BLITAR - Kabar gembira bagi jutaan pekerja Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama kepada 2,4 juta rekening penerima dari total 3,6 juta pekerja yang berhak. Program BSU 2025 ini menjadi salah satu stimulus ekonomi pemerintah untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi bahwa penyaluran dana subsidi upah tahap pertama telah dimulai dengan total pencairan mencapai 2,4 juta rekening. Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan. Program BSU 2025 ini merupakan bagian dari lima program stimulus pemerintah yang diluncurkan tahun ini.
Besaran Dana BSU 2025 yang Diterima Pekerja
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima dana BSU 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan. Dana ini dicairkan langsung untuk dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima setiap penerima mencapai Rp600 ribu. Pencairan dilakukan secara langsung ke rekening bank yang terdaftar, memudahkan pekerja mengakses bantuan tanpa harus antre atau mengurus prosedur berbelit.
Baca Juga: Sidak Tiga SPBU di Blitar, Pertamina Beberkan Langsung Hasil Uji Mutu Pertalite
Hingga Selasa, 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap pertama yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 pekerja, sudah tersalurkan ke rekening sebanyak 2.450.068 orang. Sisanya sekitar 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyelesaian administrasi dan verifikasi data.
Bank Penyalur BSU 2025
Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank-bank tersebut meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Mandiri. Khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi calon penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, pemerintah menyediakan alternatif penyaluran melalui PT Pos Indonesia. Langkah ini memastikan tidak ada pekerja yang berhak terlewatkan hanya karena kendala kepemilikan rekening bank.
Baca Juga: Isu Pensiunan Tak Dapat Rapel November 2025 Akhirnya Dijawab PT Taspen: Ini Penjelasan Lengkapnya
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk bisa menerima BSU 2025, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Pertama, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif.
Kedua, pekerja harus terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status keaktifan hingga bulan April 2025. Ketiga, penerima adalah pekerja yang menerima gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Namun ada pengecualian untuk beberapa kategori pegawai. Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam kategori penerima BSU 2025. Selain itu, program ini diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Baca Juga: TIMPORA Kabupaten Blitar Gelar Operasi Gabungan di Greenfield, WNA Ameriksa Statusnya Masih Aman
Persiapan BSU Tahap Kedua
Kabar baik lainnya, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data untuk penyaluran BSU tahap kedua. Data yang diserahkan mencakup sekitar 4,5 juta calon penerima yang saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan bantuan kepada lebih banyak pekerja yang membutuhkan.
Proses verifikasi dan validasi dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada pekerja yang berhak menerimanya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya salah sasaran atau penyalahgunaan program bantuan sosial.
Program BSU 2025 menjadi angin segar bagi jutaan pekerja Indonesia yang bergaji rendah. Dengan total dana Rp600 ribu per pekerja, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah terus berkomitmen menghadirkan program-program stimulus yang tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Setelah Jaringan Diputus Pemkot Blitar, Akhirnya Vendor Jaringan FO Melunak untuk Bayar Retribusi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan pihaknya menemukan dugaan upaya phishing melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.
“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id,” selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan ujar Sunardi di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Sunardi menjelaskan, tautan palsu tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mengambil data pribadi yang dapat disalahgunakan, dan jika ada masyarakat yang terlanjur tertipu supaya segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah.
Sunardi mengatakan, tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja dan buruh dengan besaran sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
"Sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 600.000. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU diawali dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker. Setelah dinyatakan valid, bantuan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.
Sunardi mengingatkan kembali agar masyarakat tidak mudah tergiur tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, dan untuk selalu mengutamakan keamanan data pribadi.
“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.
Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang upahnya maksimum Rp. 3,5 juta/bulan serta mampu membantu meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus memastikan bantuan subsidi upah tersebut tepat sasaran tanpa gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dan perlu dicatat bahwa tidak ada potongan 1 Rupiah pun.(*)
Editor : Anggi Septian A.P.