BLITAR KAWENTAR – Jagat media sosial kembali diramaikan oleh kabar menggembirakan bagi para pensiunan.
Sebuah video di YouTube berjudul “KELAR! Taspen Umumkan Tabel Rapel & Kenaikan Gaji Pensiunan November 2025” mendadak viral lantaran disebut-sebut berisi pengumuman resmi dari PT Taspen (Persero).
Dalam video berdurasi belasan menit itu, narator menyebut bahwa Taspen telah merilis tabel rapel dan kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan bulan November ini.
Kabar tersebut sontak membuat banyak pensiunan penasaran.
Mereka berharap berita ini benar adanya, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang makin berat menjelang akhir tahun.
Kata kunci “kenaikan gaji pensiunan Taspen November 2025” bahkan sempat menjadi salah satu pencarian populer di Google sejak awal pekan.
Namun, benarkah Taspen benar-benar mengumumkan kenaikan dan rapel gaji pensiunan untuk November ini?
Taspen Pastikan Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji Pensiunan
Menanggapi isu yang beredar luas tersebut, PT Taspen (Persero) akhirnya angkat bicara.
Melalui keterangan tertulis yang diterima Blitarkawentar.jawapos.com, pihak perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan.
“PT Taspen tidak pernah mengeluarkan pernyataan, data, ataupun informasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025,” demikian penegasan perusahaan dalam siaran persnya.
Taspen juga menambahkan bahwa seluruh informasi yang beredar di berbagai kanal media sosial, termasuk YouTube, tidak bersumber dari kanal resmi Taspen.
Informasi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan dan dapat menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun.
Dalam klarifikasinya, Taspen menegaskan tetap menjalankan tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Setiap informasi resmi, termasuk terkait kebijakan gaji pensiunan, hanya akan dikeluarkan atas izin dan arahan dari pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.
Mekanisme Rapel dan Penyesuaian Gaji Hanya Berdasarkan Regulasi Pemerintah
Sebenarnya, istilah “tabel rapel” dan “kenaikan gaji pensiunan” bukan hal baru dalam sistem pembayaran pensiun.
Setiap kali pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS aktif, Taspen memang melakukan penyesuaian terhadap gaji pensiunan agar tidak terjadi kesenjangan terlalu lebar.
Namun, penyesuaian tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak.
Prosesnya harus melalui peraturan pemerintah (PP) yang sah dan ditetapkan lebih dahulu.
Setelah PP itu terbit, barulah Taspen dapat menyalurkan dana rapel sesuai masa kerja dan golongan pensiunan.
“Jika belum ada regulasi baru dari pemerintah, maka pembayaran pensiun tetap mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024,” jelas pernyataan Taspen.
Dengan demikian, tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada November 2025, dan besaran yang diterima bulan ini masih sama seperti bulan sebelumnya.
Imbauan Taspen: Waspadai Hoaks dan Cek Informasi Lewat Kanal Resmi
Taspen mengingatkan agar seluruh peserta dan pensiunan tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial atau YouTube.
Jika menemukan informasi mencurigakan, masyarakat diminta segera melakukan pengecekan melalui kanal resmi Taspen.
“Peserta dapat melakukan cross-check kebenaran informasi melalui aplikasi Andal by Taspen atau menghubungi Call Center Taspen di nomor 1500919,” tulis pihak perusahaan.
Langkah ini penting agar tidak terjadi kebingungan maupun penipuan.
Sebab, dalam beberapa kasus sebelumnya, beredar juga video palsu yang memanfaatkan nama Taspen untuk memancing klik atau bahkan melakukan penipuan berkedok “bantuan percepatan pencairan rapel.”
Klarifikasi Ini Penting Agar Pensiunan Tak Salah Paham
Fenomena penyebaran informasi keliru soal “rapel pensiunan” bukan kali pertama terjadi.
Dalam beberapa bulan terakhir, muncul berbagai video dan postingan media sosial yang mengatasnamakan instansi resmi, padahal tidak memiliki dasar hukum.
Taspen menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan edukasi publik agar peserta memahami alur resmi pengumuman.
Semua informasi valid, termasuk jadwal pencairan dan perubahan nominal manfaat pensiun, selalu diumumkan melalui situs resmi www.taspen.co.id atau aplikasi digital milik Taspen.
“Seluruh hak peserta tetap terlindungi dan layanan kepada penerima manfaat tetap berjalan dengan optimal,” tegas pernyataan resmi itu.
Bagi para pensiunan, kabar ini mungkin mengecewakan karena harapan akan adanya kenaikan gaji di akhir tahun kembali tertunda.
Namun, Taspen memastikan tidak ada hak yang akan dihilangkan.
Jika nanti pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan, maka Taspen akan segera menindaklanjuti dan menyalurkan dana sesuai peraturan.
Untuk saat ini, kabar “kenaikan dan tabel rapel gaji pensiunan November 2025” dapat dipastikan tidak benar alias hoaks.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.