BLITARKAWENTAR.JAWAPOS.COM – Belakangan ini media sosial diramaikan kabar bahwa gaji pensiunan PNS akan naik pada tahun 2025.
Informasi tersebut menyebar luas di berbagai platform mulai dari Facebook hingga TikTok, terutama setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam dokumen resmi itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri, dan pejabat negara.
Namun, jika ditelusuri lebih dalam, fokus utama kebijakan tersebut ternyata bukan pada pensiunan, melainkan ASN yang masih aktif bekerja.
Fokus Perpres 79/2025 Bukan untuk Pensiunan
Berdasarkan lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, tertulis jelas bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji ASN aktif, terutama bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Kenaikan ini dimaksudkan untuk memperkuat pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan nasional.
Dengan demikian, fokus kebijakan kenaikan gaji itu hanya untuk ASN aktif, bukan pensiunan.
Sayangnya, informasi ini sering disalahartikan di media sosial, sehingga muncul narasi bahwa pensiunan juga akan ikut mendapatkan kenaikan gaji.
Padahal, hingga saat ini belum ada regulasi resmi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Pemerintah belum menerbitkan aturan turunan yang mengatur penyesuaian dana pensiun.
Masih Mengacu pada Aturan Lama
Hingga Oktober 2025, besaran dana pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang menggunakan dasar perhitungan dari PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Pokok ASN Aktif.
Artinya, pembayaran pensiun tetap menggunakan acuan gaji terakhir sebelum pensiun tanpa penyesuaian baru.
Kenaikan terakhir bagi pensiunan terjadi pada 1 Januari 2024, ketika pemerintah menyesuaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen.
Sejak saat itu, belum ada revisi baru yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan maupun PT Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun.
Sejumlah analis kebijakan publik menilai, keputusan menahan kenaikan gaji pensiunan pada 2025 kemungkinan besar berkaitan dengan fokus pemerintah.
Dalam menyeimbangkan anggaran belanja negara, terutama karena alokasi besar untuk subsidi energi dan proyek infrastruktur strategis nasional.
Spekulasi di Media Sosial dan Harapan Pensiunan
Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 yang viral di dunia maya menimbulkan harapan sekaligus kebingungan. Banyak akun di media sosial yang menafsirkan isi Perpres 79/2025 secara keliru.
Beberapa bahkan menyebarkan unggahan berisi tabel simulasi kenaikan gaji pensiunan, padahal data tersebut tidak memiliki dasar hukum resmi.
Akibatnya, banyak pensiunan yang sempat mengira bahwa mulai Januari 2025 mereka akan menerima gaji lebih besar.
Namun faktanya, belum ada keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan dana pensiun tahun depan.
Pemerintah baru sebatas menyiapkan langkah transformasi kebijakan kesejahteraan ASN aktif.
“Perlu diluruskan, bahwa Perpres 79 Tahun 2025 hanya menegaskan prioritas pada peningkatan kesejahteraan ASN yang masih bekerja, bukan pensiunan,” ujar seorang pejabat dari Kementerian PAN-RB yang enggan disebutkan namanya.
Menunggu Kebijakan Lanjutan
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang untuk melakukan penyesuaian dana pensiun di masa mendatang.
Kementerian Keuangan bersama PT Taspen disebut tengah melakukan kajian skema pensiun yang lebih berkelanjutan dan adaptif terhadap inflasi.
“Selalu ada ruang untuk pembaruan. Tapi untuk 2025, fokus kami masih pada ASN aktif,” kata sumber internal di Kemenkeu.
Dengan demikian, masyarakat – khususnya para pensiunan – diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi kenaikan gaji yang belum dikonfirmasi pemerintah.
Bila nanti ada regulasi baru, biasanya akan diumumkan langsung melalui situs resmi Kementerian Keuangan, BKN, atau Taspen.
Sampai saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025.
Informasi yang beredar di media sosial terbukti hanya spekulasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Jadi, meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang menyoroti aspek kesejahteraan aparatur negara, fokus utamanya bukan pada pensiunan PNS, melainkan ASN aktif yang bertugas di sektor pelayanan publik.
Para pensiunan disarankan tetap menunggu kebijakan lanjutan jika nantinya ada aturan baru yang mengatur penyesuaian dana pensiun.
Hingga kini, semua masih berpedoman pada regulasi lama tanpa perubahan.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.