BLITAR KAWENTAR – Isu bahwa Pemerintah sudah memastikan kenaikan gaji pensiunan ASN dan PNS tahun 2025 kembali ramai diperbincangkan. Banyak unggahan di media sosial mengklaim bahwa kenaikan gaji dan rapelan akan langsung dibayarkan sesuai regulasi resmi, sehingga menimbulkan harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan.
Beberapa informasi menyebut pencairan akan berjalan otomatis tanpa proses verifikasi, padahal hingga kini hal itu belum dikonfirmasi.
Menanggapi rumor tersebut, PT TASPEN menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi Pemerintah terkait kenaikan gaji pokok maupun rapelan pensiunan. Semua pembayaran masih mengikuti regulasi yang berlaku saat ini, termasuk aturan golongan dan masa kerja.
TASPEN mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kabar yang belum terverifikasi. Setiap informasi terkait pensiun sebaiknya dicek melalui kanal resmi seperti situs web, media sosial, atau call center TASPEN untuk menghindari salah paham.
PT TASPEN Kediri Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah Terkait Kenaikan Pensiun
PT TASPEN kembali menegaskan posisinya terkait isu kenaikan pensiun yang belakangan ramai dibicarakan di masyarakat.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada 17 November 2025, TASPEN menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan Pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Purnawirawan TNI dan Polri, serta penerima berbagai jenis tunjangan negara lainnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
TASPEN menilai penting untuk memberikan klarifikasi agar para pensiunan dan keluarganya tidak terpengaruh oleh kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak perusahaan mengingatkan bahwa seluruh keputusan terkait kebijakan pensiun merupakan kewenangan Pemerintah dan akan diumumkan secara resmi apabila telah ditetapkan.
Komitmen Pelayanan Berbasis Prinsip 5T
Dalam kesempatan yang sama, TASPEN menggarisbawahi komitmennya untuk selalu memberikan layanan prima bagi seluruh peserta melalui penerapan prinsip 5T, yaitu Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Kelima prinsip tersebut menjadi pedoman utama perusahaan dalam memastikan seluruh proses layanan berlangsung akurat dan bertanggung jawab.
Penerapan prinsip 5T ini, menurut TASPEN, merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kepercayaan peserta.
Dengan mekanisme yang tertata dan terukur, TASPEN berharap pelayanan yang diberikan dapat berjalan lebih efisien serta mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi yang dapat merugikan peserta.
Belum Ada Kepastian Penyesuaian Pensiun
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan janda/dudanya, penyesuaian atau penetapan nilai pensiun seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Namun, TASPEN menegaskan bahwa sampai pertengahan November 2025, tidak terdapat keputusan baru dari Pemerintah terkait:
Kenaikan pensiun pokok PNS
Pensiun Purnawirawan TNI
Pensiun Purnawirawan Polri
Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat
Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan dan Kemerdekaan
Janda, Warakawuri, atau Duda penerima manfaat
Selain itu, TASPEN mengonfirmasi bahwa belum ada instruksi resmi dari Pemerintah mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan, sehingga informasi mengenai pencairan rapelan yang beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Imbauan agar Waspada Informasi Tidak Resmi
TASPEN turut mengimbau masyarakat, khususnya para pensiunan dan keluarganya, agar tetap berhati-hati terhadap beragam informasi yang beredar di media sosial ataupun aplikasi percakapan.
Informasi terkait pencairan gaji pensiun, kenaikan tunjangan, maupun kebijakan lainnya hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui kanal resmi.
Untuk memperoleh informasi yang valid dan terbaru, masyarakat dianjurkan menghubungi:
Call Center TASPEN: 1500 919
Akun media sosial resmi TASPEN
Situs resmi: [www.taspen.co.id](http://www.taspen.co.id)
Dengan klarifikasi ini, TASPEN berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima informasi sekaligus menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah apabila terdapat kebijakan baru terkait pensiun.
Editor : Anggi Septian A.P.