BLITAR – Pemerintah akan kembali menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama dua bulan, yakni pada Juni dan Juli 2025. Namun tidak semua pekerja bisa menerima BSU 2025. Ada 5 golongan pekerja yang tidak memenuhi syarat dan otomatis tidak bisa mendapatkan bantuan ini.
Bantuan BSU 2025 diberikan kepada para pekerja dan guru honorer sebagai salah satu dari enam stimulus ekonomi yang diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat pada kuartal kedua tahun 2025. Dana BSU 2025 akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, dengan skema penyaluran sekaligus senilai Rp600.000 ke rekening masing-masing penerima.
Hanya pekerja yang memenuhi kriteria syarat tertentu yang akan menerima bantuan ini. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk mengetahui apakah mereka termasuk dalam golongan yang tidak bisa dapat BSU 2025 atau justru berhak menerimanya.
Baca Juga: BSU 2025 Cair Paling Lambat 14 Juni, Ini Cara Cek Penerima di Link BPJS Ketenagakerjaan
Lima Golongan Pekerja Yang Tidak Bisa Dapat BSU 2025
Berdasarkan ketentuan dan syarat penerima BSU 2025 yang ditetapkan pemerintah, berikut adalah lima golongan pekerja yang tidak akan mendapatkan dana bantuan tersebut:
Pertama, Aparatur Sipil Negara atau ASN. Para pegawai negeri sipil tidak termasuk dalam sasaran penerima BSU karena sudah memiliki sistem penggajian dan tunjangan tersendiri dari pemerintah. ASN dianggap memiliki kepastian penghasilan yang stabil setiap bulannya.
Kedua, anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Prajurit TNI tidak bisa menerima BSU 2025 karena telah mendapatkan gaji dan tunjangan khusus dari negara. Sistem remunerasi TNI sudah diatur secara khusus sesuai pangkat dan jabatan masing-masing.
Ketiga, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Sama seperti TNI, anggota Polri juga tidak termasuk dalam sasaran penerima BSU. Mereka sudah mendapat gaji pokok dan berbagai tunjangan khusus kepolisian dari APBN.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Lewat HP Tanpa Aplikasi, Mudah dan Praktis
Keempat, pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp3,5 juta per bulan. Batasan gaji ini menjadi salah satu kriteria utama penerima BSU. Pekerja yang penghasilannya melebihi Rp3,5 juta dianggap tidak termasuk kelompok pekerja berpenghasilan rendah yang menjadi target bantuan.
Kelima, pekerja yang sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan atau PKH. Pemerintah menerapkan kebijakan untuk menghindari tumpang tindih penerima bantuan sosial. Satu keluarga tidak bisa menerima dua jenis bantuan sosial sekaligus dalam periode yang sama.
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Adapun syarat mendapatkan bantuan dana BSU 2025 adalah sebagai berikut. Pekerja harus berstatus Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar dalam sistem kependudukan.
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Status kepesertaan ini akan diverifikasi melalui database resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keaktifan iuran.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Batasan penghasilan ini menjadi indikator utama untuk menentukan kelayakan penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Bukan termasuk dalam kategori ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri. Ketiga golongan ini memiliki sistem penggajian dan tunjangan tersendiri dari negara sehingga tidak menjadi sasaran program BSU.
Baca Juga: Jawa Pos Radar Blitar Jalin Silaturahmi dan Sinergi Informasi dengan DKPP Kota Blitar
Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH saat penyaluran BSU berlangsung. Kebijakan ini untuk memastikan pemerataan distribusi bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Apabila pekerja masuk dalam kriteria syarat penerima BSU 2025, maka dapat melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima bantuan. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui portal BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk cek status penerima, akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Di portal ini, calon penerima perlu memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone aktif, dan alamat email.
Setelah mengisi semua data dengan benar, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan Anda sebagai penerima BSU 2025. Jika status masih dalam proses verifikasi, lakukan pengecekan berkala hingga mendapatkan kepastian.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai BSU 2025, masyarakat bisa mengakses laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id. Di situs tersebut tersedia berbagai informasi terkini seputar program BSU, mulai dari syarat, jadwal pencairan, hingga mekanisme penyaluran.
Masyarakat juga dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau mengunjungi kantor cabang terdekat untuk mendapatkan informasi lebih detail. Petugas akan membantu menjawab pertanyaan dan memberikan panduan terkait program BSU 2025.
Pentingnya Memahami Kriteria Penerima
Memahami siapa saja yang tidak bisa dapat BSU 2025 sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman. Dengan mengetahui kriteria dan batasan penerima, pekerja dapat memastikan apakah mereka berhak atau tidak atas bantuan ini.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, segera lakukan pengecekan status dan pastikan semua data sudah terupdate di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan juga memiliki rekening bank Himbara yang aktif untuk menerima transfer dana BSU sebesar Rp600.000.
Program BSU 2025 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja berpenghasilan rendah di tengah dinamika perekonomian nasional. Pemerintah berkomitmen menyalurkan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. (*)