BLITAR – Kabar gembira bagi para pekerja yang menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan BSU 2025 akan cair paling lambat pada 14 Juni 2025. Kepastian ini menjawab pertanyaan banyak pekerja yang selama ini bertanya-tanya kapan BSU cair tahun ini.
Yassierli menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyalurkan BSU 2025 sebelum pekan kedua Juni 2025 berakhir. "Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan BSU 2025," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Kompas TV.
Bantuan sebesar Rp600.000 ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah akan mentransfer dana BSU 2025 langsung ke rekening penerima yang terdaftar di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Proses Pemutakhiran Data Penerima BSU
Saat ini pemerintah masih melakukan proses pemutakhiran data penerima BSU agar penyaluran bantuan tepat sasaran. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam distribusi bantuan sosial yang dianggarkan pemerintah tersebut.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, disarankan untuk rutin mengecek rekening bank Himbara yang telah terdaftar. Pasalnya, pencairan BSU 2025 akan dilakukan melalui transfer langsung tanpa perlu pengambilan manual.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Para pekerja dapat mengecek status kepesertaan dan kelayakan menerima BSU 2025 melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.bsu.kemnaker.go.id. Di portal tersebut, calon penerima bisa memverifikasi apakah namanya masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah tahun ini.
Baca Juga: Jawa Pos Radar Blitar Jalin Silaturahmi dan Sinergi Informasi dengan DKPP Kota Blitar
Selain melalui website Kemenaker, pengecekan juga bisa dilakukan melalui layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data kepesertaan sudah terupdate dengan benar.
Rekening Himbara yang Digunakan
Mengacu pada pola pencairan BSU tahun 2022, bantuan akan disalurkan ke rekening bank-bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Bagi karyawan swasta yang belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara tersebut, disarankan untuk segera membuka rekening. Hal ini penting agar tidak kehilangan kesempatan menerima BSU 2025 yang sudah dianggarkan pemerintah.
Baca Juga: Tour Satu Hari di Labuan Bajo Semakin Diminati Wisatawan, Ini Alasannya
Syarat Penerima BSU 2025
Bantuan Subsidi Upah 2025 diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, pekerja harus memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, pekerja memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sudah terintegrasi dengan data Kementerian Ketenagakerjaan. Keempat, tidak sedang menerima program bantuan sosial lain dari pemerintah yang serupa.
Kenapa Sebagian Pekerja Belum Dapat BSU
Beberapa pekerja mungkin bertanya kenapa BSU belum cair atau kenapa tidak dapat BSU meskipun merasa memenuhi syarat. Ada beberapa kemungkinan penyebabnya.
Baca Juga: SMA/SMK di Blitar Raya Siap Gelar TKA, Cabdindik Beberkan Jadwalnya
Pertama, data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum ter-update atau ada kesalahan data. Kedua, rekening bank yang terdaftar bukan termasuk bank Himbara. Ketiga, gaji yang tercatat di sistem melebihi batas maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Untuk itu, pekerja yang merasa berhak namun belum menerima informasi pencairan disarankan untuk menghubungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau mengecek langsung melalui portal resmi Kemenaker.
Anggaran dan Jumlah Penerima
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk program BSU 2025 ini sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja dengan upah rendah. Program ini merupakan kelanjutan dari bantuan serupa yang telah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dengan nominal Rp600.000 per penerima, BSU 2025 diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja Indonesia.
Para pekerja diminta untuk bersabar menunggu proses pencairan yang dijanjikan paling lambat 14 Juni 2025. Pastikan data dan rekening bank sudah benar agar proses transfer berjalan lancar tanpa hambatan. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.