BLITAR – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat rencana pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Salah satu poin yang menarik perhatian publik dalam beleid tersebut adalah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI, Polri, serta pejabat negara.
Langkah ini menimbulkan optimisme di kalangan ASN dan aparat negara, meskipun pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat rencana awal, bukan keputusan final.
Kemenpan-RB: Kenaikan Gaji ASN Masih Tahap Pembahasan Awal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri yang tercantum dalam Perpres 79/2025 belum masuk tahap implementasi.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Muhammad Aferus, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima arahan teknis untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut. “Hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai rencana kenaikan gaji ASN tahun 2025. Masih bersifat perencanaan awal,” kata Aferus pada Sabtu, 20 September 2025.
Menurutnya, segala keputusan terkait besaran kenaikan gaji maupun waktu pemberlakuannya akan disesuaikan setelah evaluasi terhadap kondisi fiskal dan prioritas pembangunan nasional rampung dilakukan oleh pemerintah.
Instruksi Presiden: Fokus pada Program Prioritas Nasional
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh ASN, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara untuk tetap fokus mengawal dan mempercepat pelaksanaan program prioritas nasional.
Arahan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan setiap target pembangunan berjalan sesuai rencana. “Presiden menekankan agar aparatur negara tidak hanya menunggu kebijakan kenaikan gaji, tetapi tetap berkinerja optimal untuk mencapai sasaran pembangunan,” ungkap Aferus.
Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan kesejahteraan ASN meningkat sejalan dengan produktivitas dan kinerja birokrasi yang efisien.
Rencana Kenaikan Gaji Belum Berlaku untuk Semua ASN
Berdasarkan isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025, rencana kenaikan gaji ASN memang tercantum dalam dokumen pemutakhiran RKP 2025. Namun, beleid tersebut tidak serta-merta berlaku bagi seluruh ASN.
Saat ini, ketentuan mengenai gaji pokok ASN, TNI, dan Polri masih mengacu pada dua aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Artinya, meski rencana kenaikan gaji sudah tercatat dalam dokumen resmi negara, pelaksanaannya masih menunggu keputusan final dari Presiden dan Menteri Keuangan setelah evaluasi anggaran dilakukan.
Kenaikan Gaji Terakhir Terjadi pada Januari 2024
Sebagai informasi, kenaikan gaji terakhir bagi ASN, TNI, dan Polri terjadi pada Januari 2024 dengan besaran rata-rata 8 persen untuk semua golongan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan dengan inflasi dan menjaga daya beli aparatur negara di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan terkait besaran persentase kenaikan gaji pada 2025 jika rencana dalam Perpres 79/2025 direalisasikan.
Evaluasi Anggaran Jadi Penentu Utama
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan gaji ASN tahun 2025 baru akan diambil setelah hasil evaluasi menyeluruh terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta capaian pembangunan selesai dilakukan.
Kebijakan fiskal dan kesejahteraan ASN disebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan stabilitas ekonomi. “Semua kebijakan akan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan ASN dan keberlanjutan fiskal nasional,” ujar sumber di Kemenkeu.
Harapan ASN dan Aparat Negara
Meski belum final, kabar tentang kemungkinan kenaikan gaji ASN 2025 mendapat sambutan positif dari kalangan aparatur negara. Banyak ASN berharap kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, terutama bagi pegawai di daerah yang selama ini mengandalkan gaji bulanan untuk mencukupi kebutuhan hidup.
“Kalau benar ada kenaikan, kami sangat bersyukur. Tapi kami juga paham kalau itu masih sebatas rencana,” ujar salah seorang guru PNS di Tulungagung.
Para ASN berharap agar pemerintah dapat menyeimbangkan kebijakan kesejahteraan dengan realitas fiskal negara, sehingga rencana kenaikan gaji tidak mengganggu stabilitas keuangan nasional.
Dengan adanya Perpres Nomor 79 Tahun 2025, publik kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah dan Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri benar-benar akan berlaku mulai 2026 mendatang.
Editor : Anggi Septian A.P.