BLITAR - Kabar gembira bagi para pekerja. Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 untuk semester kedua tahun ini. Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 4 September 2025.
Airlangga menjelaskan bahwa program BSU 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi nasional yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Menurutnya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya memperkuat program perlindungan sosial dan stimulus ekonomi agar kestabilan ekonomi tetap terjaga hingga akhir tahun.
“Program subsidi gaji atau BSU akan kembali digulirkan pada semester dua tahun ini. Pemerintah berkomitmen memperluas penerima manfaat agar lebih banyak pekerja yang terbantu,” ujar Airlangga di Jakarta.
Berbeda dari periode sebelumnya, penerima BSU semester 2 tahun 2025 diperluas. Jika pada semester pertama hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta yang berhak menerima, kini batas penghasilan dinaikkan menjadi maksimal Rp10 juta per bulan.
Selain subsidi gaji, pemerintah juga menyiapkan stimulus tambahan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk pekerja di sektor tertentu. Langkah ini diharapkan mampu memberikan napas tambahan bagi para pekerja sekaligus meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Airlangga menambahkan, “Sejumlah program yang telah berjalan akan terus diperluas, termasuk padat karya, pembebasan PPh bagi sektor padat karya, serta dukungan untuk perumahan pekerja.”
Kendati demikian, pemerintah belum merinci besaran BSU yang akan diterima pada semester kedua ini. Jika mengacu pada BSU semester 1 tahun 2025, bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Meski rencana pencairan BSU September 2025 telah diumumkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa belum ada peraturan resmi terkait teknis pencairannya. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, memastikan belum ada jadwal pasti kapan BSU semester 2 akan dicairkan.
“Kami tegaskan bahwa belum ada pencairan BSU pada bulan September ini. Aturannya masih disiapkan dan akan diumumkan setelah rapat koordinasi dengan kementerian terkait,” jelas Indah seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis 11 September 2025.
Ia menambahkan, pemerintah tengah memfinalisasi mekanisme penyaluran agar bantuan bisa tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan pangan pemerintah.
Syarat Penerima BSU Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
Sampai saat ini, syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.
- Menerima gaji paling banyak Rp3,5 juta, atau bagi pekerja dengan UMP/UMK di atas angka itu, disesuaikan hingga pembulatan ratusan ribu.
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH.
Untuk pekerja yang belum memiliki rekening di Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri) maupun BSI, pencairan akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia agar penyaluran tetap menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan berbagai program pendukung ekonomi lainnya. Di antaranya, program magang bagi mahasiswa dan fresh graduate, bantuan pangan, serta perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja lepas atau mitra ojek online (ojol).
“Pemerintah juga sedang menyiapkan fasilitas pembiayaan rumah bagi pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Airlangga.
Selain itu, program padat karya di sektor perhubungan dan perumahan akan terus diperluas hingga akhir tahun untuk menjaga lapangan kerja tetap stabil.
Menko Airlangga menegaskan bahwa seluruh insentif ekonomi dan sosial ini akan terus berjalan hingga akhir tahun 2025. “Kami dorong seluruh program berjalan konsisten sampai akhir tahun untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat,” katanya.
Dengan begitu, masyarakat diimbau tetap bersabar dan memantau informasi resmi melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id serta situs Kemenaker, guna menghindari penipuan yang mengatasnamakan pencairan BSU.
Editor : Anggi Septian A.P.