Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Ramai Isu Dua Kali Lipat, Menkeu Tegaskan Belum Ada Regulasi

Ichaa Melinda Putri • Senin, 27 Oktober 2025 | 22:30 WIB
Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Ramai Isu Dua Kali Lipat, Menkeu Tegaskan Belum Ada Regulasi
Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan 2025 Ramai Isu Dua Kali Lipat, Menkeu Tegaskan Belum Ada Regulasi

BLITAR-Ramai isu rapel kenaikan gaji pensiunan 2025 bakal cair pada awal November mendatang. Bahkan, kabar yang beredar menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan naik hingga dua kali lipat pada akhir 2025. Informasi ini cepat menyebar dan menimbulkan harapan besar di kalangan para purnabakti aparatur sipil negara.

Namun, Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi. Anak buah Menkeu Purbaya Yudi Sadewa menyampaikan bahwa klaim kenaikan hingga dua kali lipat belum dapat dibenarkan karena belum ada dasar hukum yang mengatur soal itu.

Kabar yang Menarik Perhatian Para Pensiunan

Kemunculan isu rapel kenaikan gaji pensiunan 2025 tak lepas dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi tersebut memuat kenaikan gaji ASN aktif, termasuk TNI, Polri, hingga pejabat negara. Publik kemudian meyakini bahwa penyesuaian bagi pensiunan juga akan mengikuti kebijakan tersebut.

Hal ini memunculkan ekspektasi di tingkat pensiunan bahwa pemerintah akan memberikan kenaikan pendapatan yang signifikan, termasuk pembayaran rapel sejak Oktober 2025.

Para pensiunan tentu menyambut baik kabar tersebut, apalagi di tengah situasi ekonomi yang menuntut kebutuhan hidup semakin tinggi.

Kemenkeu: Rumor Dua Kali Lipat Tidak Akurat

Menanggapi isu yang berkembang, Kemenkeu menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur kenaikan gaji pensiunan dua kali lipat.

PT Taspen, sebagai pengelola dana pensiun ASN, juga menguatkan pernyataan tersebut. Pasalnya, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan gaji pokok pensiunan.

Dalam regulasi itu, pensiunan terakhir menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut masih digunakan hingga sekarang tanpa perubahan lanjutan.

Taspen memastikan bahwa tanpa regulasi baru, tidak ada ruang hukum untuk menaikkan gaji apalagi mencairkan rapel sebesar dua kali lipat.

Baca Juga: Resmi! Rapel Gaji Pensiunan 2025 Cair November, Taspen Pastikan Tanpa Potongan

Mengapa Isu Kenaikan Menyebar?

Tingginya harapan di kalangan pensiunan didorong oleh beberapa faktor:

  1. Adanya kenaikan gaji ASN aktif pada 2025
  2. Harapan mekanisme penyesuaian mengikuti pola tahun sebelumnya
  3. Spekulasi sosial yang menyebar melalui media dan grup pensiunan

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan harus melalui kajian fiskal yang matang serta penetapan dalam APBN.

Yudi Sadewa menyampaikan bahwa meskipun ada kebijakan baru mengenai ASN aktif, penerapannya akan dilakukan bertahap dan tidak bisa otomatis berlaku pada pensiunan.

Kebijakan Harus Didukung Regulasi Baru

Proses kenaikan gaji pensiunan membutuhkan:

• Regulasi resmi (Perpres atau PP baru)
• Alokasi anggaran dalam APBN
• Kajian fiskal dan dampak ekonomi

Hingga kini, ketiga syarat tersebut belum final. Pemerintah masih membahas skema dan formula fiskal untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara.

Saran dari pemerintah untuk pensiunan:

• Selalu menunggu informasi resmi dari Kemenkeu, KemenPAN-RB, dan PT Taspen
• Tidak mudah percaya pada kabar viral sebelum ada keputusan tertulis

Pemerintah juga meminta para pensiunan tidak terjebak informasi hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Kenaikan Masih Mungkin, Tapi Tunggu Keputusan Politik

Pemerintah membuka peluang kenaikan gaji pensiunan pada masa mendatang, namun besaran dan skemanya bergantung pada kekuatan fiskal dan prioritas anggaran negara.

Kebijakan terkait pensiunan harus mempertimbangkan:

• Stabilitas ekonomi
• Kenaikan harga kebutuhan pokok
• Perlindungan daya beli pensiunan

Jika kebijakan baru muncul, maka PT Taspen akan langsung menyesuaikan dan siap menyalurkan rapel kepada seluruh penerima pensiun di Indonesia.

Untuk saat ini, klaim kenaikan dua kali lipat pada November belum bisa dibuktikan. Publik diminta tetap tenang dan tidak salah paham mengenai proses kebijakan.

Dengan perkembangan ini, harapan tetap ada, namun kepastian tetap menunggu tanda tangan pemerintah melalui regulasi yang jelas.

KOMITMEN: Pinjam Yuk berkomitmen meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. (IST/RADAR SURABAYA)
KOMITMEN: Pinjam Yuk berkomitmen meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. (IST/RADAR SURABAYA)
Editor : Anggi Septian A.P.
#taspen #kemenkeu #pensiunan pns #Perpres 79 2025 #rapel kenaikan gaji pensiunan 2025