Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Cara Cek Penerima BSU 2025 di Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan, Begini Langkah Mudahnya Agar Tidak Tertipu

Rahma Nur Anisa • Sabtu, 1 November 2025 | 17:45 WIB

setiap pekerja yang memenuhi syarat bisa mendapatkan dana senilai Rp600 ribu
setiap pekerja yang memenuhi syarat bisa mendapatkan dana senilai Rp600 ribu

BLITAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini sudah bisa dicek melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Bagi pekerja yang penasaran apakah namanya terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan online yang mudah diakses. Namun, pekerja diminta berhati-hati terhadap informasi palsu dan hanya menggunakan website resmi untuk mengecek status penerimaan BSU 2025.

Pemerintah berencana memberikan subsidi gaji dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Artinya, setiap pekerja yang memenuhi syarat bisa mendapatkan dana senilai Rp600 ribu untuk bulan Juni dan Juli. Program cara cek penerima BSU ini menjadi sangat penting agar pekerja tidak terjebak penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menghimbau seluruh peserta untuk berhati-hati terhadap informasi terkait BSU yang beredar di luar website resmi. Maraknya kasus penipuan berkedok bantuan pemerintah membuat kewaspadaan menjadi hal yang krusial. Informasi resmi tentang bantuan subsidi upah hanya tersedia di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, bukan di platform lain.

Baca Juga: Jumlah Jukir Resmi di Kabupaten Blitar Kian Berkurang, Dishub Ungkap Faktornya Karena Ini

Langkah Mudah Cek Penerima BSU 2025

Untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU, caranya cukup mudah dan tidak memerlukan waktu lama. Pertama, buka browser di ponsel atau komputer Anda, lalu masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id.. Pastikan alamat website yang diketik benar agar tidak masuk ke situs palsu yang berpotensi mencuri data pribadi.

Setelah masuk ke halaman utama, cari dan klik kolom "Cek Status Calon Penerima BSU". Kolom ini biasanya terletak di bagian yang mudah terlihat pada halaman depan website. Kemudian, isi data yang diminta dengan lengkap dan benar. Data yang biasanya diperlukan meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Lanjutkan" untuk memproses pengecekan. Sistem akan segera menampilkan informasi apakah Anda termasuk penerima BSU 2025 atau tidak. Prosesnya hanya membutuhkan waktu beberapa detik saja.

Baca Juga: ⁠Kota Sudah CFD, Giliran Kabupaten Blitar Bakal Ikut Selenggarakan Car Free Day Tiap Minggu di Beberapa Titik Ini

Status Verifikasi dan Validasi Data

Namun, berdasarkan pengecekan yang dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, banyak peserta yang mendapatkan informasi bahwa data masih dalam proses verifikasi dan validasi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran BSU.

Proses verifikasi dan validasi ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data penerima. Pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar sampai kepada pekerja yang berhak dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Jadi, jika saat pengecekan Anda mendapat notifikasi bahwa data masih diverifikasi, tidak perlu khawatir karena ini merupakan prosedur standar.

Update Nomor Rekening Bank Himbara

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah kewajiban untuk mengupdate nomor rekening. Peserta BPJS Ketenagakerjaan nantinya akan diminta memperbarui nomor rekening yang sesuai dengan nama sendiri dan masih dalam status aktif. Ini penting untuk memastikan dana BSU dapat ditransfer langsung ke rekening yang benar.

Baca Juga: Bansos Pemerintah Kembali Cair, Puluhan KPM di Kabupaten Blitar Terima Bantuan PPSE, Apa Itu?

Perlu dicatat, rekening yang bisa dicantumkan untuk penerimaan BSU hanya rekening Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Bank-bank tersebut meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Jika Anda belum memiliki rekening di salah satu bank Himbara tersebut, sebaiknya segera membuka rekening baru. Pastikan nama pada rekening bank sama persis dengan nama yang terdaftar di data kependudukan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari kendala saat pencairan dana.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BSU

Penting untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau password ke pihak yang mengaku sebagai petugas BSU melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial.

Baca Juga: Disperindag Kabupaten Blitar Uji Tera Takaran BBM di Sejumlah SPBU Blitar, Ini Hasilnya

Ingat, pemerintah tidak akan pernah meminta transfer uang atau biaya administrasi untuk pencairan BSU. Semua proses pengecekan dan pencairan BSU dilakukan secara gratis. Jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan dalih mempercepat proses atau memastikan Anda mendapat BSU, dapat dipastikan itu adalah penipuan.

Untuk informasi lebih lanjut dan update terbaru seputar BSU 2025, selalu kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau hubungi call center resmi. Jangan mudah percaya pada informasi dari sumber yang tidak jelas kredibilitasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan pihaknya menemukan dugaan upaya phishing melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/.

“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id,” selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan ujar Sunardi di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Sunardi menjelaskan, tautan palsu tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mengambil data pribadi yang dapat disalahgunakan, dan jika ada masyarakat yang terlanjur tertipu supaya segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah.

Sunardi mengatakan, tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja dan buruh dengan besaran sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.

"Sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 600.000. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyaluran BSU diawali dengan proses verifikasi dan validasi data calon penerima yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, kemudian diverifikasi kembali oleh Kemnaker. Setelah dinyatakan valid, bantuan disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank aktif, penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia.

Sunardi mengingatkan kembali agar masyarakat tidak mudah tergiur tautan atau informasi yang beredar di luar saluran resmi, dan untuk selalu mengutamakan keamanan data pribadi.

“Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak atau situs yang tidak resmi. Pastikan selalu memeriksa informasi melalui bsu.kemnaker.go.id,” tegasnya.

Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang upahnya maksimum Rp. 3,5 juta/bulan serta mampu membantu meningkatkan daya beli masyarakat, sekaligus memastikan bantuan subsidi upah tersebut tepat sasaran tanpa gangguan dari oknum yang tidak bertanggung jawab, dan perlu dicatat bahwa tidak ada potongan 1 Rupiah pun. (*)

Editor : Anggi Septian A.P.
#BPJS Ketenagakerjaan #cara cek penerima BSU #Website Resmi BSU #BSU 2025 #bantuan subsidi upah