BLITAR – Kabar gembira bagi pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta akan kembali digulirkan pemerintah pada Juni 2025. Sumber pendanaan BSU ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disiapkan pemerintah.
Bantuan subsidi upah atau BSU sebelumnya pernah digulirkan di era pemerintah Presiden Joko Widodo, tepatnya saat masa pandemi Covid-19. Program ini terbukti efektif membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi saat itu. Kini, program serupa kembali hadir untuk mendukung daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan bahwa besaran bantuan subsidi upah BSU pada Juni 2025 akan diberikan kepada pekerja dengan kriteria gaji tertentu. Program ini menjadi salah satu stimulus ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU 2025
"Kita finalisasi tapi subsidi upah yang seperti COVID, besarannya BSU lebih kecil," ujar Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025). Pernyataan ini mengindikasikan bahwa nominal BSU 2025 berbeda dengan program serupa di era pandemi yang kala itu mencapai Rp600.000.
Airlangga memastikan bahwa pendanaan bantuan subsidi upah BSU sudah dianggarkan di APBN 2025. Hal ini memberikan kepastian bahwa program akan terealisasi sesuai rencana pemerintah untuk membantu jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Mekanisme penyaluran BSU akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan. "Sudah ada anggarannya, tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga. Proses finalisasi ini mencakup detail teknis penyaluran, verifikasi data penerima, dan koordinasi dengan lembaga terkait.
Baca Juga: 5 Golongan Pekerja Ini Tak Bisa Dapat BSU 2025, Cek Apakah Anda Termasuk
Kriteria Penerima BSU 2025
Airlangga menjelaskan bahwa persyaratan utama penerima BSU adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Batasan penghasilan ini menjadi kriteria utama untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja yang memang membutuhkan dukungan ekonomi.
Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat. Di tengah berbagai tantangan ekonomi, BSU diharapkan dapat memberikan bantuan finansial yang berarti bagi para pekerja berpenghasilan rendah.
Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp3,5 juta masih mendapatkan BSU selama gajinya tersebut di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja di daerah dengan UMP/UMK tinggi.
Baca Juga: Hingga Oktober 2025, Dinkes Kota Blitar Catat Puluhan Warga Terjangkit DBD
Syarat Lengkap Penerima BSU 2025
Bila mengacu pada ketentuan bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker:
Pertama, harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Bukti kewarganegaraan ini dapat diverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar dalam sistem kependudukan nasional.
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Status kepesertaan aktif ini menjadi syarat mutlak karena data penerima BSU akan diambil dari database BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, bukan PNS, TNI, dan Polri. Ketiga golongan ini tidak termasuk sasaran penerima BSU karena telah memiliki sistem penggajian dan tunjangan tersendiri dari negara.
Keempat, belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM). Ketentuan ini untuk menghindari tumpang tindih penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Kelima, memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Batasan penghasilan ini menjadi kriteria utama kelayakan penerima BSU 2025.
Ketentuan Khusus untuk Daerah UMP/UMK Tinggi
Ada ketentuan khusus bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta. Dalam kasus ini, persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Misalnya, jika UMP suatu daerah adalah Rp4,2 juta, maka pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang bergaji maksimal Rp4,2 juta. Ketentuan ini memastikan keadilan bagi pekerja di berbagai wilayah dengan tingkat upah minimum yang berbeda-beda.
Baca Juga: Tour Satu Hari di Labuan Bajo Semakin Diminati Wisatawan, Ini Alasannya
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi regional dalam menentukan kelayakan penerima BSU. Hal ini penting mengingat disparitas upah minimum antar wilayah di Indonesia cukup signifikan.
Tujuan Program BSU 2025
Program BSU 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan meningkatkan daya beli pekerja berpenghasilan rendah, diharapkan roda perekonomian dapat bergerak lebih dinamis.
Bantuan ini juga diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari di tengah berbagai tekanan ekonomi. BSU menjadi salah satu jaring pengaman sosial yang disiapkan pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat rentan.
Baca Juga: Jawa Pos Radar Blitar Jalin Silaturahmi dan Sinergi Informasi dengan DKPP Kota Blitar
Pemerintah optimis bahwa program BSU dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, khususnya dalam mendorong konsumsi rumah tangga di kuartal kedua 2025.
Persiapan Menerima BSU 2025
Para pekerja yang memenuhi kriteria disarankan untuk memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah terupdate. Pastikan juga memiliki rekening bank aktif, khususnya rekening di bank Himbara yang biasanya menjadi saluran pencairan BSU.
Koordinasi dengan bagian HRD perusahaan juga penting untuk memastikan data gaji dan informasi lainnya sudah dilaporkan dengan benar ke BPJS Ketenagakerjaan. Akurasi data akan mempercepat proses verifikasi dan pencairan bantuan.
Pantau terus informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs kemnaker.go.id untuk mengetahui pengumuman resmi terkait mekanisme penyaluran dan jadwal pencairan BSU 2025. Hindari informasi dari sumber yang tidak jelas untuk menghindari penipuan. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.