BLITAR — Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional. Program ini resmi dicairkan mulai bulan Juni 2025 dengan nilai bantuan mencapai Rp600.000 per penerima. Bantuan tersebut ditujukan bagi pekerja dan guru honorer yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Penyaluran BSU 2025 dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global. Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi sumber utama data penerima.
Syarat Penerima BSU Kemnaker 2025
Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU Kemnaker 2025.
Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Ketiga, memiliki upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota tempat bekerja.
Keempat, penerima bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, atau Polri. Kelima, tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada saat penyaluran BSU dilakukan.
Berdasarkan data resmi, bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan akan dicairkan sekaligus pada Juni 2025. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp10,72 triliun untuk pelaksanaan program ini, yang ditargetkan menyentuh lebih dari 17 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Cara Cek Nama Penerima BSU 2025
Ada dua cara utama untuk mengecek apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima BSU Kemnaker 2025, yakni melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
1. Cek BSU lewat situs BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email aktif. Setelah itu, klik tombol Lanjutkan. Sistem akan menampilkan status kelayakan penerima BSU berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Jika status Anda masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan agar melakukan pengecekan berkala hingga penetapan resmi dilakukan oleh Kemnaker.
2. Cek BSU lewat aplikasi JMO Mobile
Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Di halaman utama, scroll ke bawah dan pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU). Setelah itu, klik tombol Cek di Sini dan lengkapi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
Sistem kemudian akan menampilkan hasil pengecekan status BSU. Jika Anda dinyatakan sebagai penerima dan perlu memperbarui data rekening, sistem akan meminta Anda memasukkan nomor rekening bank yang aktif dengan nama sesuai KTP penerima BSU.
Guru Honorer Juga Dapat BSU
Selain pekerja penerima upah di sektor swasta, BSU Kemnaker 2025 juga diberikan kepada guru honorer yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
Sebanyak 565.000 guru honorer dipastikan masuk dalam daftar penerima, terdiri atas 288.000 guru di bawah Kemendikbudristek dan 277.000 guru di bawah Kemenag. Mereka akan mendapatkan bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dengan total Rp600.000, sama seperti pekerja penerima BSU lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pekerja dan pendidik yang berkontribusi besar dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. “BSU menjadi instrumen penting dalam menjaga konsumsi rumah tangga dan memperkuat daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global,” ujarnya.
Imbauan dan Informasi Resmi
Kemnaker mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses informasi melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id dan situs BPJS Ketenagakerjaan, bukan melalui tautan tidak resmi atau pesan berantai yang berpotensi penipuan. Seluruh proses verifikasi dan pencairan BSU Kemnaker 2025 dilakukan tanpa pungutan biaya.
Dengan pencairan yang dilakukan mulai Juni 2025, pemerintah berharap program ini dapat menjadi dorongan nyata bagi perekonomian nasional sekaligus menjaga kesejahteraan jutaan pekerja dan guru honorer di Indonesia.
Editor : Anggi Septian A.P.