BLITAR-Informasi mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan November 2025 kembali ramai beredar di media sosial. Banyak pensiunan PNS mempertanyakan kebenaran kabar tersebut, bahkan sebagian sudah berharap uang rapelan akan cair bulan depan. Namun Taspen sebagai pihak yang menangani pembayaran pensiun menegaskan bahwa kabar itu tidak benar.
Dalam unggahan resmi di media sosial yang menanggapi pertanyaan publik, Taspen menjawab secara lugas. “Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis Taspen. Artinya, rapel kenaikan gaji pensiunan November 2025 otomatis tidak ada, karena tidak ada dasar aturan kenaikan gaji itu sendiri.
Tidak Ada Regulasi, Tidak Ada Rapel
Taspen menjelaskan, rapelan hanya akan terjadi jika pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji, lalu terdapat selisih pembayaran yang harus dibayarkan. Sampai saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan gaji ASN maupun pensiunan untuk tahun 2025.
“Kalau regulasinya belum ada, lantas apa yang mau dirapel?” ujar narasumber dalam video tersebut, menegaskan bahwa informasi yang beredar merupakan hoaks dan tidak memiliki dasar hukum.
Pertanyaan serupa terus muncul di berbagai platform, dari Facebook hingga Instagram resmi Taspen. Banyak pensiunan belum mengetahui klarifikasi ini, sehingga isu berlanjut semakin liar dan memunculkan ekspektasi palsu.
Penjelasan dari Istana dan MenpanRB
Tidak hanya Taspen, pihak Istana Kepresidenan melalui Kantor Staf Presiden (KSP) juga memberikan penjelasan. Mereka menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan gaji masih belum bisa dipastikan. Memang terdapat rencana kebijakan yang masuk dalam lampiran Perpres 79/2025 tentang pemutakhiran rencana kerja pemerintah tahun 2025, namun rencana tidak sama dengan keputusan.
Pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak program yang tercantum dalam RKP tetapi belum bisa direalisasikan di tahun berjalan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyaningsih pun bersuara. Ia mengaku belum ada pembahasan di internal pemerintah terkait kenaikan gaji ASN.
Hal senada disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa yang menyebut belum ada perhitungan mengenai rencana kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunannya pada tahun depan.
Pertimbangan Anggaran Sangat Berat
Dari sisi pembiayaan, pemerintah membutuhkan dana Rp178,2 triliun per tahun untuk menggaji 4,7 juta ASN. Jika kenaikan gaji dilakukan seperti tahun 2024, maka dibutuhkan tambahan dana minimal Rp14,24 triliun. Pemerintah disebut perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Perpres Bukan Penentu Kenaikan Gaji
Sumber kerancuan publik diperkirakan muncul dari Perpres 79/2025, yang menyebut program kenaikan gaji bagi guru, tenaga kesehatan, dosen, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara. Namun program itu baru dalam tahap rencana, bukan regulasi final yang mengatur teknis kenaikan gaji maupun jadwal pemberlakuannya.
Berbeda dengan 2024, ketika PP Nomor 5 Tahun 2024 secara terang menyebutkan persentase kenaikan dan tanggal berlakunya, sampai hari ini belum ada aturan serupa untuk tahun 2025.
Pensiunan Diminta Tidak Mudah Percaya Hoaks
Informasi yang belum valid terus dibesar-besarkan hingga menimbulkan harapan palsu di kalangan pensiunan. Karena itu, sumber informasi resmi seperti website Taspen, media nasional tepercaya, dan kanal resmi pemerintah menjadi rujukan yang wajib.
Video tersebut mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya informasi viral yang belum dipastikan kebenarannya.
“Sebaiknya bijak menyikapi beritanya. Jangan berharap pada sesuatu yang tidak ada regulasinya,” tegas narasumber.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2025. Keputusan final nantinya akan diumumkan pemerintah melalui regulasi resmi. Selama aturan belum ada, maka rapel kenaikan gaji pensiunan November 2025 tidak mungkin terjadi.
Editor : Anggi Septian A.P.