Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Fakta Sebenarnya Soal Kabar Gaji Pensiunan PNS Naik 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:30 WIB
Fakta Sebenarnya Soal Kabar Gaji Pensiunan PNS Naik 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah
Fakta Sebenarnya Soal Kabar Gaji Pensiunan PNS Naik 2025, TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi Pemerintah

BLITAR – Belakangan ini media sosial diramaikan kabar yang menyebutkan bahwa gaji pensiunan PNS akan naik pada tahun 2025. Informasi tersebut ramai dibagikan di berbagai platform digital usai pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri, dan pejabat negara. Namun, jika dicermati lebih dalam, fokus utama kebijakan itu ternyata ditujukan bagi ASN yang masih aktif bekerja, bukan untuk pensiunan.

Fokus Kenaikan Gaji untuk ASN Aktif

Dalam lampiran Perpres 79/2025, tertulis jelas bahwa pemerintah menyiapkan kebijakan kenaikan gaji bagi ASN aktif, terutama yang bertugas di sektor pelayanan publik seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.

Artinya, pensiunan PNS belum termasuk dalam kelompok yang mendapat penyesuaian pendapatan tahun 2025. Namun, kabar ini justru menimbulkan banyak spekulasi di kalangan publik, khususnya di antara para pensiunan yang berharap adanya kenaikan tunjangan.

Hingga akhir Oktober 2025, belum ada regulasi resmi yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025. Pemerintah juga belum menerbitkan aturan tambahan mengenai penyesuaian dana pensiun. Dengan demikian, pensiunan guru, tenaga kesehatan, dan ASN lainnya masih akan menerima pembayaran berdasarkan ketentuan lama.

Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Saat ini, besaran dana pensiun PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang merujuk pada gaji pokok terakhir ASN aktif sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan terakhir untuk pensiunan PNS tercatat pada 1 Januari 2024, yakni sebesar 12 persen.

Sejak saat itu, belum ada revisi atau kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait penyesuaian dana pensiun. Artinya, kabar kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025 tidak benar alias hoaks, karena belum ada keputusan resmi dari pemerintah maupun Kementerian Keuangan.

Klarifikasi Resmi dari PT TASPEN (Persero)

Menanggapi maraknya informasi tersebut, PT TASPEN (Persero) sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN memberikan klarifikasi resmi. Dalam pernyataannya, TASPEN menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan pernyataan, data, maupun informasi resmi terkait kenaikan gaji pensiun tahun 2025.

“Hingga saat ini, belum terdapat keputusan ataupun regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai hal tersebut,” tegas manajemen PT TASPEN (Persero).

TASPEN menilai, seluruh pemberitaan yang beredar di media sosial tidak bersumber dari kanal resmi perusahaan, sehingga berpotensi menyesatkan dan menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun.

Dalam menjalankan proses bisnisnya, TASPEN selalu menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Imbauan kepada Peserta Pensiun

TASPEN juga mengimbau seluruh peserta pensiun agar tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Jika menemukan informasi meragukan, peserta disarankan melakukan pengecekan langsung melalui kanal resmi seperti aplikasi Andal by TASPEN atau menghubungi Call Center TASPEN di 1500919.

“Kami memastikan seluruh hak peserta tetap terlindungi dan layanan kepada penerima manfaat berjalan optimal,” tambah pihak TASPEN.

Selain itu, TASPEN juga membuka diri terhadap permintaan konfirmasi atau klarifikasi resmi dari media massa. Permintaan informasi dapat dikirim melalui email [kediri@taspen.co.id](mailto:kediri@taspen.co.id) atau langsung ke Kantor Cabang TASPEN terdekat.

Kesimpulan: Belum Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi resmi dari PT TASPEN, belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun 2025. Informasi yang beredar luas di media sosial merupakan kesalahpahaman terhadap isi Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang sebenarnya hanya menyoroti kesejahteraan ASN aktif, bukan pensiunan.

Para pensiunan diimbau untuk bersabar menunggu kebijakan lanjutan jika nantinya pemerintah menerbitkan regulasi baru terkait penyesuaian dana pensiun.

Editor : Anggi Septian A.P.
#taspen #gaji pensiunan 2025 #pensiunan pns #Prabowo Subianto #Perpres 79 Tahun 2025