BLITAR – PT PLN (Persero) resmi mengumumkan tarif listrik terbaru yang mulai berlaku pada Kamis, 23 Oktober 2025. Penyesuaian tarif listrik terbaru ini mencakup seluruh golongan pelanggan, baik yang mendapat subsidi maupun non subsidi. Masyarakat pengguna listrik PLN wajib mengetahui perubahan tarif ini untuk mengantisipasi tagihan bulanan.
Pemerintah secara rutin melakukan penyesuaian tarif listrik mengikuti tren harga energi global yang meliputi fluktuasi harga minyak dan gas dunia. Tarif listrik terbaru periode Oktober hingga Desember 2025 ini berlaku untuk semua golongan rumah tangga dengan rincian harga yang berbeda sesuai daya terpasang.
Kebijakan penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian otomatis yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga keseimbangan antara subsidi negara dan kondisi ekonomi global. PLN sebagai pengelola kelistrikan nasional berkewajiban menginformasikan perubahan tarif kepada seluruh pelanggan.
Baca Juga: Ditanya soal Gaji ASN 2026, Purbaya: Enggak Boleh Ceplas-Ceplos, Nanti Dimarahin!
Kriteria Penerima Subsidi Listrik
Perlu diketahui bahwa penerima subsidi tarif listrik adalah konsumen golongan rumah tangga miskin dan tidak mampu yang tercantum dalam data dasar pemberian subsidi tarif tenaga listrik. Data ini dikelola pemerintah untuk memastikan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Subsidi listrik diberikan kepada golongan rumah tangga dengan daya rendah sebagai bentuk perlindungan sosial pemerintah. Mekanisme pemberian subsidi ini bertujuan meringankan beban ekonomi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada listrik untuk kebutuhan sehari-hari.
Rincian Tarif Listrik Rumah Tangga Daya Menengah
Untuk golongan rumah tangga dengan daya menengah, berikut adalah rincian tarif yang berlaku mulai Oktober 2025:
Rumah tangga berdaya 1.300 VA dikenakan tarif sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara untuk rumah tangga berdaya 2.200 VA juga dikenakan tarif yang sama yakni Rp1.444,70 per kWh.
Kedua golongan daya ini merupakan kategori pelanggan rumah tangga menengah yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Tarif ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2025 dan dapat berubah pada triwulan berikutnya sesuai penyesuaian harga energi.
Tarif Listrik Golongan Subsidi
Untuk pelanggan yang mendapat subsidi pemerintah, berikut adalah rincian tarif listrik berdasarkan golongan daya:
Golongan R1 TR dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh sebagai kategori subsidi penuh. Ini merupakan golongan terendah yang mendapat subsidi terbesar dari pemerintah.
Golongan R1 TR dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh untuk kategori subsidi. Golongan ini juga masih mendapat bantuan subsidi meski lebih kecil dibanding daya 450 VA.
Sementara itu, golongan R1 TR daya 900 VA kategori non subsidi dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Perbedaan tarif ini menunjukkan besarnya subsidi yang diberikan pemerintah kepada kelompok masyarakat tidak mampu.
Tarif Listrik Non Subsidi
Untuk golongan rumah tangga yang tidak menerima subsidi atau kategori mampu, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
Golongan R2 TR dengan daya 3.500 hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Golongan ini merupakan kategori rumah tangga menengah atas yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah.
Golongan R3 TR untuk daya 6.600 VA ke atas juga dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Kategori ini adalah golongan rumah tangga dengan konsumsi listrik tinggi yang umumnya dimiliki rumah mewah atau yang menggunakan banyak peralatan elektronik.
Pentingnya Memahami Golongan Tarif
Pelanggan PLN perlu memahami golongan tarif yang mereka gunakan agar dapat menghitung estimasi tagihan listrik bulanan dengan lebih akurat. Pemahaman ini juga penting untuk efisiensi penggunaan listrik sesuai kebutuhan.
Pemerintah terus berkomitmen memberikan subsidi listrik kepada masyarakat kurang mampu sambil tetap menjaga kesehatan keuangan PLN sebagai perusahaan penyedia layanan listrik nasional. Keseimbangan ini penting untuk memastikan pasokan listrik tetap stabil dan terjangkau.
Masyarakat dapat mengecek golongan tarif listrik mereka melalui aplikasi PLN Mobile atau dengan melihat pada tagihan listrik bulanan. Informasi lengkap mengenai penyesuaian tarif juga tersedia di situs resmi PLN dan dapat diakses kapan saja.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Blitar Terima Puluhan Pengajuan Andalalin, Untuk Apa Saja?
Dengan berlakunya tarif listrik terbaru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan energi listrik dan memanfaatkan program hemat energi yang disediakan pemerintah dan PLN. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.