BLITAR - Kabar soal kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, ramai muncul spekulasi bahwa gaji ASN, termasuk guru, dosen, TNI, Polri, dan pejabat negara, akan kembali naik pada tahun 2026.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji ASN tahun 2026. Sejumlah kementerian mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai hal tersebut masih sebatas rencana dan belum masuk tahap final.
Perpres 79/2025: Masih Tahap Perencanaan Awal
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah memang menyoroti peningkatan kesejahteraan aparatur negara sebagai salah satu fokus pembangunan nasional. Dokumen tersebut mencantumkan rencana penyesuaian gaji bagi ASN, guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.
Baca Juga: Setelah Jaringan Diputus Pemkot Blitar, Akhirnya Vendor Jaringan FO Melunak untuk Bayar Retribusi
Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN yang tercantum dalam peraturan itu belum dibahas lebih lanjut.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Muhammad Aus, pada Sabtu, 20 September 2025. Ia menjelaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN dalam RKP 2025 masih bersifat perencanaan awal dan belum ditetapkan secara resmi.
“Belum ada pembahasan resmi. Presiden Prabowo menginstruksikan ASN, TNI, dan Polri untuk tetap fokus mengawal program prioritas nasional,” ujar Aus.
Menurutnya, arahan Presiden tersebut diberikan agar aparatur negara tetap memusatkan perhatian pada pelaksanaan program strategis pemerintah, bukan pada isu kenaikan gaji.
Baca Juga: Ini Sejumlah Destinasi Wisata di Blitar Paling Banyak Diminati Versi Disbudpar
Kenaikan Terakhir ASN Terjadi Awal 2024
Berdasarkan data yang ada, kenaikan terakhir gaji ASN, TNI, dan Polri terjadi pada Januari 2024 sebesar 8 persen, yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Sejak saat itu, belum ada keputusan baru yang mengatur penyesuaian berikutnya.
Adapun ketentuan gaji ASN hingga kini masih mengacu pada regulasi lama tersebut. Artinya, meski Perpres 79/2025 menyebut adanya rencana kenaikan, pelaksanaannya tidak serta-merta berlaku bagi seluruh aparatur negara.
Pemerintah juga menegaskan bahwa keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN baru akan dipertimbangkan setelah evaluasi anggaran dan prioritas pembangunan nasional selesai dilakukan.
Kemenkeu: Belum Ada Alokasi Dana Kenaikan Gaji ASN 2026
Baca Juga: Pemkot Blitar Gelontor Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Sejumlah Infrastruktur Penting
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hal senada. Hingga saat ini, belum ada keputusan maupun kebijakan resmi terkait kenaikan gaji ASN tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan kajian internal dan belum dapat memastikan rencana kenaikan tersebut.
“Kita harus hati-hati, gak boleh ceplas-ceplos,” ujar Purbaya.
Selain itu, Tri Budhianto, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, menjelaskan bahwa belum ada instruksi untuk mengalokasikan dana kenaikan gaji ASN dalam APBN 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut hanya dapat direalisasikan jika Presiden Prabowo menetapkannya sebagai prioritas nasional. Dengan kata lain, rencana kenaikan gaji ASN 2026 masih sebatas wacana tanpa dasar anggaran yang jelas.
Baca Juga: Tak Ingin Konsumen Dirugikan, Disperindag Kota Blitar Gencar Tera Ulang Takaran BBM di Sejumlah SPBU
Fokus Pemerintah: Quick Wins dan Kesejahteraan ASN
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Dalam Program Quick Wins RKP 2025, peningkatan kesejahteraan ASN menjadi salah satu prioritas strategis.
Program tersebut melibatkan sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, di mana ASN menjadi ujung tombak pelayanan publik. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan kesejahteraan harus realistis dan sejalan dengan kemampuan fiskal negara.
ASN Diminta Tunggu Informasi Resmi
Dengan belum adanya keputusan konkret, pemerintah meminta para ASN tidak mudah percaya pada isu kenaikan gaji yang beredar di media sosial. Kemenkeu dan Kemenpan RB mengingatkan bahwa setiap kebijakan resmi akan diumumkan langsung melalui kanal pemerintah.
Baca Juga: Sidak Tiga SPBU di Blitar, Pertamina Beberkan Langsung Hasil Uji Mutu Pertalite
Hingga akhir Oktober 2025, belum ada revisi maupun tambahan regulasi yang mengatur kenaikan gaji ASN untuk tahun depan. Karena itu, publik diimbau untuk tetap menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa rencana kenaikan gaji ASN tahun 2026 masih sebatas perencanaan awal, sementara Perpres 79 Tahun 2025 belum menjadi dasar hukum kenaikan gaji. Para aparatur negara disarankan untuk tetap fokus pada pelaksanaan program prioritas sambil menantikan kepastian dari pemerintah.
Editor : Anggi Septian A.P.