Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kapan Gaji ASN Naik Lagi? Ini Jawaban Tegas Menkeu Purbaya dan Fakta di Balik Perpres 79 Tahun 2025

Dimas Galih Nur Hendra Saputra • Sabtu, 1 November 2025 | 04:45 WIB

 

Kapan Gaji ASN Naik Lagi? Ini Jawaban Tegas Menkeu Purbaya dan Fakta di Balik Perpres 79 Tahun 2025
Kapan Gaji ASN Naik Lagi? Ini Jawaban Tegas Menkeu Purbaya dan Fakta di Balik Perpres 79 Tahun 2025

BLITAR - Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menghangat setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025. Dalam beleid tersebut tercantum sejumlah program prioritas nasional, termasuk rencana kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara.

Namun, meski tertulis dalam dokumen resmi, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum final dan masih dalam tahap pengkajian awal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut peluang kenaikan gaji ASN memang ada setiap tahun, tetapi belum bisa dipastikan kapan akan direalisasikan.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditanya soal kenaikan gaji ASN 2026.

 Baca Juga: Setelah Jaringan Diputus Pemkot Blitar, Akhirnya Vendor Jaringan FO Melunak untuk Bayar Retribusi

Purbaya menambahkan, keputusan terkait gaji ASN akan ditentukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan fiskal negara dan prioritas pembangunan nasional tahun depan.

Perpres 79/2025 dan Isu Kenaikan Gaji ASN

Kabar kenaikan gaji ASN mencuat setelah publik menemukan bahwa Perpres 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 memuat agenda peningkatan kesejahteraan aparatur negara. Di dalamnya, tercantum pula delapan program prioritas nasional yang menjadi fokus pemerintahan Prabowo–Gibran.

Beberapa di antaranya adalah program makan siang dan susu gratis, peningkatan produktivitas pertanian, renovasi sekolah, perluasan kesejahteraan sosial, hingga kenaikan gaji ASN dan pejabat negara.

 Baca Juga: Ini Sejumlah Destinasi Wisata di Blitar Paling Banyak Diminati Versi Disbudpar

Meski demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN yang tercantum dalam Perpres tersebut belum dibahas secara teknis.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Muhammad Aus, menjelaskan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah memastikan ASN, TNI, dan Polri tetap mengawal pelaksanaan program prioritas nasional, bukan pada isu kenaikan gaji.

“Perpres itu masih bersifat perencanaan awal. Belum ada pembahasan resmi mengenai besarannya atau kapan akan diterapkan,” ujarnya.

 Baca Juga: Pemkot Blitar Gelontor Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Sejumlah Infrastruktur Penting

Kenaikan Terakhir ASN Terjadi pada 2024

Untuk diketahui, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada Januari 2024 sebesar 8 persen, bersamaan dengan kenaikan pensiun 12 persen. Kebijakan itu ditetapkan untuk menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi dan pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Kenaikan gaji tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Sejak saat itu, belum ada regulasi baru yang mengatur perubahan gaji aparatur sipil negara.

Artinya, walau Perpres 79 Tahun 2025 mencantumkan rencana penyesuaian gaji ASN, implementasinya belum memiliki dasar hukum atau alokasi anggaran yang pasti.

 Baca Juga: Tak Ingin Konsumen Dirugikan, Disperindag Kota Blitar Gencar Tera Ulang Takaran BBM di Sejumlah SPBU

Kemenkeu dan Program Single Salary

Selain membahas isu kenaikan gaji, pemerintah kini juga sedang mematangkan sistem penggajian tunggal (single salary system) bagi ASN. Program ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur penghasilan sekaligus meningkatkan transparansi dan kesejahteraan pegawai negeri.

Tri Budhianto, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, menjelaskan bahwa sistem ini akan menggabungkan berbagai komponen tunjangan dan gaji pokok menjadi satu sistem pembayaran yang lebih efisien.

“Single salary adalah upaya pemerintah agar hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan,” ungkap Tri.

Namun, ia menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih tergantung pada prioritas pemerintah dan kondisi anggaran negara. Hingga kini, belum ada instruksi untuk mengalokasikan dana tambahan dalam APBN 2026 terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara.

 Baca Juga: Jumlah Jukir Resmi di Kabupaten Blitar Kian Berkurang, Dishub Ungkap Faktornya Karena Ini

Menkeu Purbaya: Hati-hati, Belum Ada Keputusan Final

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin membuat pernyataan tergesa-gesa soal kenaikan gaji ASN tanpa kajian matang.

“Kita harus hati-hati, gak boleh ceplas-ceplos,” ujarnya tegas.

Purbaya juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan terkait gaji ASN harus memperhitungkan stabilitas fiskal dan prioritas pembangunan nasional, bukan hanya tekanan politik atau isu publik semata.

ASN Diminta Tunggu Informasi Resmi

Dengan belum adanya keputusan final dari Kemenkeu maupun Kemenpan RB, para ASN diminta untuk tidak mudah percaya pada isu-isu viral di media sosial. Semua informasi resmi akan diumumkan langsung oleh pemerintah pusat setelah hasil evaluasi anggaran selesai dilakukan.

 Baca Juga: Pemkot Blitar Bersiap Hadapi Tim KPK RI, Wali Kota Mas Ibin: Kami Sudah Kumpulkan Seluruh Jajaran

Hingga akhir Oktober 2025, belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji ASN 2026. Pemerintah masih menyiapkan kajian teknis dan menyesuaikannya dengan kemampuan APBN serta prioritas ekonomi nasional.

Dengan demikian, meski peluang kenaikan gaji ASN tahun 2026 tetap terbuka, kebijakan itu masih sebatas wacana. ASN disarankan tetap fokus bekerja dan menunggu keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Keuangan.

Editor : Anggi Septian A.P.
#kenaikan gaji asn 2026 #Purbaya Yudhi Sadewa #Prabowo Subianto #Perpres 79 Tahun 2025