Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Sesuai Jadwal, Isu Penghapusan Dibantah Tegas

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Rabu, 29 Oktober 2025 | 03:00 WIB
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Sesuai Jadwal, Isu Penghapusan Dibantah Tegas
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Sesuai Jadwal, Isu Penghapusan Dibantah Tegas

BLITAR – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 PNS tetap cair sesuai jadwal. Kepastian ini sekaligus membantah isu yang sempat beredar di media sosial terkait rencana penghapusan gaji ke-13 dan 14 untuk tahun 2025.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Sri Mulyani menegaskan bahwa hak pegawai negeri sipil (PNS) akan tetap dibayarkan penuh, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. “Tidak ada penghapusan gaji ke-13 maupun tunjangan hari raya (THR). Pemerintah tetap menghormati dan menjalankan kewajiban terhadap ASN, TNI, dan Polri,” ujarnya.

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan

Merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR ASN diperkirakan dilakukan pada 21 Maret 2025, atau paling cepat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025 atau setelahnya, sesuai mekanisme administrasi di masing-masing instansi.

“Pencairan ini sudah kami siapkan dalam APBN 2025. Semua proses administrasi berjalan sebagaimana mestinya. ASN tidak perlu khawatir,” kata Sri Mulyani.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah tidak memengaruhi belanja pegawai. “Efisiensi dilakukan untuk memperbaiki kinerja fiskal, bukan mengurangi hak pegawai. Jadi THR dan gaji ke-13 tetap cair seperti biasa,” ujarnya.

Komponen dan Besaran THR serta Gaji ke-13

Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan, serta 100 persen tunjangan kinerja (tukin). Artinya, ASN akan menerima nominal yang relatif sama dengan penghasilan bulanan mereka.

Besaran gaji ke-13 dan THR bervariasi tergantung pangkat, masa kerja, dan jabatan. Berdasarkan simulasi Kementerian Keuangan, ASN dengan masa kerja lebih dari 20 tahun dapat menerima hingga Rp7,5 juta. Sementara bagi pegawai baru atau golongan rendah, nominalnya menyesuaikan ketentuan gaji pokok dan tunjangan yang berlaku.

Pemerintah juga memastikan bahwa pencairan akan dilakukan serentak di seluruh instansi pusat dan daerah. Jika ada keterlambatan, hal itu biasanya disebabkan proses administrasi di tingkat satuan kerja atau perbendaharaan daerah.

Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14

Sebelumnya, wacana penghapusan gaji ke-13 dan 14 sempat viral di media sosial. Beberapa akun menyebarkan narasi bahwa pemerintah akan memangkas belanja pegawai sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran 2025. Namun, informasi tersebut langsung dibantah oleh Sri Mulyani dan pihak Istana.

“Kami memahami keresahan ASN. Tapi kami tegaskan lagi, informasi soal penghapusan itu tidak benar,” tutur Sri Mulyani. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber resmi.

Sementara Hasan Nasbi menambahkan, pemerintah justru tengah memperkuat kebijakan kesejahteraan ASN. “Kinerja pegawai harus tetap dijaga, dan salah satu motivasinya berasal dari penghargaan negara lewat tunjangan dan gaji yang layak,” ujarnya.

Dampak Positif bagi ASN dan Ekonomi

Kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini diprediksi berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional. Setiap tahun, momen pencairan THR terbukti meningkatkan aktivitas konsumsi rumah tangga, terutama menjelang Lebaran.

Bagi ASN sendiri, THR menjadi tambahan finansial penting untuk kebutuhan hari raya, sementara gaji ke-13 kerap digunakan untuk biaya pendidikan anak saat tahun ajaran baru.
“THR dan gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk apresiasi, tapi juga strategi fiskal untuk menjaga momentum ekonomi nasional,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat menjaga semangat ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada publik, serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara yang transparan.

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dipastikan cair tepat waktu, sekaligus menepis seluruh rumor penghapusan yang sempat menimbulkan keresahan.

 

Editor : Anggi Septian A.P.
#kebijakan pemerintah #THR 2025 #sri mulyani #gaji ke-13 pns #ASN