BLITAR KAWENTAR - Isu terkait bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite oplosan membuat Pemkab Blitar turun tangan.
Disperindag melakukan uji tera untuk mengetahui takaran pada beberapa SPBU di Kabupaten Blitar.
Hasilnya, ada yang melebihi takaran standar dan yang kurang, namun masih dalam tahap wajar.
Penera Ahli Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar, Sugeng Hariyanto menjelaskan, pihaknya melakukan uji tera di tiga titik SPBU berbeda.
Pengujian dilakukan menggunakan bejana ukur standar 20.000 mililiter atau 20 liter sesuai ketentuan resmi.
“Kami sudah melakukan tiga titik pengujian takaran. Hasilnya, di SPBU Tangkil minus 23 ml, di Talun minus 26 ml, dan di satu titik lain justru plus 25 ml per 20 liter. Artinya, semua masih dalam batas toleransi yang diizinkan,” jelas Sugeng.
Dalam hasil itu, dua SPBU hasilnya minus dari standar, namun masih dalam tahap kewajaran.
Menurut Sugeng, jika konsumen atau masyarakat ingin untung, bisa mengisi BBM di SPBU Garum yang takarannya melebihi standar.
Batas kesalahan yang diperbolehkan (BKD) atau toleransi pengukuran pada pompa ukur BBM adalah plus-minus 100 mililiter per 20 liter atau sekitar 0,5 persen.
Dengan hasil pengujian di lapangan yang hanya menunjukkan deviasi sekitar 0,13 persen, artinya takaran masih jauh di bawah batas kesalahan maksimal.
“Selisihnya kecil sekali, bahkan ada yang lebih, artinya aman. Perbedaan bisa disebabkan faktor cuaca karena BBM sifatnya cair. Mungkin jika panas mengembang, kalau dingin menyusut. Tapi semuanya masih di dalam ambang batas toleransi,” ungkapnya.
Baca Juga: TIMPORA Kabupaten Blitar Gelar Operasi Gabungan di Greenfield, WNA Ameriksa Statusnya Masih Aman
Sugeng menambahkan, tera ulang terhadap pompa ukur BBM merupakan kewajiban tahunan bagi setiap SPBU.
Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian di luar batas toleransi, maka tera ulang bisa dilakukan kapan pun tanpa menunggu jadwal tahunan.
Secara aturan, tera dilakukan minimal setahun sekali. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian harus dilakukan tera ulang segera.
Disperindag siap datang kapan saja, apalagi tidak ada biaya retribusi untuk tera sejak 2 tahun lalu.
Tentu hal Ini demi perlindungan konsumen agar tidak dirugikan.
Selain memastikan akurasi takaran, Sugeng juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika merasa mendapatkan BBM dengan volume yang tidak sesuai.
“Setiap SPBU sudah ada stiker pengaduan resmi dari disperindag. Di situ tertera nomor WhatsApp pengaduan. Kalau merasa pengisian kurang, masyarakat bisa segera lapor, kami siap tindak lanjuti,” tuturnya.
Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi memastikan akan terus bersinergi dengan Pertamina dan disperindag untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait BBM.
Dia menegaskan, Polres Blitar akan terus melakukan pengawasan dan terbuka terhadap laporan masyarakat.
“Hari ini (kemarin, Red) bersama Pertamina dan disperindag melakukan sidak di tiga SPBU yaitu di Wlingi, Garum, dan Talun. Hasilnya, semua sesuai prosedur. Kami siap menerima setiap keluhan atau informasi dari warga. Polri sebagai pelayan masyarakat akan segera menindaklanjuti setiap laporan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : M. Subchan Abdullah