BLITAR — Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dan guru honorer di tengah tekanan ekonomi. Program ini menjadi salah satu dari enam stimulus ekonomi nasional yang ditargetkan mampu mendorong daya beli masyarakat pada kuartal kedua tahun 2025.
Bantuan ini diberikan selama dua bulan, yakni pada Juni dan Juli 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan. Skema pencairannya dilakukan sekaligus, sehingga penerima akan memperoleh Rp600.000 langsung ke rekening masing-masing.
Namun, tidak semua pekerja berhak mendapatkan bantuan ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hanya pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu yang bisa menerima BSU. Ada lima golongan pekerja yang tidak akan mendapatkan BSU 2025, meskipun mereka masih aktif bekerja.
Lima Golongan Pekerja yang Tidak Bisa Dapat BSU 2025
Berdasarkan ketentuan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah kelompok pekerja yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pekerja yang berstatus ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, tidak masuk dalam kategori penerima karena sudah mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara.
Anggota TNI dan Polri
Personel militer maupun kepolisian juga dikecualikan dari penerima BSU karena termasuk dalam sistem penggajian negara.
Pekerja dengan Gaji di Atas Batas Maksimal
BSU hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau sesuai ketentuan daerah masing-masing. Jika upah lebih tinggi, maka otomatis tidak lolos verifikasi.
Pekerja yang Tidak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Hanya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar hingga 30 April 2025 yang berhak menerima BSU. Mereka yang belum terdaftar atau sudah nonaktif tidak akan diproses.
Penerima Bantuan Lain dari Pemerintah dengan Skema Serupa
Pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari program pemerintah lain seperti Kartu Prakerja, BLT Pekerja, atau BSU tahun sebelumnya berpotensi tidak menerima BSU 2025 karena data disaring untuk menghindari duplikasi.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Selain tidak termasuk dalam lima golongan di atas, penerima BSU 2025 harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan sebelum Juni 2025.
Memiliki upah di bawah batas maksimal sesuai ketentuan.
Bekerja di sektor formal dengan perusahaan aktif membayar iuran BPJS.
Jika sudah memenuhi syarat, masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima BSU 2025 melalui dua kanal resmi:
Laman Kemnaker: https://kemnaker.go.id
Laman BSU BPJS Ketenagakerjaan: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk melakukan pengecekan, pekerja cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi sesuai identitas di laman resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi apakah nama tersebut masuk sebagai calon penerima BSU atau tidak.
Pesan yang muncul biasanya berupa “NIK Anda memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025” jika lolos, atau “Mohon maaf, Anda tidak memenuhi kriteria penerima BSU 2025” jika tidak terdaftar.
Pemerintah Imbau Warga Waspadai Penipuan
Kemnaker mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya pada tautan tidak resmi atau pesan berantai yang mengatasnamakan program BSU. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui situs dan kanal media sosial resmi Kemnaker.
Program BSU 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah agar tetap memiliki daya beli kuat di tengah situasi ekonomi yang fluktuatif. Bantuan ini diharapkan juga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional serta menstabilkan konsumsi masyarakat.
Editor : Anggi Septian A.P.