Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BSU Tidak Cair Oktober 2025, Begini Alasan Menaker

Rahma Nur Anisa • Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:40 WIB

Informasi BSU tidak cair Oktober 2025 ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan
Informasi BSU tidak cair Oktober 2025 ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan

BLITAR – Kabar mengenai BSU tidak cair Oktober 2025 resmi disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Banyak pekerja yang menanti-nantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada bulan Oktober ini, namun harapan tersebut harus pupus. Menaker menegaskan bahwa BSU tidak cair Oktober 2025 karena belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tahap kedua.

Informasi BSU tidak cair Oktober 2025 ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui di kantor Kemnaker Jakarta pada Senin, 13 Oktober 2025. Pernyataan ini membantah kabar yang beredar sebelumnya bahwa BSU akan kembali disalurkan pada semester kedua tahun 2025.

"Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap 2. Mungkin dapat diasumsikan itu tidak ada," ujar Yassierli seperti dikutip dari Bisnis.com. Pernyataan tegas ini mengakhiri spekulasi mengenai pencairan BSU tidak cair Oktober 2025 yang sempat beredar di kalangan pekerja.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Pakai NIK, Ikuti Langkah Mudah Ini di Website Kemnaker

Hanya Ada Satu Kali Pencairan BSU 2025

Sejauh ini, penyaluran bantuan berupa subsidi upah sebesar Rp600.000 untuk dua bulan hanya diberikan pada periode Juni dan Juli 2025 lalu. Sementara sampai saat ini, pemerintah belum berencana memberikan lagi bantuan yang menyasar pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin bulan Juni-Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU," tambah Menaker.

Kepastian BSU tidak cair Oktober 2025 ini tentu mengecewakan banyak pekerja yang berharap mendapat bantuan tambahan di akhir tahun. Apalagi sebelumnya sempat beredar informasi bahwa BSU akan kembali disalurkan pada semester kedua 2025.

Baca Juga: BSU Oktober 2025 Rp600 Ribu Cair? Ini Klarifikasi Resmi Kemnaker, Jangan Tertipu Hoaks

Pernyataan Berbeda dari Menko Perekonomian

Menariknya, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menegaskan bahwa program subsidi upah atau BSU akan tetap disalurkan pada semester 2 tahun 2025. Namun pernyataan tersebut berbeda dengan konfirmasi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Perbedaan informasi ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja. Namun dengan pernyataan resmi Menaker, kini sudah jelas bahwa BSU tidak cair Oktober 2025 dan kemungkinan besar tidak akan ada pencairan tambahan hingga akhir tahun.

BSU diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi. Program ini menjadi salah satu bantuan sosial yang dinanti pekerja karena langsung ditransfer ke rekening tanpa persyaratan administratif yang rumit.

Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi 2025 Rp16,23 Triliun, Ini Rincian Lengkapnya

Syarat dan Kriteria Penerima BSU

Meski BSU tidak cair Oktober 2025, penting bagi pekerja mengetahui syarat dan kriteria penerima BSU untuk mengantisipasi jika program ini diluncurkan kembali di masa mendatang.

Syarat utama mendapatkan BSU adalah pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan tempat pekerja bekerja, bukan oleh pekerja secara individu.

Jika pekerja termasuk golongan penerima upah, pemberi kerja dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setelah pemberi kerja terdaftar, proses selanjutnya adalah mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen, Pertama Kali dalam Sejarah Indonesia

Khusus untuk pekerja asing (TKA) yang bekerja paling singkat enam bulan, dapat mendaftar dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung. Informasi lengkap mengenai pendaftaran dapat diakses melalui website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kriteria Tambahan Penerima BSU

Setelah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja juga harus didaftarkan oleh perusahaan sebagai penerima manfaat BSU. Jadi pendaftaran sebagai penerima manfaat BSU dilakukan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja, bukan secara mandiri.

BSU akan disalurkan oleh pemerintah langsung ke penerima melalui rekening Bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, serta PT Pos Indonesia. Apabila tidak memiliki rekening Bank Himbara, pencairan bisa dilakukan secara langsung di kantor pos.

Baca Juga: Ratusan ASN Kota Blitar Bersiap Tanggalkan Baju Dinas Tahun Depan, Ini Penjelasan BKPSDM

Kriteria lain agar mendapat BSU adalah pekerja belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan. Jika pekerja sudah masuk dalam program PKH sebelum BSU dicairkan, maka tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU.

Selain itu, pekerja bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketiga kelompok ini tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.

Mekanisme Penyaluran BSU

Meskipun BSU tidak cair Oktober 2025, pekerja perlu memahami mekanisme penyaluran untuk mengantisipasi jika program diluncurkan kembali. Pemerintah akan mentransfer dana BSU langsung ke rekening penerima yang terdaftar tanpa perlu mengajukan pencairan manual.

Baca Juga: Daftar Harga Rumah Subsidi 2025 di Seluruh Indonesia, Papua Termahal Rp240 Juta

Bagi penerima yang terdaftar di PT Pos Indonesia, pencairan dapat dilakukan di kantor pos terdekat dengan membawa KTP asli dan dokumen pendukung lainnya. Proses pencairan di kantor pos biasanya lebih cepat karena tidak perlu menunggu proses kliring perbankan.

Pekerja yang ingin mengecek status kelayakan BSU dapat mengunjungi website resmi bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan NIK dan data pendukung lainnya. Meski saat ini BSU tidak cair Oktober 2025, portal ini tetap dapat digunakan untuk mengecek riwayat penerimaan BSU periode sebelumnya.

Dengan kepastian BSU tidak cair Oktober 2025 dari Menaker, pekerja diharapkan tidak lagi terpengaruh informasi hoaks atau kabar tidak jelas mengenai pencairan BSU di akhir tahun ini. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#BPJS Ketenagakerjaan #BSU tidak cair #Menaker Yassierli #BSU tahap 2 #bantuan subsidi upah