Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

BSU 2025 Cair untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta, Ini Syarat Lengkapnya

Rahma Nur Anisa • Kamis, 30 Oktober 2025 | 22:20 WIB

Program BSU Juni 2025 ini ditujukan khusus bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta
Program BSU Juni 2025 ini ditujukan khusus bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta

BLITAR – Pemerintah merencanakan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025 untuk membantu pekerja berpenghasilan rendah. Program BSU Juni 2025 ini ditujukan khusus bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa BSU Juni 2025 akan segera digulirkan sebagai bagian dari program stimulus ekonomi pemerintah. Namun ada perbedaan mendasar dengan program serupa di era Presiden Joko Widodo, terutama terkait besaran nominal bantuan yang akan diterima pekerja.

"Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti COVID besarannya BSU lebih kecil," ujar Airlangga seperti dikutip dari Kontan, Minggu 25 Mei 2025. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa nominal BSU Juni 2025 akan lebih rendah dibanding era pandemi yang mencapai Rp600.000.

Baca Juga: Warga Blitar Mulai Ikutan Resah, Mesin Motor Tiba-tiba Rusak usai Diisi Pertalite, Begini Kata Mereka

Pendanaan dan Mekanisme Penyaluran

Airlangga memastikan bahwa pendanaan untuk program BSU Juni 2025 sudah dianggarkan dalam APBN 2025. Pemerintah kini tengah melakukan finalisasi terkait mekanisme penyaluran dan teknis pelaksanaan program bantuan ini.

"Sudah ada anggarannya, tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga. Mekanisme penyaluran BSU Juni 2025 akan segera diumumkan pemerintah secara resmi dalam beberapa hari ke depan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Program BSU sebelumnya pernah digulirkan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya saat masa pandemi Covid-19. Program tersebut terbukti efektif membantu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi.

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar di Pospay Padahal Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Penjelasan PT Pos

Tujuan Program BSU Juni 2025

Program BSU Juni 2025 ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat, khususnya kelompok pekerja berpenghasilan rendah yang paling rentan terhadap tekanan ekonomi. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan stimulus langsung kepada konsumsi rumah tangga.

Dengan meningkatnya daya beli pekerja, diharapkan akan terjadi perputaran ekonomi yang lebih baik di tingkat grassroot. Uang bantuan yang diterima pekerja akan langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga menggerakkan ekonomi domestik.

Pemerintah optimis bahwa program BSU Juni 2025 akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama dari sisi konsumsi masyarakat yang merupakan komponen terbesar dalam struktur ekonomi Indonesia.

Baca Juga: BSU Tidak Cair Oktober 2025, Begini Alasan Menaker

Kriteria Penerima BSU Juni 2025

Airlangga menjelaskan bahwa persyaratan utama penerima BSU Juni 2025 adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Namun terdapat pengecualian khusus untuk pekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang lebih tinggi.

Pada program BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp3,5 juta masih bisa mendapatkan BSU selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK daerah setempat. Mekanisme serupa kemungkinan akan diterapkan pada BSU Juni 2025.

Bila mengacu pada ketentuan BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat lengkap penerima BSU Juni 2025 sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker.

Baca Juga: 5 Notifikasi BSU Kemnaker 2025 dan Artinya, Wajib Tahu Biar Tidak Salah Paham

Syarat Lengkap Penerima BSU

Syarat pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang valid. Calon penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang sah dan terdaftar dalam sistem kependudukan.

Syarat kedua adalah peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Status kepesertaan harus aktif dan iuran dibayarkan secara rutin oleh pemberi kerja atau pekerja mandiri.

Syarat ketiga adalah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ketiga kelompok ini dikecualikan dari program BSU.

Syarat keempat adalah belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro. Pemerintah menerapkan prinsip tidak ada tumpang tindih penerima bantuan sosial.

Baca Juga: BSU Oktober 2025 Rp600 Ribu Cair? Ini Klarifikasi Resmi Kemnaker, Jangan Tertipu Hoaks

Syarat kelima adalah gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Batas upah ini menjadi kriteria utama kelayakan penerima BSU Juni 2025.

Ketentuan Khusus untuk Daerah Tertentu

Untuk pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Ketentuan khusus ini memberikan keadilan bagi pekerja di daerah dengan biaya hidup tinggi. Misalnya di Jakarta atau kota besar lainnya yang memiliki UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, batas kelayakan penerima BSU akan disesuaikan dengan UMP/UMK setempat.

Baca Juga: Tiga Bansos Cair Oktober-Desember 2025, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Mekanisme ini memastikan bahwa pekerja di berbagai daerah mendapat kesempatan yang sama untuk menerima bantuan, terlepas dari perbedaan standar upah minimum di masing-masing wilayah.

Cara Mendaftar dan Mengecek Status

Meski mekanisme penyaluran BSU Juni 2025 masih dalam tahap finalisasi, diperkirakan prosedur pendaftaran akan mengikuti pola program sebelumnya. Pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu mendaftar secara manual karena data diambil dari database BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah pengumuman resmi diluncurkan, pekerja dapat mengecek status kelayakan melalui website resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lengkap mengenai jadwal pencairan dan mekanisme penyaluran akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi 20 Persen, Pertama Kali dalam Sejarah Indonesia

Pekerja diimbau untuk selalu memantau kanal resmi pemerintah dan tidak mudah percaya pada informasi dari sumber tidak jelas untuk menghindari penipuan atau informasi hoaks mengenai BSU Juni 2025. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#airlangga hartarto #BPJS Ketenagakerjaan #BSU Juni 2025 #syarat penerima BSU