BLITAR – Sejumlah calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 mengeluhkan masalah NIK tidak terdaftar di Pospay meski sudah lolos verifikasi. Perbedaan status ini terjadi saat penerima mengecek melalui aplikasi Pospay dan situs resmi Kemnaker serta BPJS Ketenagakerjaan. Fenomena NIK tidak terdaftar di Pospay ini menimbulkan kebingungan di kalangan pekerja yang sudah dinyatakan berhak menerima BSU.
Keluhan mengenai NIK tidak terdaftar di Pospay padahal status di website Kemnaker menunjukkan lolos verifikasi ternyata ada penjelasan resminya. PT Pos Indonesia memberikan klarifikasi terkait perbedaan data yang muncul di berbagai platform pengecekan BSU ini.
Vice President Penyaluran Bantuan Sosial tahun 2025 dari PT Pos Indonesia, Handi Rosa Muhammad Ramdan, menjelaskan penyebab NIK tidak terdaftar di Pospay meski penerima sudah lolos verifikasi. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan sistem penyaluran BSU yang menggunakan dua metode berbeda.
Baca Juga: 5 Notifikasi BSU Kemnaker 2025 dan Artinya, Wajib Tahu Biar Tidak Salah Paham
Penyebab NIK Tidak Terdaftar di Pospay
Handi Rosa menjelaskan bahwa hanya penerima BSU yang akan dibayar melalui kantor pos yang akan muncul di aplikasi Pospay. Jadi tidak semua penerima BSU yang lolos verifikasi otomatis terdaftar di Pospay karena ada perbedaan metode penyaluran.
"Di aplikasi Pospay hanya muncul penerima BSU yang akan dibayar melalui kantor pos saja. Sedangkan di laman Kemnaker merupakan data untuk seluruh penerima BSU, baik yang akan dibayarkan melalui Pos Indonesia maupun Bank Himbara," jelas Handi Rosa.
Dengan kata lain, masalah NIK tidak terdaftar di Pospay bukan berarti penerima gagal mendapat BSU. Ada kemungkinan besar dana BSU akan disalurkan melalui Bank Himbara yang terdiri dari BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2025 Pakai NIK, Ikuti Langkah Mudah Ini di Website Kemnaker
Data Masih Dalam Tahap Integrasi
Handi Rosa juga menambahkan bahwa PT Pos Indonesia masih menunggu pengiriman data lengkap dari Kementerian Ketenagakerjaan. Artinya, data penerima BSU masih dalam tahap pemadanan dan integrasi antara sistem Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.
Proses pemadanan dan integrasi data ini memerlukan waktu karena melibatkan jutaan data pekerja yang harus diverifikasi dan divalidasi. Oleh karena itu, wajar jika terjadi perbedaan waktu tampil data antara satu platform dengan platform lainnya.
"Data penerima BSU masih dalam tahap pemadanan dan integrasi. Jadi bisa jadi data yang sudah muncul di Kemnaker belum masuk ke sistem Pospay karena prosesnya bertahap," tambah Handi Rosa.
Baca Juga: BSU Oktober 2025 Rp600 Ribu Cair? Ini Klarifikasi Resmi Kemnaker, Jangan Tertipu Hoaks
Kapan BSU Bisa Dicairkan di Kantor Pos
Menurut Handi Rosa, jika nama penerima sudah muncul di aplikasi Pospay, maka BSU sudah bisa dicairkan di kantor pos terdekat. Penerima cukup membawa KTP asli dan datang ke kantor pos untuk mengambil dana BSU sebesar Rp600.000.
Proses pencairan di kantor pos relatif mudah dan cepat. Petugas akan memverifikasi data penerima berdasarkan NIK di KTP, kemudian melakukan pembayaran secara tunai atau transfer ke rekening penerima sesuai pilihan.
Namun jika NIK tidak terdaftar di Pospay padahal sudah lolos verifikasi di website Kemnaker, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan status dan metode pencairan BSU.
Baca Juga: Tiga Bansos Cair Oktober-Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
Langkah Jika NIK Tidak Terdaftar di Pospay
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melakukan pengecekan berkala status penerima BSU di aplikasi Pospay. Karena data masih dalam tahap integrasi, ada kemungkinan NIK Anda akan muncul dalam beberapa hari ke depan setelah proses pemadanan data selesai.
Unduh aplikasi Pospay di smartphone melalui Google Play Store atau App Store. Setelah terinstal, buka aplikasi dan masukkan NIK sesuai KTP untuk mengecek status penerima BSU. Lakukan pengecekan secara rutin setiap hari untuk memantau perkembangan data.
Langkah kedua adalah memastikan sudah melakukan update data rekening bank di situs BPJS Ketenagakerjaan. Jika NIK tidak terdaftar di Pospay, kemungkinan besar dana BSU 2025 akan dicairkan melalui Bank Himbara, bukan melalui kantor pos.
Baca Juga: Pemerintah Luncurkan Paket Stimulus Ekonomi 2025 Rp16,23 Triliun, Ini Rincian Lengkapnya
Pastikan nomor rekening yang terdaftar adalah rekening atas nama penerima sendiri dan masih aktif. Rekening harus dari Bank Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau Bank Syariah Indonesia. Bank di luar kategori tersebut tidak dapat digunakan untuk pencairan BSU.
Cek Status di Website Kemnaker
Selain mengecek di Pospay, penerima juga perlu melakukan pengecekan rutin di website resmi bsu.kemnaker.go.id. Website ini menampilkan data seluruh penerima BSU tanpa memandang metode pencairan yang digunakan.
Jika status di website Kemnaker menunjukkan "Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU" namun NIK tidak terdaftar di Pospay, berarti pencairan akan dilakukan melalui Bank Himbara. Penerima tinggal menunggu transfer masuk ke rekening yang terdaftar.
Baca Juga: Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen, Pertama Kali dalam Sejarah Indonesia
Namun jika status di website Kemnaker masih menunjukkan "kendala pada rekening", maka otomatis pencairan akan dialihkan ke PT Pos Indonesia. Dalam kasus ini, NIK akan muncul di Pospay setelah proses pengalihan data selesai.
Hubungi Call Center Jika Ada Masalah
Jika setelah melakukan langkah-langkah di atas masih mengalami kendala terkait NIK tidak terdaftar di Pospay atau status BSU tidak jelas, penerima dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau PT Pos Indonesia untuk klarifikasi.
Petugas call center akan membantu mengecek status penerima dan memberikan informasi akurat mengenai metode pencairan yang akan digunakan. Siapkan NIK dan data pribadi lainnya saat menghubungi call center untuk mempercepat proses verifikasi.
Dengan memahami penjelasan mengenai NIK tidak terdaftar di Pospay ini, penerima BSU tidak perlu khawatir berlebihan. Yang terpenting adalah memastikan status lolos verifikasi di website Kemnaker dan memantau kedua jalur pencairan secara berkala. (*)