Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Setelah Hakim Naik 280%, Kini ASN Menunggu Kejelasan Gaji 2026: Kemenkeu Minta Sabar, Belum Ada Keputusan Resmi

Ichaa Melinda Putri • Sabtu, 1 November 2025 | 02:10 WIB
Setelah Hakim Naik 280%, Kini ASN Menunggu Kejelasan Gaji 2026: Kemenkeu Minta Sabar, Belum Ada Keputusan Resmi
Setelah Hakim Naik 280%, Kini ASN Menunggu Kejelasan Gaji 2026: Kemenkeu Minta Sabar, Belum Ada Keputusan Resmi

BLITAR-Kabar menggembirakan bagi para hakim yang baru saja mendapat janji kenaikan gaji hingga 280 persen dari Presiden Prabowo Subianto rupanya berbuntut panjang. Kini, giliran Aparatur Sipil Negara (ASN) menanti kabar serupa: apakah mereka juga akan menikmati peningkatan penghasilan pada tahun 2026 mendatang?

Namun, harapan itu tampaknya masih harus ditahan. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memastikan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai kebijakan kenaikan gaji ASN tahun depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya belum dapat memberikan kepastian terkait hal tersebut. Ia mengaku masih perlu melakukan pembahasan internal dengan jajaran kementerian sebelum mengambil langkah strategis.

“Kita harus hati-hati, gak boleh ceplas-ceplos,” ujar Purbaya menegaskan sikap kehati-hatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan keuangan negara.

Kemenkeu Belum Siapkan Anggaran Kenaikan Gaji ASN

Senada dengan itu, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, menyebutkan bahwa hingga kini belum ada instruksi resmi untuk mengalokasikan dana kenaikan gaji ASN dalam APBN 2026. Menurutnya, keputusan tersebut baru bisa diambil apabila Presiden Prabowo menetapkan kesejahteraan ASN sebagai prioritas nasional tahun depan.

“Selama belum ada perintah Presiden, kami belum dapat menyusun alokasi anggarannya,” ujarnya menjelaskan.

Pernyataan ini sekaligus menepis spekulasi di kalangan ASN yang mulai ramai membicarakan kemungkinan adanya kenaikan gaji susulan, menyusul langkah Presiden menaikkan gaji besar-besaran bagi para hakim.

Kesejahteraan ASN Masuk Program Strategis Pemerintah

Meski belum ada keputusan konkret, peningkatan kesejahteraan ASN sejatinya sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Program Quick Wins Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam peraturan tersebut, kesejahteraan ASN—termasuk guru, dosen, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara—dijadikan salah satu program strategis nasional. Pemerintah menilai, penguatan sumber daya manusia aparatur menjadi pondasi penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan efektivitas birokrasi.

Namun, tanpa keputusan resmi dari presiden dan dasar anggaran dari Kemenkeu, implementasi program tersebut belum bisa berjalan.

Yusril: Kenaikan ASN Menyusul Setelah Hakim

Sebelumnya, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat menyinggung rencana kenaikan honor bagi aparatur lain di luar hakim. Ia meminta para ASN bersabar karena pemerintah, menurutnya, sudah memiliki komitmen untuk memperhatikan kesejahteraan seluruh aparaturnya.

“Bagus kalau gaji hakim dinaikkan, dan nanti disusul oleh aparatur pemerintah yang lain. Jadi sabar saja dulu,” ujar Yusril.

Yusril menilai, langkah menaikkan gaji hakim setelah 18 tahun merupakan keputusan wajar yang juga mencerminkan arah kebijakan reformasi birokrasi di pemerintahan Prabowo. Ia optimistis, ASN dan aparatur lain akan mendapat perhatian serupa dalam waktu dekat.

Publik Bertanya: Keadilan Bukan Sekadar Gaji

Kebijakan kenaikan gaji hakim 280% memang memicu perdebatan publik. Sebagian pihak menilai langkah itu sebagai strategi memperkuat integritas penegak hukum agar tak mudah tergoda suap. Namun, kalangan akademisi mengingatkan bahwa gaji tinggi tidak otomatis menjamin keadilan.

Mantan Hakim Konstitusi Aswanto menilai kenaikan gaji memang penting, namun integritas dan pengawasan tetap menjadi kunci.
“Kalau gaji hakim tinggi sekali sementara ASN lain stagnan, bisa menimbulkan kecemburuan. Dan persoalan korupsi itu bukan hanya soal gaji, tapi soal moral,” katanya.

Pendapat serupa juga datang dari Zainal Arifin Mokhtar, Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM. Ia menilai kenaikan gaji tak bisa dijadikan resep tunggal memberantas korupsi, apalagi jika tidak diiringi reformasi sistem pengawasan dan promosi berbasis meritokrasi.

“Kalau kita naikkan gaji tanpa memperbaiki sistem, ya sama saja. Hakim bisa dapat gaji halal besar, tapi gaji tidak halalnya juga tetap ada,” ujar Zainal.

ASN Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Hingga kini, rencana kenaikan gaji ASN 2026 masih berstatus wacana. Pemerintah belum mengumumkan angka, waktu, maupun skema pelaksanaannya. Karena itu, ASN diminta untuk tidak mudah mempercayai kabar yang beredar di media sosial sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat.

Kemenkeu menegaskan, setiap kebijakan penggajian aparatur akan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, tingkat inflasi, dan efektivitas dampak terhadap daya beli masyarakat.

Dengan demikian, meski harapan kenaikan gaji ASN tetap terbuka, saat ini belum ada keputusan final. ASN diimbau tetap fokus pada kinerja dan menunggu kepastian dari pemerintah, sembari berharap kebijakan serupa dengan para hakim juga segera menyusul.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kesejahteraan aparatur negara #kemenkeu #kenaikan gaji asn #gaji hakim 280 persen #Prabowo Subianto