BLITAR — Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 bagi pekerja dan buruh yang memenuhi syarat. Bantuan ini diberikan untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli 2025, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Namun, tak sedikit pekerja yang mengaku belum menerima bantuan tersebut, padahal rekan kerja mereka sudah mendapatkan transfer BSU dari pemerintah. Kondisi ini menimbulkan banyak pertanyaan: mengapa BSU 2025 tidak cair bagi sebagian pekerja?
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, terdapat sejumlah faktor penyebab seseorang tidak masuk dalam daftar penerima BSU 2025, meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berikut lima alasan utama yang membuat BSU tidak cair.
1. Gaji Tidak Sesuai Kriteria
Salah satu syarat utama penerima BSU 2025 adalah memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Sering kali data gaji yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Jika nominal upah yang tercatat melebihi batas maksimal, sistem otomatis menolak nama tersebut dari daftar penerima. Karena itu, perusahaan wajib memperbarui data upah karyawan sesuai ketentuan untuk menghindari kesalahan validasi.
2. Status Kepesertaan BPJS Nonaktif
Faktor kedua yang paling sering terjadi adalah status BPJS Ketenagakerjaan nonaktif. Pemerintah hanya memberikan BSU 2025 kepada peserta yang aktif hingga April 2025.
Beberapa pekerja tidak lagi aktif karena resign, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau perusahaan belum memperpanjang iuran kepesertaan. Akibatnya, data pekerja tersebut tidak terdaftar dalam basis data BSU yang digunakan Kemnaker untuk proses penyaluran.
3. Rekening Tidak Valid atau Tidak Aktif
Masalah lain yang kerap terjadi adalah rekening bank tidak valid, tidak aktif, atau tidak sesuai dengan nama penerima. Dalam beberapa kasus, nomor rekening yang tercatat sudah ditutup atau bukan dari bank penyalur resmi, seperti Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Kemnaker menegaskan bahwa BSU hanya ditransfer ke rekening aktif milik pribadi penerima bantuan. Kesalahan pengetikan nomor rekening atau penggunaan rekening bersama bisa membuat dana gagal dikirim. Pekerja disarankan memastikan rekening yang terdaftar di BPJS masih aktif dan sesuai dengan identitas KTP.
4. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain
Pemerintah menerapkan prinsip pemerataan bantuan sosial, sehingga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau BLT Kesejahteraan Rakyat (Kesra) tidak bisa menerima BSU 2025 secara bersamaan.
Kebijakan ini bertujuan agar bantuan pemerintah menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas dan menghindari penerimaan ganda oleh satu individu. Jika Anda tercatat sebagai penerima bansos lain, maka otomatis tidak termasuk dalam penerima BSU.
5. Sudah Menjadi ASN, TNI, atau Polri
Faktor kelima yang menyebabkan BSU 2025 tidak cair adalah perubahan status pekerjaan. Jika seorang pekerja sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), bergabung dengan TNI, atau masuk dalam Polri, maka otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Program BSU ditujukan khusus bagi pekerja sektor swasta dan buruh non-pemerintah, sehingga mereka yang sudah menjadi aparatur negara tidak lagi tercakup dalam data penerima.
BSU 2025 Dicairkan Bertahap
Kemnaker menegaskan bahwa penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap mulai Juni 2025. Dana bantuan sebesar Rp600.000 ini diberikan sekaligus untuk dua bulan. Penerima dapat mengecek status pencairan melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Apabila status penerima masih dalam tahap verifikasi atau rekening belum valid, pekerja diimbau melakukan pengecekan berkala. Proses penyaluran memerlukan waktu karena validasi data dilakukan berlapis antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Gunakan Kanal Resmi, Hindari Penipuan
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pesan atau situs palsu yang mengatasnamakan BSU. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menegaskan, BSU 2025 tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Dengan memahami penyebab mengapa BSU 2025 tidak cair, diharapkan pekerja dapat segera memeriksa kembali data kepesertaan BPJS, memperbarui rekening aktif, dan memastikan status bansos lainnya. Pemerintah memastikan penyaluran BSU akan terus dilakukan secara transparan agar bantuan tepat sasaran.
Editor : Anggi Septian A.P.