS dan Kemenaker,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi pekerja yang berhak menerima BSU 2025. Beberapa di antaranya adalah:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Maret 2025.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Proses pencairan dilakukan otomatis ke rekening penerima di Bank Himbara. Bagi yang belum memiliki rekening di bank penyalur, pemerintah menyediakan opsi pembukaan rekening kolektif agar pencairan bisa lebih cepat.
Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan atau situs palsu yang mengatasnamakan program BSU 2025. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal digital Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program BSU 2025 menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pekerja berpenghasilan rendah di tengah pemulihan ekonomi nasional. Dana Rp600.000 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya hidup sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
Meski hanya cair sekali, manfaat BSU tetap dirasakan hingga Juli 2025. “Pencairan dilakukan satu kali pada bulan Juni, namun manfaatnya berlaku untuk dua bulan sekaligus,” tulis Kemnaker dalam pengumuman resminya.
Dengan sistem pencairan terintegrasi dan transparan, pemerintah berharap distribusi BSU berjalan tepat sasaran dan membantu jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Editor : Anggi Septian A.P.