Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi TASPEN

Bherliana Naysila Putri Suwandi • Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:50 WIB
Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi TASPEN
Kabar Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi TASPEN

BLITAR – Media sosial tengah diramaikan kabar yang menyebutkan bahwa rapel kenaikan gaji pensiunan PNS akan cair pada November 2025. Bahkan, dalam sejumlah unggahan disebutkan PT TASPEN memastikan pencairan tanpa potongan dan meminta pensiunan menyiapkan dokumen karena batas waktu pengumpulan berkas hanya sampai 24 Oktober 2025.

Informasi tersebut langsung menyebar luas di berbagai grup pensiunan, memunculkan euforia sekaligus kebingungan. Banyak yang mengira pemerintah benar-benar akan mencairkan rapel kenaikan gaji pensiun di bulan depan. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam, kabar tersebut ternyata tidak benar.

Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Faktanya, hingga akhir Oktober 2025, belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS. Pemerintah memang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, namun fokus kebijakan tersebut adalah peningkatan kesejahteraan bagi ASN aktif, bukan pensiunan.

Dalam lampiran Perpres itu disebutkan bahwa penyesuaian gaji diberikan untuk ASN aktif, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara. Artinya, kabar bahwa pensiunan akan menerima rapel kenaikan gaji pada November tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

TASPEN Tegaskan Belum Ada Keputusan Pemerintah

PT TASPEN (Persero), lembaga yang mengelola dana pensiun bagi ASN, telah mengeluarkan klarifikasi resmi. Dalam pernyataannya, TASPEN menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengumumkan ataupun mengonfirmasi adanya pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan pada November 2025.

“Hingga saat ini, belum terdapat keputusan ataupun regulasi resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengenai kenaikan gaji pensiun tahun 2025,” tulis manajemen TASPEN dalam keterangan resminya.

TASPEN menegaskan bahwa seluruh berita yang beredar di media sosial tidak bersumber dari kanal resmi perusahaan dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Pihaknya mengimbau agar para pensiunan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak diverifikasi.

Dasar Hukum yang Berlaku Masih PP Nomor 8 Tahun 2024

Hingga kini, besaran dana pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur perhitungan gaji pokok terakhir ASN aktif sebagai dasar pembayaran pensiun. Kenaikan terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12 persen di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah itu belum ada revisi atau regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah.

Sementara itu, informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa rapel gaji akan dibayarkan dua bulan sekaligus pada November 2025, dengan rincian kenaikan 8 persen untuk golongan I dan II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV, dipastikan tidak benar.

Pensiunan Diminta Tetap Tenang dan Cek Informasi Resmi

TASPEN mengingatkan seluruh peserta pensiun agar selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi melalui kanal resmi, seperti aplikasi Andal by TASPEN atau Call Center 1500919. Jika menemukan informasi mencurigakan, peserta diminta segera melapor agar tidak terjadi penyebaran hoaks yang dapat merugikan banyak pihak.

“Kami memastikan seluruh hak peserta tetap terlindungi dan layanan kepada penerima manfaat berjalan optimal,” tegas pihak TASPEN.

Selain itu, TASPEN juga terbuka untuk konfirmasi dan klarifikasi dari media. Permintaan informasi resmi dapat dikirim melalui email [kediri@taspen.co.id](mailto:kediri@taspen.co.id) atau langsung ke Kantor Cabang TASPEN terdekat.

Menteri Keuangan Belum Putuskan Kenaikan Gaji ASN

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah masih mengkaji kemungkinan penyesuaian gaji ASN di masa mendatang. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan terkait waktu pelaksanaan maupun besaran kenaikan yang akan diberikan.

“Selalu ada kemungkinan untuk kenaikan gaji, tetapi kami belum dapat memastikan peluangnya secara pasti,” ujar Purbaya. Ia menambahkan, kebijakan terkait gaji PNS bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas belanja pemerintah tahun depan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani, juga menegaskan bahwa fokus anggaran pemerintah tahun 2026 masih diarahkan pada program prioritas nasional, bukan pada penyesuaian gaji atau tunjangan pensiun.

Kabar mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan PNS yang diklaim akan cair November 2025 adalah tidak benar. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan regulasi resmi terkait kenaikan gaji pensiun. PT TASPEN menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar di luar kanal resminya adalah hoaks.

Pensiunan diminta tetap waspada, memeriksa setiap informasi yang diterima, dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah maupun TASPEN jika ada kebijakan baru tentang penyesuaian dana pensiun di masa mendatang.

Editor : Anggi Septian A.P.
#taspen #rapel pensiun 2025 #Gaji pensiunan PNS #Perpres 79 Tahun 2025 #Purbaya Yudhi Sadewa Yudo