BLITAR-Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan dua kali lipat pada November 2025 tengah ramai beredar dan menjadi sorotan besar di kalangan purnawirawan PNS, TNI, dan Polri. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pencairan gaji pada awal November mendatang akan membawa tambahan signifikan, bahkan hingga dua kali lipat dibanding periode sebelumnya.
Kabar ini semakin memantik harapan para pensiunan karena selama beberapa tahun terakhir, kenaikan gaji memang menjadi isu yang sangat dinantikan. Terlebih, biaya hidup terus meningkat sehingga penyesuaian penghasilan dianggap sebagai kebutuhan mendesak.
Namun benarkah isu tersebut sudah disahkan pemerintah?
Berawal dari regulasi baru yang memicu spekulasi
Rumor kenaikan gaji pensiunan dua kali lipat mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Perpres ini merupakan perubahan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN.
RAPEL
Dalam salah satu poinnya, kebijakan tersebut memuat rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara.
Meski fokus awalnya ditujukan pada ASN aktif, kabar tersebut kemudian bergeser dan ditafsirkan publik sebagai sinyal bahwa pensiunan juga akan ikut menikmati penyesuaian gaji.
Ditambah lagi, masa berlakunya kenaikan gaji ASN aktif disebut dimulai Oktober 2025 dan dicairkan November 2025 dengan sistem rapel, sehingga rumor kian berkembang.
Dikait-kaitkan dengan penyesuaian terakhir tahun 2024
Kenaikan yang disebut dua kali lipat ini juga dikaitkan dengan penyesuaian gaji pensiunan terakhir pada tahun 2024, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Dari sana, muncul spekulasi bahwa tahun 2025 akan ada lonjakan jauh lebih besar.
Bagi pensiunan, informasi semacam ini tentu menjadi kabar gembira sekaligus penuh tanya, mengingat belum ada pengumuman resmi yang menyebut angka jelas kenaikan tahun depan.
Pemerintah memberi klarifikasi
Menjawab isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widianti menyampaikan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji baik untuk ASN aktif maupun pensiunan pada 2025.
Ia menegaskan, setiap kebijakan kenaikan gaji harus melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, karena terkait langsung dengan kapasitas anggaran negara.
“Perlu adanya diskusi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan sebelum memutuskan kebijakan kenaikan gaji,” tegasnya.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa isu kenaikan gaji pensiunan dua kali lipat masih sebatas rumor dan belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Penegasan: belum final
Hingga saat ini, belum ada regulasi atau keputusan yang menyatakan bahwa pensiunan akan menerima kenaikan dua kali lipat pada gaji November 2025. Pemerintah meminta masyarakat menunggu informasi resmi yang akan disampaikan jika kebijakan tersebut sudah disepakati dan dituangkan dalam aturan yang sah.
Sementara itu, pihak Kementerian Keuangan yang disebut-sebut sebagai sumber rumor tersebut belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait angka kenaikan pensiunan.
Kesimpulan untuk pensiunan
• Isu dua kali lipat masih rumor
• Belum ada dasar hukum untuk kenaikan gaji pensiunan 2025
• Pemerintah masih dalam tahap koordinasi dan kajian anggaran
• Informasi resmi akan diumumkan melalui kanal pemerintah
Dengan situasi yang berkembang cepat menjelang akhir tahun anggaran, para pensiunan diminta tetap memantau perkembangan terkini melalui sumber informasi yang valid dan menghindari berita yang belum terjamin kebenarannya.
Editor : Anggi Septian A.P.