BLITAR – Informasi mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 sebesar Rp600 ribu kembali ramai diperbincangkan masyarakat. Banyak pertanyaan dari pekerja apakah BSU Oktober 2025 akan cair lagi di bulan ini seperti periode sebelumnya. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi resmi terkait kabar tersebut.
Kemnaker menegaskan bahwa tidak ada pencairan BSU Oktober 2025 atau BSU tambahan di bulan ini. Informasi yang beredar di media sosial mengenai pencairan BSU Rp600 ribu pada Oktober 2025 dipastikan adalah hoaks atau informasi palsu yang tidak berdasar. Masyarakat diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas sumbernya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, program BSU hanya dijadwalkan untuk periode Juni dan Juli 2025 saja. Tidak ada perpanjangan atau pencairan tambahan BSU di bulan-bulan berikutnya termasuk Oktober hingga Desember 2025.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi 2025 Rp16,23 Triliun, Ini Rincian Lengkapnya
Rincian Program BSU 2025
Sesuai peraturan resmi, setiap penerima BSU 2025 mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan yang disalurkan sekaligus selama dua bulan. Sehingga total bantuan yang diterima pekerja yang memenuhi syarat adalah Rp600.000 untuk periode Juni-Juli 2025.
Program BSU tahun ini merupakan bantuan pemerintah kepada pekerja yang terdampak kondisi ekonomi dengan tujuan menjaga daya beli dan kesejahteraan para buruh. Namun, program ini memiliki periode yang terbatas dan tidak berlaku sepanjang tahun.
Penyaluran BSU periode Juni-Juli 2025 telah selesai dilaksanakan beberapa bulan lalu kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam sistem Kemnaker. Pekerja yang berhak menerima bantuan telah mendapatkan dana tersebut melalui rekening bank yang terdaftar.
Baca Juga: Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen, Pertama Kali dalam Sejarah Indonesia
Tidak Ada Pencairan BSU Oktober 2025
Hingga saat ini, tidak ada keputusan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun Pemerintah Pusat terkait pencairan tambahan BSU di bulan Oktober 2025. Kemnaker secara tegas menyatakan bahwa program BSU tahun 2025 hanya berlaku untuk bulan Juni dan Juli saja.
Jika ada informasi yang menyebutkan BSU cair lagi di bulan Oktober atau bulan-bulan setelahnya, bisa dipastikan itu adalah hoaks atau informasi palsu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat harus waspada terhadap penyebaran informasi yang tidak benar ini.
Penyebaran hoaks mengenai BSU Oktober 2025 berpotensi merugikan masyarakat karena dapat menimbulkan harapan palsu dan kepanikan di kalangan pekerja. Oleh karena itu, Kemnaker mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek informasi melalui kanal resmi pemerintah.
Baca Juga: Ratusan ASN Kota Blitar Bersiap Tanggalkan Baju Dinas Tahun Depan, Ini Penjelasan BKPSDM
Cara Cek Status Penerima BSU
Meski tidak ada pencairan baru di Oktober 2025, masyarakat tetap bisa melakukan pengecekan status penerima BSU melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Di portal tersebut, pekerja dapat melihat apakah pernah terdaftar sebagai penerima BSU dan mendapatkan informasi resmi langsung dari pemerintah.
Untuk mengecek status BSU, pekerja dapat mengikuti langkah-langkah berikut. Pertama, buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id melalui browser. Kedua, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. Ketiga, masukkan tanggal lahir dan kode captcha yang muncul. Keempat, klik tombol cari untuk mengetahui status penerimaan BSU.
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima BSU periode Juni-Juli 2025 atau tidak. Jika terdaftar, akan muncul detail nominal bantuan dan status pencairan. Jika tidak terdaftar, sistem akan memberikan pemberitahuan bahwa data tidak ditemukan.
Baca Juga: Daftar Harga Rumah Subsidi 2025 di Seluruh Indonesia, Papua Termahal Rp240 Juta
Kriteria Penerima BSU 2025
Program BSU 2025 periode Juni-Juli lalu ditujukan bagi pekerja yang memenuhi syarat tertentu. Kriteria utamanya adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pekerja yang memenuhi syarat tersebut dan telah diverifikasi oleh sistem Kemnaker otomatis menerima BSU tanpa perlu mendaftar. Data penerima diambil dari database BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian dicocokkan dengan kriteria kelayakan yang ditetapkan pemerintah.
Waspadai Penipuan Berkedok BSU
Kemnaker juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Beberapa oknum tidak bertanggung jawab sering memanfaatkan momen pencarian informasi BSU untuk melakukan penipuan.
Baca Juga: Pemkab Blitar Janji Percepat Reforma Agraria, AMPERA: Kami juga Minta Tindak Mafia Tanah
Modus yang sering terjadi antara lain meminta sejumlah uang untuk biaya administrasi pencairan BSU atau meminta data pribadi seperti PIN ATM dan password mobile banking. Perlu diketahui bahwa pencairan BSU tidak memerlukan biaya apapun dan pemerintah tidak akan meminta data pribadi sensitif melalui telepon atau pesan.
Untuk Oktober 2025 ini, BSU tidak ada pencairan baru sama sekali. Program BSU tahun 2025 hanya berlaku untuk bulan Juni dan Juli dengan total bantuan Rp600.000 bagi pekerja yang memenuhi syarat. Masyarakat diimbau jangan sampai terkecoh dengan berita yang belum jelas sumbernya.
Selalu cek informasi resmi melalui kanal resmi Kemnaker di website bsu.kemnaker.go.id atau media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan agar tidak salah paham dan terhindar dari informasi hoaks yang merugikan. (*)
Editor : Anggi Septian A.P.