BLITAR – Program rumah subsidi pemerintah terus menjadi solusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian layak dengan harga terjangkau. Tahun 2025 ini, pemerintah telah menetapkan ulang daftar harga rumah subsidi maksimal yang dibagi berdasarkan zonasi wilayah di seluruh Indonesia.
Penetapan harga rumah subsidi ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan geografis masing-masing wilayah. Harga jual maksimal rumah subsidi bervariasi mulai dari Rp160 juta hingga Rp240 juta tergantung zona wilayah. Masyarakat yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi perlu mengetahui rincian harga ini.
Kebijakan daftar harga rumah subsidi terbaru ini bertujuan memastikan program bantuan perumahan tepat sasaran dan sesuai dengan daya beli masyarakat di setiap daerah. Berikut rincian lengkap harga jual maksimal rumah subsidi berdasarkan zonasi wilayah.
Harga Rumah Subsidi di Jawa dan Sumatera
Di Pulau Jawa dan beberapa daerah Sumatera, harga jual maksimal rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp160 juta. Namun untuk kedua wilayah tersebut terdapat pengecualian untuk beberapa daerah tertentu yang memiliki harga berbeda.
Zona ini menjadi salah satu yang paling terjangkau mengingat kepadatan penduduk dan ketersediaan lahan yang lebih memadai. Masyarakat di wilayah Jawa dan Sumatera dapat memanfaatkan program ini dengan batas harga yang relatif rendah.
Harga Rumah Subsidi di Kalimantan
Zona wilayah Kalimantan memiliki harga jual maksimal sebesar Rp182 juta. Namun harga tersebut tidak berlaku untuk keseluruhan daerah di Kalimantan, melainkan hanya di beberapa daerah tertentu saja.
Baca Juga: PLN Umumkan Tarif Listrik Terbaru Oktober 2025, Ini Rincian Harga Subsidi dan Non Subsidi
Perbedaan harga ini mempertimbangkan faktor logistik dan biaya pembangunan yang lebih tinggi di wilayah Kalimantan. Beberapa daerah Kalimantan yang memiliki akses lebih sulit mendapat penyesuaian harga khusus.
Harga Rumah Subsidi di Sulawesi dan Kepulauan
Pada wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau, harga jual maksimal rumah subsidi saat ini menyentuh angka Rp173 juta. Penetapan harga ini mempertimbangkan kondisi geografis kepulauan yang memerlukan biaya pembangunan lebih tinggi.
Sementara itu, wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara memiliki harga jual maksimal di angka Rp185 juta. Harga yang sama juga berlaku untuk wilayah Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Papua Zona Termahal Rp240 Juta
Harga tertinggi pada daftar harga rumah subsidi jatuh kepada seluruh wilayah Papua. Harga yang ditentukan mencapai angka Rp240 juta, menjadikan zona wilayah ini paling tinggi jika dibandingkan dengan zona lainnya di Indonesia.
Penetapan harga tertinggi untuk Papua mempertimbangkan biaya logistik, material bangunan, dan tenaga kerja yang jauh lebih mahal dibanding wilayah lain. Kondisi geografis Papua yang sulit dijangkau menjadi faktor utama tingginya harga rumah subsidi di wilayah ini.
Kriteria Penghasilan Maksimal Pembeli Rumah Subsidi
Program rumah subsidi tentu memiliki kriteria calon pembeli yang diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Peraturan ini membahas mengenai penghasilan, kriteria bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan perolehan rumah.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Skema Baru Subsidi BBM Awal 2025, Kombinasi Subsidi Harga dan BLT
Aturan yang sudah berjalan sejak 22 April 2025 ini menetapkan nominal gaji maksimal MBR agar dapat mengajukan KPR rumah subsidi berdasarkan zonasi.
Pada Zona 1, gaji maksimal yang ditetapkan berkisar antara Rp8,5 juta sampai Rp10 juta. Namun terdapat pengecualian khusus untuk wilayah Jabodetabek yang memiliki ketentuan tersendiri.
Zona 2 memiliki gaji maksimal yang lebih tinggi sedikit jika dibandingkan dengan Zona 1, yaitu mulai dari Rp9 juta sampai Rp11 juta. Batas gaji ini disesuaikan dengan biaya hidup di masing-masing wilayah.
Batas Gaji Zona 3 dan Zona 4
Zona 3 yang berisikan daerah-daerah Papua memiliki aturan gaji maksimal dimulai dari Rp10 juta hingga Rp12 juta. Batas gaji yang lebih tinggi ini mengakomodasi biaya hidup yang lebih mahal di Papua.
Zona 4 menjadi zona terakhir dengan batas gaji maksimal yang paling tinggi. Untuk status lajang, batas gaji maksimal adalah Rp12 juta. Sementara untuk pasangan menikah, batas gaji maksimal mencapai Rp14 juta, termasuk satu orang peserta Tapera.
Cara Mengakses Program Rumah Subsidi
Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mengajukan KPR rumah subsidi melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah. Persyaratan umum meliputi belum pernah memiliki rumah, memiliki NPWP, dan penghasilan sesuai ketentuan zonasi.
Program rumah subsidi ini diharapkan dapat membantu jutaan keluarga Indonesia memiliki hunian layak dengan cicilan terjangkau. Pemerintah terus berkomitmen menyediakan perumahan bagi MBR sebagai bagian dari program kesejahteraan sosial nasional. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.